Kamis, 30 April 2020

KASUS LIMBAH B3 MARKAS MILITER DIPETIESKAN KLHK?


Timbunan Limbah B3 jamak ditemukan di desa-desa wilayah Kecamatan Sumobito, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang dan Wilayah di Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Kota Kediri, Limbah jenis slag alumunium dihasilkan oleh smelter-smelter rumahan yang mendapatkan bahan dari perusahaan penghasil perabot dari bahan aluminium seperti PT Maspion di Sidoarjo
Temuan kawasan Militer Jawa Timur yang di jadikan tempat pembuangan limbah B3 seharusnya membuat Pemerintah bersegera untuk membangun instalasi limbah B3 di Jawa Timur. Selama ini Kapasitas pengolahan limbah B3 tidak sebanding dengan produksi limbah B3 yang dihasilkan ribuan pabrik di Jawa Timur. Selasa, 17 Desember 2019 Limbah B3 dibuang secara ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pemilik PT Tenang Jaya Diperiksa Polres Mojokerto karena menjadi transporter yang mengangkut limbah PT Adiprima Suraprinta yang diketahui tidak dikelola sebagaimana malahan dibuang di bekas Galian Chttps://nasional.tempo.co/read/1288039/limbah-b3-polres-mojokerto-periksa-manajemen-pt-tenang-jaya/full&view=ok  
AURI Raci menjadi salah satu tempat pembuangan limbah B3 milik PT Wilmar Nabati Indonesia Gresik, limbah B3 yang masuh ke AURI Raci diangkut oleh trasporter PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA), PT Tenang Jaya, PT Lewwin dan PT Surya Wijaya Megah
Selain di bekas Galian C di Ngoro team investigasi The party Departemen juga mencatat beberapa wilayah lain di Jawa Timur yang digunakan sebagai timbunan limbah B3, diantaranya di Wilayah Wringinanom dan Paciran, serta 8 kawasan markas militer Bhumi Marinir Karang Pilang, Pusat pendidikan dan latihan pertahanan udara nasional Surabaya, Markas Komando Kawasan Timur (Koarmada II) surabaya, Gedung pusat senjata dan optik II Sidoarjo, Pasukan Marinir 2 Sidoarjo, Satuan Radar 222 Ploso, Angkatan Udara raci Pasuruan dan Batalion Kavaleri 8 Pasuruan. Temestinya Tentara Nasional Indonesia membiarkan markas mereka menjadi tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ditimbun tanpa diolah lebih dulu, ampas industri itu mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar, termasuk penghuni markas.https://kolom.tempo.co/read/1176980/bencana-lingkungan-di-markas-tentara/full&view=ok 


Kawasan Bhumi Marinir saat masih beroperasi sebagai tempat penimbunan Limbah B3, saat ini aktivitas pembongkaran limbah B3 sudah tidak dijumpai lagi, namun dampak kerusakan lingkungan dikawatirkan akan mengancam masyarakat yang tinggal disekitar kawasan Bhumi Marinir.

Pidana Lingkungan
"Pertengahan tahun lalu saya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK, lokasinya di sekitar Senayan dan saya ditanyai tentang timbunan limbah B3 dikawasan Militer di Jawa Timur," Ungkap Aris salah aktivis lingkungan yang melakukan investigasi timbunan limbah B3 bersama the party departement. Lebih lanjut Aris menyatakan bahwa hingga kini Aris tidak mendapatkan informasi lanjutan dan beberapa waktu lalu saat ditanyakan kepada penyidik menyatakan bahwa kasusnya ditanganin Militer. "Kasusnya ditanganin militer mas," ungkap Penyidik yang ditanya melalui Whatsapp
Koordinator The Party Departement Aris menyatakan bahwa ada kekhawatiran KLHK akan memetieskan kasus timbunan limbah B3 di Jawa Timur. "Kasus limbah B3 di Jawa Timur sudah terlalu banyak untuk ditangani, Kasus Sumobito, Kasus PT PRIA di Lakardowo, Kasus Limbah aluminium di Kediri dan Nganjuk semua belum tuntas jadi ada kekhawatiran kasus timbunan limbah B3 di markas militer akan di Petieskan' Ungkap Aris.

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun yang karena sifat, konsentrasinya dan jumlahnya, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.(Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).

Kilas Balik Limbah B3 Jatim
2014 Sebanyak 66,4% Beban limbah B3 industri Jawa Timur dihasilkan oleh Kabupaten Gresik. Beban limbah B3 industri di Kabupaten Gresik 12,9 juta ton pertahun atau  1,1 juta ton perbulan, sedangkan jumlah beban limbah B3 industri di Propinsi Jawa Timur tercatat adalah 19,4 juta ton pertahun atau 1,6 juta ton perbulan. Limbah B3 yang dihasilkan terdiri dari lumpur pengolahan limbah cair atau sludge IPAL, partikulat fly ash dan bottom ash, steel slag, serta oli bekas dan bahan kimia bekas (sumber : SLHD Jawa Timur 2015). Pengaduan pencemaran lingkungan di BLH Jatim pada tahun 2015 menunjukkan dari 80 Pengaduan Kasus Pencemaran, 30% kasus terkait dengan pencemaran B3 (Data BLH Jatim 2016).

Sebagian besar limbah B3 di Jawa Timur saat ini belum dikelola dengan benar karena kurangnya sarana pengolahan limbah B3 yang memenuhi standar keamanan lingkungan sesuai peraturan perundangan. Limbah B3 sering dibuang sembarangan dan digunakan untuk pengurugan lahan, atau dimanfaatkan sebagai bahan  campuran pembuatan batako.
Tahun 2012 ditemukan kegiatan pengurukan ribuan meter kubik limbah slug (sisa pembakaran dari besi) di Kawasan Industri Maspion, Jl Raya Manyar  Kecamatan Manyar dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik secara resmi memberikan teguran kepada pengelola KIM dan PT Master Steel, selaku industri yang menguruk lahan dan menghentikan kegiatan pengurugan. Tahun 2014 Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gresik menemukan pembuangan limbah B3 di lahan pertanian, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik dan penanganan kasus tersebut oleh polisi sangat lamban. Limbah yang dibuang di Desa Peganden, Kecamatan Manyar merupakan fly ash sisa  pembakaran batu bara dan limbah glycerin sisa pengolahan kelapa sawit. 
Tahun 2015 Tim Investigasi Posko Ijo juga menemukan indikasi Adanya jasa pengangkutan Limbah B3 yang menyelewengkan limbah B3 dari Industri di Wilayah Jombang yang dimanfaatkan untuk bahan urugan bangunan dan batako di Wilayah Mojokerto dan Gresik.
Dari tahun 2004 hingga kini masih ditemukan pemanfaatn B3 untuk timbunan tanah sisa galian Tanah di Mojokerto dan Gresik. Temuan The Party Departement lainnya adalah
a.      ditemukan adanya kandungan Timbal pada darah anak sekolah di Daerah Lamongan  diatas standard WHO (10 Ug/DL) pada kawasan pembakaran Accu Bekas 
b.      Aktivitas Pembakaran PCB Elektronik dan Sludge Aluminium skala Rumah tangga yang tidak memenuhi standard kesehatan dan dampak lingkungan 
c.       Penyalah gunaan Limbah B3 Rumah sakit, April 2015 Polda Jatim menemukan perdagangan Limbah Rumah sakit yang akan dijual ulang ke RS dan Apotik di Jatim dan Bali.
d.      Tahun 2015 adanya kasus dugaan pembuangan Limbah B3 Oleh PT Pakerin dan Posko Ijo menemukan pelanggaran baku Mutu Limbah cair PT Pakerin di Kali Porong meskipun saat itu dalam pengawasan BLH Jatim. Fakta ini menunjukkan Lemahnya Pengawasan Pentaatan Perijinan Limbah B3 Oleh Wasdal BLH Provinsi Jatim

Pengolahan limbah B3 saat ini dikelola secara sporadis oleh perusahaan penghasil, pengumpul dan pemanfaat limbah cair di berbagai lokasi, sehingga menyulitkan pemantauan dan pengawasannya. Limbah B3 mengandung bahan pencemar memiliki daya racun tinggi meskipun pada kadar yang rendah. Limbah B3 akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia serta flora dan fauna. Limbah B3 membutuhkan penanganan khusus dan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan pengolahan limbah biasa. Pengelolaan limbah B3 sebaiknya dilokalisir pada tempat tertentu untuk meminimalisir dampak lingkungan agar dapat dikendalikan secara optimal.

Pencemaran limbah B3 menyebabkan wabah Minamata Disease pada tahun 1950-1960 di Jepang, karena pembuangan limbah mengandung merkuri telah mengkontaminasi komoditas perikanan yang banyak dikonsumsi masyarakat Minamata, sehingga terjadi wabah penyakit tremor dan kelumpuhan pada orang dewasa serta wabah bayi lahir lumpuh, buta dan tuli hingga menyebabkan kematian. Korban Minamata Disease mencapai lebih dari 17.000 orang. Industrialisasi yang digembar-gemborkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ternyata menimbulkan bencana yang tidak langsung timbul saat industri mulai berjalan melainkan timbul setelah 20 tahun industrialisasi. Dari pengalaman tersebut, maka  beberapa elemen komunitas lingkungan hidup di Jawa Timur Ecoton, KALAPs, INSPIRASI, Indowater Community of Practice, Posko Ijo, Telapak Jawa Timur, Mendesak Pemerintah Jokowi untuk:https://www.change.org/p/joko-widodo-clean-up-pulihkan-bumi-jawa-timur-dari-timbunan-limbah-bahan-berbahaya-beracun-b3?recruiter=300818269&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=share_petition
1.      MEMBANGUN PUSAT PENGOLAHAN LIMBAH B3 DI GRESIK, Melakukan pengelolaan limbah B3 secara hati-hati dan terencana, dengan menyediakan sarana Pusat Pengolahan Limbah Industri B3 yang memenuhi standar kelayakan lingkungan dan mampu menampung seluruh beban limbah B3 Jawa Timur, ditempatkan di wilayah Kabupaten Gresik, untuk mendekati sumber penghasil limbah B3 terbanyak.
2.      REDUCE BAHAN B3. Memprioritaskan upaya pengurangan pemakaian bahan B3 dalam proses produksi industri dan menggantinya dengan bahan lain yang lebih aman terhadap lingkungan.
3.      PERBAIKAN TATA KELOLA B3 JATIM. Memperketat pemberian izin pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 agar memenuhi standar kelayakan lingkungan yang ketat, Mendesak KLHK untuk memberikan kewenangan perijinan kepada Provinsi terkait kegiatan pengolahn B3 skala Rumah Tangga.
4.      PENGUATAN UPAYA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. Meningkatkan kegiatan pengawasan rutin dan spontan pada aktivitas pengiriman, pengumpulan dan pemanfaatan limbah industri, terutama di wilayah Gresik, Surabaya dan Pasuruan yang berpotensi menghasilkan limbah B3 dalam jumlah besar. Lemahnya Pengawasan  dan tidak mampu dalam Pengendalian Dampak B3 yang di lakukan oleh Bidang pengawasan dan Pengendalian BLH Jatim menyebabkan banyaknya terjadi pelanggaran. Banyaknya keluhan Industri yang sering menjadi bulan-bulanan penegak hukum saat terjadi pelanggaran lingkungan menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Diperlukan inisiatif dan inovasi pencegahan, pengendalian dan penegakan hukum.
5.      MEMBERIKAN EFEK JERA. Pelaku pidana Pelanggaran B3 umumnya pemain lama, namun karena lemahnya penegakan hukum sehingga sering kali pelaku pencemaran lingkungan melakukan pelanggaran berulang kali. Maka Gubernur harus Mencabut Izin perusahaan yang melanggar persyaratan perijinan pengelolaan limbah B3 dan menghentikan kegiatan pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 yang tidak memiliki ijin dan atau sering melakukan pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer