Sabtu, 28 Februari 2026

ECOTON Introduces the Microplastic Era Through the “Plastic Baby” Art Installation

 

The "Microplastic Baby' art installation at the Urban Market Youth Forum 2026
was held during ramadhan from february 28 to March 8, 2026
,at Rajawali Road Kota Lama Surabaya (saturday, 
february 28, 2026)  

Surabaya (28/2) – Ecoton presented an art installation titled “Microplastic Baby” at the Urban Market Kota Lama Surabaya event organized by the Surabaya Youth Forum from February 28 to March 8, 2026. In addition to displaying the Microplastic Baby installation, Ecoton also showcased a giant plastic bottle tap reaching 7 meters in height. The Urban Market Youth Forum 2026 activities were held in the late afternoon until evening, just before iftar during Ramadan. “We want to provide information about the dangers of using single-use plastic food packaging, which ultimately leads to health problems,” said Alaikan Rahmatullah. The Coordinator of the East Java Gen Z Network Against Single-Use Plastics (JEJAK) further explained that art installations serve as a medium for public education to introduce the increasingly alarming health impacts of single-use plastic use. The “Microplastic Baby” art installation at the Urban Market Youth Forum 2026 was held during Ramadan, from February 28 to March 8, 2026.

Ecoton Pamerkan Bayi Mikroplastik di Urban Market Kota Lama Surabaya, Kenalkan dampak Negatif Plastik Sekali Pakai

Instalasi bayi Mikroplastik pada gelaran Urban Market Kota lama, digelar
28 Pebruari hingga 8 Maret 2026 di Jl Rajawali Surabaya.

Surabaya (28/2) – Ecoton menghadirkan instalasi seni bertajuk “Bayi Mikroplastik” dalam acara Urban Market Kota Lama Surabaya. Instalasi ini menjadi sarana edukasi publik untuk mengenalkan dampak kesehatan dari penggunaan plastik sekali pakai yang semakin mengkhawatirkan. Instalasi “Bayi Mikroplastik” menggambarkan situasi darurat kesehatan akibat paparan mikroplastik yang kini tidak lagi hanya mencemari sungai dan laut, tetapi telah ditemukan dalam tubuh manusia. Temuan terbaru Ecoton sepanjang 2025 - 2026 menunjukkan adanya kontaminasi mikroplastik dalam air ketuban, darah perempuan, dan air seni. Fakta ini menandai datangnya “era mikroplastik” yaitu sebuah fase ketika peradaban yang selama hampir delapan dekade bergantung pada plastik sekali pakai mulai memanen konsekuensi kesehatannya.

Senin, 23 Februari 2026

Research Report : Alarm from Microplastics in Amniotic Fluids of Women in Gresik


Rafika Aprilianti (wearing a light brown hijab) and Sofi Azilan Aini (wearing a black hijab), two microplastic researchers from Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), inside the Ecoton Microplastics Laboratory (Monday, 23 February 2026).

Microplastics have contaminated the amniotic fluid, the fetal membrane. This finding raises alarms that even newborns may be inheriting plastic contamination.

In the delivery room of a hospital in Gresik Regency, East Java, nothing seemed out of place during the birth process. The first cry erupted, and the family expressed gratitude. However, long before that cry was heard, a disturbing discovery was made: the amniotic fluid, previously believed to be sterile and safe for the fetus, was contaminated with microplastics. These findings come from two distinct, mutually reinforcing lines of research. The first is research by Nabilatun Nasaroh, Dinda Auliyatus Saidah, and Paksi Samudro from Malang State University, published in the latest 2026 edition of the Environmental Pollution Journal .

Minggu, 22 Februari 2026

MIKROPLASTIK DALAM KETUBAN BUKTI KUTUKAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI MAKIN NYATA


 “ Riset mikroplastik Ecoton sejak 2017 hingga kini telah mendeteksi adanya mikroplastik dalam feses, Air Susu ibu, air seni, ketuban dan  dalam darah perempuan, ini seperti kutukan akibat kita menyia-nyiakan sampah plastik, pemakaian plastik sekali pakai dan membuang tanpa pengolahan yang layak pada akhirnya plastik yang kita buang akan kembali ketubuh kita” ungkap Sofi Azilan Aini, lebih lanjut peneliti Mikroplastik Ecoton ini menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menjadi negara penyumbang sampah plastik kelautan global tertinggi ketiga setelah India dan Nigeria, kebiasaan membakar sampah dan membuang sampah ke sungai menjadikan sungai, udara dan air hujan telah tercemar mikroplastik, bahkan penduduk Indonesia merupakan manusia yang paling banyak mengkonsumsi mikroplastik, sekitar 15 gram perbulan. Infiltrasi mikroplastik dalam darah adalah yang paling mengkhawatirkan terhadap ancaman kesehatan masa depan Indonesia, karena masuknya mikroplastik ke aliran darah dan berpotensi menetap di organ-organ vital akan menimbulkan kerusakan sel dan tidak berfungsinya organ vital untui kelangsungan hidup manusia.

Selasa, 03 Februari 2026

Membangkang Tak Pulihkan Brantas , POSKO IJO Minta Gubernur Jatim Tunduk Putusan MA

Putusan MA No: 821 PK/Pdt/2025 yang menolak 
Peninjauan Kembali Gubernur Jatim dan Menteri
Pekerjaan Umum, menguatkan putusan PN Surabaya
dan memerintahkan Tergugat Meminta Maaf pada 
masyarakat Jawa Timur 

(Senin 2/2/2026) Posko Ijo bersama 50 orang aktivis Lingkungan yang terdiri dari 18 komunitas dan Lembaga melakukan aksi longmarch dari depan Kantor DPRD Jatim Jl Indrapura hingga Kantor Gubernur Jawa Timur Jl Pahlawan. Sepanjang Jalan peserta aksi meneriakkan “Selamatkan kali Brantas, Khofifah lakukan Pembangkangan, Tidak tunduk Putusan MA”. Aksi yang bertujuan untuk memprotes sikap Gubernur Jawa Timur yang tidak mentaati putusan MA Meminta Gubernur Jawa Timur taat, patuh dan tunduk pada putusan 08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo Nomor: 177/PDT/2023/PT.Sby Jo Nomor: 1190/K/PDT/2024 dan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 21 Agustus 2025 Nomor: 821 PK / Pdt / 2025. Tentang Penanganan Ikan Mati Massal di Sungai Brantas. “Aksi akan dimulai dari Gedung DPRD Jatim berjalan kaki hingga depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, peserta aksi juga akan membawa kerangka ikan mati sebagai bukti rusaknya ekosistem sungai Brantas karena lemahnya perhatian Gubernur Jawa Timur yang menyebabkan hilangnya hak hidup ikan – ikan di sungai Brantas". Jelas Rulli Mustika Adya yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

JEJAK : PERDA PENGURANGAN PLASTIK SEKALI PAKAI SOLUSI KRISIS SAMPAH PLASTIK

50 orang aktivis Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK)
Melakukan Audiensi dengen Badan Pembentukan Perda DPRD Jatim
di ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Jatim Indrapura Surabaya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan sampah nasional secara serius dan terintegrasi. Dalam taklimatnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Presiden menyampaikan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, indah) sebagai gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.
“Sampah ini menjadi masalah, diproyeksi hampir semua TPA sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028, bahkan lebih cepat,” Ucap Presiden Prabowo di  International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 2 Februari 2026. 20% sampah yang dihasilkan masyarakat Indonesia adalah plastik, sedangkan sampah terbanyak adalah sampah organik, terutama sampah makanan.  Gen Z Jawa Timur mengusulkan solusi Pembatasan plastik sekali pakai untuk mengurangi krisis sampah. 92% Generasi Z Jawa Timur masih menggunakan plastik sekali pakai, Jawa Timur hanya ada 16 dari 38 kabupaten/kota yang memiliki regulasi pembatasan plastik. Kondisi ini mendorong Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur segera menyusun Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai payung hukum bersama.

Minggu, 01 Februari 2026

Indonesia’s Supreme Court Ruling on Brantas River Pollution Remains Unimplemented, Environmental Groups Warn of Ongoing Ecological and Public Health Crisis

Recycling industries arbitrarily dispose of their waste, polluting 
The Brantas River due to weak government oversight

Gresik, Indonesia – 1 February 2026 
Environmental coalition POSKO IJO has raised serious concerns over the Indonesian government’s failure to implement a final and binding Supreme Court ruling related to the mass fish deaths in the Brantas River, one of East Java’s most critical river basins.

On 21 August 2025, the Supreme Court of the Republic of Indonesia issued Judicial Review Decision No. 821 PK/Pdt/2025, rejecting the petitions filed by the Minister of Public Works and the Governor of East Java. The ruling reaffirmed earlier decisions by the Surabaya District Court (No. 08/Pdt.G/2019/PN.Sby), the East Java High Court, and Supreme Court Decision No. 1190 K/Pdt/2024, which ordered the government to take concrete actions to address industrial pollution following repeated incidents of mass fish mortality in the Brantas River.

Beware of the Microplastic Threat - Indonesian Gen Z Calls for a Ban on Single-Use Plastics

An Action by Ecoton activists Member of Breakfreefromplastic highlighted
the impacts of microplastic pollution in aquatic environments, which caused
intersex condition in fish in Kalimas River, Surabaya (2017)


The Gen Z social movement to reduce single-use plastic (SUP) consumption without regulatory support remains merely a moral appeal. What is urgently needed today is legal certainty and structural commitment through binding regulations on single-use plastic reduction.

Findings by Ecoton, the Faculty of Medicine at Universitas Airlangga, Surabaya, and the Woonjin Institute (South Korea) have revealed the presence of plastic-related chemical compounds such as phthalates, BPA, and PFAS in the blood of female waste sorters. Additionally, the detection of microplastics in blood, amniotic fluid, and urine of pregnant women has become a serious alarm signaling a microplastic crisis and the dangers of plastic chemicals to human health.

Populer