Selasa, 28 April 2020

MANJAKAN PAKERIN BUANG LIMBAH CEMARI SUNGAI

Buangan Limbah Cair PT Pabrik Kertas Indonesia  (PAKERIN) Ke Kali Porong. Pabrik kertas berbahan baku kertas bekas impor ini seolah tak tersentuh hukum, meski berkali-kali melakukan pelanggaran tidak ada sanksi pidana yang ditimpahkan pada pabrik kertas di Wilayah Kabupaten Mojokerto. Ada pembiaran yang dilakukan oleh Dinas lingkungan hidup dan pengelola Kali Porong sehingga PT PAKERIN 'Tuman' untuk melakukan pelanggaran lingkungan. Korbannya adalah Kali Porong yang hilirnya dimanfaatkan sebagai kawasan budidaya tambak tradisional. Pembiaran ini juga mendorong percepatan kepunakan ikan-ikan khas kali Porong. Lemahnya Pengawasan Instansi yang mengeluarkan ijin pembuangan limbah cair (IPLC) tidak melakukan pengawasan kepada semua industri yang berada dibawah kewenangannya. Pengawasan rutin yang langsung maupun tidak langsung seharusnya menjadi langka utama dalam pengawasan TIDAK BERJALAN DENGAN BAIK. Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup tidak melakukan pengawasan rutin terhadap pemegang IPLC karena minimnya anggaran dan keterbatasan jumlah personel PPLH (pejabat pengawas lingkungan hidup).
PT Pakerin berulang kali telah melanggar aturan dengan membuang limbah cairnya diluar outlet pembuangan resmi yang telah ditentukan, bahkan PT Pakerin diketahui membuang limbah B3 sludge IPAL di lokasi yang tidak berizin. Namun perilaku pabrik kertas ini tak kunjung membaik. Mungkin pemilik pabrik merasa tidak diawasi maka merekapun bebas melakukan tindakan merusak lingkungan, dengan mencemari sungai.

Komunitas Wirobiting - komunitas masyarakat peduli sungai porong melakukan pengawasan PT PAKERIN
Limbah PT Pakerin Berwarna putih dan mengeluarkan busa
PT Pakerin tidak mengolah secara optimal air limbah yang dihasilkan sehingga air limbah yang dibuang ke sungai melebihi baku mutu BOD, COD dan TSS pada Agustus 2015. Oleh karenanya PT Pakerin mendapatkan sanksi administratif dari Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur. Pemerintah harus melakukan optimalisasi pengawasan dan konsistensi pemberian sanksi,

Limbah PT Pakerin Menimbulkan perubahan Kali Porong
 Dibutuhkan kebijakan strategi untuk mendorong ketaatan Industri, dengan semakin gencarnya pembangunan infrastruktur di Jatim akan mendorong tumbuhnya pabrik-pabrik baru yang berpotensi mencemari lingkungan. Jika tidak dibarengi dengan penambahan personel PPLH dan SOP yang jelas maka kemajuan infrastruktur pada akhirnya akan membawa kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan manusia Jawa Timur
Setiap hari PT Pakerin buang limbah cair dan minim pengawasan





1 komentar:

  1. LAPORKAN TEMUAN INDUSTRI YANG MEMBUANG LIMBAH CAIRNYA KE SUNGAI

    BalasHapus

Populer