Selasa, 03 Februari 2026

Membangkang Tak Pulihkan Brantas , POSKO IJO Minta Gubernur Jatim Tunduk Putusan MA

Putusan MA No: 821 PK/Pdt/2025 yang menolak 
Peninjauan Kembali Gubernur Jatim dan Menteri
Pekerjaan Umum, menguatkan putusan PN Surabaya
dan memerintahkan Tergugat Meminta Maaf pada 
masyarakat Jawa Timur 

(Senin 2/2/2026) Posko Ijo bersama 50 orang aktivis Lingkungan yang terdiri dari 18 komunitas dan Lembaga melakukan aksi longmarch dari depan Kantor DPRD Jatim Jl Indrapura hingga Kantor Gubernur Jawa Timur Jl Pahlawan. Sepanjang Jalan peserta aksi meneriakkan “Selamatkan kali Brantas, Khofifah lakukan Pembangkangan, Tidak tunduk Putusan MA”. Aksi yang bertujuan untuk memprotes sikap Gubernur Jawa Timur yang tidak mentaati putusan MA Meminta Gubernur Jawa Timur taat, patuh dan tunduk pada putusan 08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo Nomor: 177/PDT/2023/PT.Sby Jo Nomor: 1190/K/PDT/2024 dan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 21 Agustus 2025 Nomor: 821 PK / Pdt / 2025. Tentang Penanganan Ikan Mati Massal di Sungai Brantas. “Aksi akan dimulai dari Gedung DPRD Jatim berjalan kaki hingga depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, peserta aksi juga akan membawa kerangka ikan mati sebagai bukti rusaknya ekosistem sungai Brantas karena lemahnya perhatian Gubernur Jawa Timur yang menyebabkan hilangnya hak hidup ikan – ikan di sungai Brantas". Jelas Rulli Mustika Adya yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

50 orang aktivis Lingkungan memprotes pembangkangan Gubernur Jatim
tak mematuhi Putusan MA untuk pemulihan kualitas Sungai Brantas.
Aksi dilakukan di depan kantor Gubernur Jatim, Senin (2/2/2026)

Setelah berorasi lebih dari 1 jam, peserta aksi akhirnya diterima pejabat Pemprov Jawa Timur
Posko Ijo dan peserta aksi ditemui pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Jatim dan Bakesbangpol Jatim yang secara hukum tidak mempunyai kewenangan penuh mengambil keputusan terkait tuntutan pelaksanaan eksekusi Putusan perkara gugatan Ikan Mati Massal Sungai Brantas.

“kami kecewa atas respon Pemprop Jatim dalam Seharusnya yang hadir adalah biro bagian hukum pemprov Jatim yang menjadi kuasa hukum Gubernur, kami juga kecewa pada Kuasa Hukum kementerian PU dihubungi tidak merespon” ungkap Rulli, lebih lanjut Ketua Posko Ijo ini menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung 60 menit di Lt 1 Kantor Gubernur Jawa Timur ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan karena eksekusi putusan MA masih menunggu respon Biro Hukum Pemprov Jatim. “Kami menilai sikap mengabaikan putusan Mahkamah Agung merupakan bentuk penghinaan terhadap sistem peradilan dan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia”Ujar Rulli.

Turunnya Kualitas Air Sungai Brantas


“Kualitas air Sungai Brantas menurun, kadar Oksigen hanya 1 mg/L padahal baku mutunya 4 mg/L, penurunan oksigen ini lah yang menjadi penyebab mati massal ikan di Sungai Brantas,” ungkap Lutfiyatul Maghfiroh, lebih lanjut Mahasiswa semester 6 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini menjelaskan bahwa fakta turunnya kualitas air sungai Brantas diketahui setelah mengambil contoh air sungai sebanyak 44 lokasi sepanjang Kali Surabaya. Kegiatan dilakukan pada Minggu ke tiga Januari 2026 dan setelah dilakukan uji beberapa parameter seperti Nitrat, Fosfat dan Amonia sudah jauh melebihi baku yang ditetapkan dalam Standar Baku Mutu Air Nasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berikut 4 parameter yang melanggar baku mutu temuan Peneliti UTM  :

1. Dissolved Oxygen/DO menunjukkan angka 1 mg/L pada titik 27 (baku mutu 4 mg/L)

2. Nitrat sejumlah 100 mg/L pada titik 22 (baku mutu 10 mg/L),

3. Fosfat berjumlah 50 mg/L pada titik 25 (baku mutu 0 mg/L),

4. Amonia menunjukkan angka melampau batas wajar 100 mg/L pada titik16 (baku mutu 0 mg/L).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer