Sungai Nusantara (Catatan, Reportase Dan Jejak)
Minggu, 22 Februari 2026
MIKROPLASTIK DALAM KETUBAN BUKTI KUTUKAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI MAKIN NYATA
“ Riset mikroplastik Ecoton sejak 2017 hingga kini telah mendeteksi adanya mikroplastik dalam feses, Air Susu ibu, air seni, ketuban dan dalam darah perempuan, ini seperti kutukan akibat kita menyia-nyiakan sampah plastik, pemakaian plastik sekali pakai dan membuang tanpa pengolahan yang layak pada akhirnya plastik yang kita buang akan kembali ketubuh kita” ungkap Sofi Azilan Aini, lebih lanjut peneliti Mikroplastik Ecoton ini menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menjadi negara penyumbang sampah plastik kelautan global tertinggi ketiga setelah India dan Nigeria, kebiasaan membakar sampah dan membuang sampah ke sungai menjadikan sungai, udara dan air hujan telah tercemar mikroplastik, bahkan penduduk Indonesia merupakan manusia yang paling banyak mengkonsumsi mikroplastik, sekitar 15 gram perbulan. Infiltrasi mikroplastik dalam darah adalah yang paling mengkhawatirkan terhadap ancaman kesehatan masa depan Indonesia, karena masuknya mikroplastik ke aliran darah dan berpotensi menetap di organ-organ vital akan menimbulkan kerusakan sel dan tidak berfungsinya organ vital untui kelangsungan hidup manusia.
Selasa, 03 Februari 2026
Membangkang Tak Pulihkan Brantas , POSKO IJO Minta Gubernur Jatim Tunduk Putusan MA
(Senin 2/2/2026) Posko Ijo bersama 50 orang aktivis
Lingkungan yang terdiri dari 18 komunitas dan Lembaga melakukan aksi longmarch
dari depan Kantor DPRD Jatim Jl Indrapura hingga Kantor Gubernur Jawa Timur Jl
Pahlawan. Sepanjang Jalan peserta aksi meneriakkan “Selamatkan kali Brantas, Khofifah
lakukan Pembangkangan, Tidak tunduk Putusan MA”. Aksi yang bertujuan untuk
memprotes sikap Gubernur Jawa Timur yang tidak mentaati putusan MA Meminta Gubernur Jawa Timur taat,
patuh dan tunduk pada putusan 08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo Nomor:
177/PDT/2023/PT.Sby Jo Nomor: 1190/K/PDT/2024 dan Putusan Peninjauan Kembali
tertanggal 21 Agustus 2025 Nomor: 821
PK / Pdt / 2025. Tentang Penanganan Ikan Mati Massal di Sungai Brantas. “Aksi akan dimulai dari Gedung DPRD Jatim
berjalan kaki hingga depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, peserta
aksi juga akan membawa kerangka ikan mati sebagai bukti rusaknya ekosistem sungai
Brantas karena lemahnya perhatian Gubernur Jawa Timur yang menyebabkan hilangnya
hak hidup ikan – ikan di sungai Brantas". Jelas Rulli Mustika Adya
yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.
JEJAK : PERDA PENGURANGAN PLASTIK SEKALI PAKAI SOLUSI KRISIS SAMPAH PLASTIK
![]() |
| 50 orang aktivis Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) Melakukan Audiensi dengen Badan Pembentukan Perda DPRD Jatim di ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Jatim Indrapura Surabaya. |
Populer
-
river expedition team exploring the steep hills of South Aceh, July 2022 Riding a 2018 Honda CRF 150 cc Trail Motorcycle, Prigi Arisandi and...


