Kasus timbunan liar abu slag alumunium atau Asalum di Jawa Timur belum mendapat perhatian serius dari KLHK alias di gantung, pasalnya dari investigasi yang dilakukan ecoton pada 21 dan 22 April 2020 menunjukkan timbunan liar Asalum di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri belum juga di evakuasi dan dilakukan proses clean up meskipun sudah berlangsung lebih dari 6 Bulan Sejak November 2019.https://radarkediri.jawapos.com/read/2019/11/30/168211/pastikan-jenis-limbah-b3.
"Kayaknya KLHK sudah kewalahan ngurusin Limbah B3 di Jatim, lihat saja penanganan kasus timbunan limbah B3 di di 8 Kawasan Militer hingga kini tidak ada kejelasan dari GAKKUM KLHK, belum lagi penegakan hukum limbah asalum di Jombang dan penanganan dampak timbunan limbah B3 di Lakardowo," Ungkap Sogol pemilik mobil carteran yang sering di carter mobilnya untuk kegiatan investigasi limbah B3 di Jawa Timur.
Kasus timbunan Asalum saat ini ada tiga kecamatan di Kota dan Kabupaten
Kediri yang menjadi Lokasi timbunan Di kota dibuang di Kelurahan
Blabak, Kecamatan Pesantren https://radarkediri.jawapos.com/read/2019/12/18/170844/ecoton-warga-jangan-takut-lapor-soal-limbah. Sedangkan tempat pembuangan lain di Desa
Maesan, Kecamatan Mojo dan Desa Ngreco, Kecamatan Kandat. Keduanya
berlokasi di Kabupaten Kediri. Desa Ngepung dan Desa babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4809590/ini-keluhan-warga-nganjuk-sebelum-limbah-b3-disegel-tim-klhk Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung https://radartulungagung.jawapos.com/read/2019/12/21/171307/lagi-temukan-dugaan-limbah-b3-di-desa-mulyosari-pagerwojo.
Sampai saat ini timbunan asalaum hanya beberapa lokasi yang telah dipindahkan, seperti di Wilayah Ngepung https://radarkediri.jawapos.com/read/2020/02/03/177688/limbah-di-babadan-tak-dipindah namun lokasi lain di Wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung belum dipindahkan.
Pada bulan Desember 2019 Ecoton mendorong Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempercepat proses penanganan asalum di Kediri
ECOTON mendesak penuntasan kasus timbunan di Kediri
1. Penetapan pelaku penimbun (transporter/pengangkut) dan sumber limbah b3
2. Bupati/gubernur segera menetapkan status kediri darurat limbah B3 dengan membuka posko pengaduan timbunan limbah B3 karena dimungkinkan banyak lagi timbunan serupa di kab kediri
3. Menetapkan program pemulihan
Pertama Pemulihan Jangka pendek melakukan CLEAN UP, membersihkan lahan terkontaminasi dan memindahkan limbah B3 ke lokasi penimbunan limbah di cileungsi, biaya yg timbul akibat upaya ini ditanggung pemkab dan selanjutnya dibebankan kepada, sumber primer dan sumber sekunder penghasil limbah B3 https://radarkediri.jawapos.com/read/2020/01/30/177182/balai-gakkum-setujui-pemindahan-asalum dan Kedua pemulihan Jangka Panjang dengan melakukan Rehabilitasi lahan. https://radarkediri.jawapos.com/read/2019/12/24/171688/kasus-limbah-di-kediri-lamban-ecoton-desak-penanganan-dipercepat.
1. Penetapan pelaku penimbun (transporter/pengangkut) dan sumber limbah b3
2. Bupati/gubernur segera menetapkan status kediri darurat limbah B3 dengan membuka posko pengaduan timbunan limbah B3 karena dimungkinkan banyak lagi timbunan serupa di kab kediri
3. Menetapkan program pemulihan
Pertama Pemulihan Jangka pendek melakukan CLEAN UP, membersihkan lahan terkontaminasi dan memindahkan limbah B3 ke lokasi penimbunan limbah di cileungsi, biaya yg timbul akibat upaya ini ditanggung pemkab dan selanjutnya dibebankan kepada, sumber primer dan sumber sekunder penghasil limbah B3 https://radarkediri.jawapos.com/read/2020/01/30/177182/balai-gakkum-setujui-pemindahan-asalum dan Kedua pemulihan Jangka Panjang dengan melakukan Rehabilitasi lahan. https://radarkediri.jawapos.com/read/2019/12/24/171688/kasus-limbah-di-kediri-lamban-ecoton-desak-penanganan-dipercepat.
"kami sedang mengumpulkan dokumen, data dan hasil-hasil penelitian terkait penanganan limbah B3 di Jawa Timur, dari observasi awal memang terlihat KLHK tidak mampu mengendalikan perilaku-perilaku dumping limbah B3 di Jawa Timur," Ungkap Rulli MA lawyer yang banyak fokus menangani kasus pencemaran lingkungan. Lebih lanjut lulusan Universitas Bhayangkara Surabaya ini mendorong pemerintah untuk membentuk task force yang bertugas untuk reformasi tata kelola limbah B3.
Penimbunan Limbah B3 di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri |
"Tata kelola Limbah B3 di Indonesia dan Jawa timur khususnya amburadul karena kapasitas pengolahan limbah jauh dibawah produksi limbah B3, saat ini hanya PPLI Cileungsi di Bogor yang bisa mengelola limbah B3 di Indonesia, sedangkan ratusan juta ton limbah B3 yang harus dikelola," Ungkap Rulli MA. lebih lanjut Rulli menjelaskan bahwa minimnya daya tampung pengolahan limbah ini sering ditemukan dumping atau pembuangan limbah B3 secara ilegal di bekas-bekas galian C atau di lubang tanah galian batu bata.
Maraknya pembuangan limbah B3 ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak ada sistem pencatatan yang baik. " semakin buruk tata kelola limbah B3 semakin banyak orang yang diuntungkan dan senang, kalo tata kelolanya baik maka mafia-mafia limbah B3 akan susah karena mereka terganggu pendapatannya," tutur Sogol, lebih lanjut Sogol menjelaskan bahwa niat baik untuk menertibkan pengolahan, pembuangan dan pengangkutan limbah B3 akan selalu dijegal oleh para pemain limbah B3 yang selama ini merasa diuntungkan dengan bobroknya sistem pengawasan limbah B3, sehingga dibutuhkan team khusus untuk memberantas mafia limbah B3 di Jawa Timur. "Harus dimulai dari kantor-kantor pemerintahan yang mengurusi limbah B3 karena dari kantor-kantor lingkungan hidup inilah terbit manivest, ada ijin yang dikeluarkan, ada laporan dari pengusaha pengelola, pemanfaat dan pengangkut limbah B3. jangan-jangan oknum-oknum di pemerintahan ini juga ikut bermain sehingga penumpasan pengusaha limbah B3 nakal di Jatim Susah diwujudkan," Ujar Sogol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar