Memperingati
hari bumi 22 April 2020, Jumat siang (24/4) pengacara Kasus Gugatan Popok Kali
Brantas mendatangi PN Surabaya di Jalan Arjuno untuk mendaftakan Peninjauan Kembali
kasus sampah popok sekali pakai (Pospak) sungai Brantas
“Mewakili Para Penggugat kami mengajukan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 130/Pdt.G/2019/PN. Sby, tanggal 10 Desember
2019 kami menganggap hakim PN Surabaya yang memutus kasus Pospak telah khilaf
dalam memutuskan kasus ini,” Ungkap Azis SH. https://www.tagar.id/gugatan-pencemaran-popok-ditolak-hakim-pn-surabaya
Lebih lanjut alumni Fakultas
Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini menjelaskan bahwa ada aturan hukum
yang tidak dijalankan dan tidak dijadikan perimbangan oleh hakim Pengadilan
Negeri Surabaya. Aturan hukum yang dimaksud adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
36/KMA/SK/II/2013 tentang
Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup . “Hakim
Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan Grondslagverlating atau meninggalkan dasar hukum dalam memutus,”
Tambah Azis. Tidak dijadikannya SK Ketua
MA 36/KMA/SK/II/2013 sebagai dasar pertimbangan dinyatakan team pengacara
penggugat sebagai kekhilafan yang nyata, sehingga perlu untuk dikoreksi oleh
Mahkamah Agung RI. https://duta.co/gugatan-pencemaran-popok-ditolak-kuasa-hukum-pertimbangan-tak-masuk-akal-banding
Pemerintah
Lalai Kelola Sampah Popok
Pemerintah dinilai telah melakukan
pelanggaran hukum dengan melalaikan tugas untuk menjadi Sungai Brantas dari
Pencemaran Sampah Popok. Fakta ini yang mendasari Gugatan Mega Mayang kepada 4
institusi negara yaitu Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Gubernur Jawa Timur dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Keempat
institusi negara yang bertugas mengelolah Sungai Brantas. https://nasional.tempo.co/read/1174641/popok-bayi-cemari-brantas-2-perempuan-ini-gugat-pemerintah
“kami meminta kepada Hakim Mahkamah Agung
untuk mencabut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 130/Pdt.G/2019/PN.
Sby, tanggal 10 Desember 2019 yang menolak gugatan citizen law suit atau gugatan
warga negara,” Ungkap Azis. Lebih lanjut dalam gugatan ini ada 12 tuntutan yang harus dipenuhi keempat institusi
negara yang mengurus dan mengelola Sungai Brantas yaitu Menteri PUPR, Menteri
KLHK, Gubernur Jatim dan BBWS, untuk
1. meminta maaf kepada sungai Brantas dan warga
Jawa Timur yang dimuat dalam media cetak nasional dan elektronik masing-masing
5 media
2. melakukan pemasangan 2.020 CCTV di jembatan
sungai wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi PENGAWASAN para pembuang sampah
popok
3. melakukan pemeriksaan independen terhadap
seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota
yang melibatkan unsure masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan
NGO di bidang pengelolaan sampah serta lingkungan hidup.
4. membangun monumen Sungai Bebas Popok 2020 di
kawasan hulu, tengah dan hilir DAS Brantas
5. mengeluarkan peringatan terhadap masyarakat
Jawa Timur khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah DAS Brantas
yang berisi salah satu pernyataannya yaitu BRANTAS BUKAN TEMPAT BUANG POPOK.
6. melakukan tindakan hukum berupa sanksi
administrasi bagi masyarakat berdasarkan CCTV yang telah dipasang dan produsen Pospak yang tidak menarik produknya pada saat
dilakukan pembersihan sampah popok di sungai.
7. menetapkan kebijakan SOP terkait penanganan
sampah Pospak di Jawa Timur.
8. membersihkan sampah Pospak yang tersebar di media lingkungan khususnya
DAS Brantas Jawa Timur.
9. melakukan kampanye dan edukasi penggunaan clodi
kepada organisasi PKK di Jawa Timur khusunya masyarakat penghuni wilayah sungai
Brantas.
10. menyelenggarakan Kerja Bakti Bulanan membersihkan
sampah popok di brantas
11. Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk
melakukan koordinasi dengan produsen Pospak dan masyarakat pengguna Pospak dalam tata cara pengembalian Pospak yang menjadi tanggung jawab antara pihak
produsen dan masyarakat.
12. memasang sistem informasi terkait Pospak di setiap jembatan sungai di Jawa Timur.
Akhirnya, terwakilkan juga isi hati rakyat ini
BalasHapus