Rubrik
Sekolah Hukum Pinggir kali Suroboyo adalah ruang Tanya Jawab seputar problem di
Sekitar Kali Surabaya. Diasuh oleh Pengacara-Pengacara berbakat Azis SH dan
Rulli Mustika SH, MH akan menjawab dan memberikan bantuan hukum kepada segenap
umat yang ada di Daerah Aliran Sungai Suroboyo. Memprioritaskan penyelesaian
problem pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Jika dulur-dulur ingin
berkonsultasi atau sekedar bertanya jangan ragu untuk menyampaikannya dalam
kolom Komentar atau kirim pertanyaan melalui redaksi Sekolah Hukum Pinggir Kali
Surabaya : 082234100211 atau 081234414715
Tanya Jawab
Sekitar Gugatan Warga Negara (citizen
lawsuit)
Tanya
: Apa yang dimaksud dengan gugatan warga negara
Jawab : “Gugatan
warga negara (citizen lawsuit) adalah
gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama
kepentingan hukum, di mana penggugat tidak perlu membuktikan secara riil
mengalami kerugian.Jadi kalo dulur-dulur punya KTP Indonesia dan merasa ada
kebijakan Negara yang tidak benar atau merugikan dulur-dulur sebagai warga
negara maka dulur-dulur bisa mengajukan Gugatan warga Negara. Contoh Gugatan Gugatan warga negara adalah Gugatan warga India yang
menggugat Pemerintah India karena dianggap lalai melindungi sungai Gangga dari
pencemaran”.
“Informasi tambahan Lur Sejarahnya gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law seperti Amerika Serikat, sedangkan untuk Indonesia yang menganut sitem hukum civil law sebenarnya tidak mengenal gugatan warga negara (citizen lawsuit), namun dalam perkembangannya yaitu dalam praktek peradilan di Indonesia sudah sering menggunakan/menerapkan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit)”
Tanya
: Apakah sudah diatur dalam peraturan
Indonesia terkait gugatan Warga Negara?
Jawab : Gugatan warga
negara (citizen lawsuit) belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 32/2009),
Tanya : Jenis Gugatan apa saja yang diatur dalam UUPPLH 32/2009
Jawab
: UU Nomor 32 Tahun 2009 hanya mencantumkan 4 macam bentuk gugatan perdata dalam sengketa
lingkungan hidup yaitu :
1.
Hak Gugat secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UUPPLH;
2.
Hak Gugat perwakilan kelompok;
3.
Hak gugat Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
4.
Hak gugat Organisasi Lingkungan Hidup;
Tanya
: Apakah Ada pedoman tentang penanganan Perkara Lingkungan Hidup
Jawab
: “ ada Lur, Negara Sudah mengatur penanganan Perkara Lingkungan hidup Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor :
36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan
Hidup, dimana dalam Keputusan Nomor : 36/KMA/II/2013 tersebut antara lain disebutkan bahwa persyaratan
untuk mengajukan gugatan warga negara adalah sebagai berikut :
1. Penggugat
adalah satu orang atau lebih Warga Negara Indonesia bukan badan hukum;
2. Tergugat
adalah pemerintah dan/atau lembaga negara;
3. Dasar
gugatan adalah untuk kepentingan umum;
4. Obyek
gugatan adalah pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum
5. Notifikasi/somasi
wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari kerja sebelum adanya gugatan dan
sifatnya wajib, Apabila tidak ada
notifikasi gugatan wajib dinyatakan tidak diterima;
6. Notifikasi/somasi
dari calon penggugat kepada calon tergugat dengan tembusan kepada Ketua
Pengadilan Negeri setempat
Tanya
: Apakah ada syarat khusus untuk melakukan gugatan Warga Negara yang diatur
dalam KMA Nomor : 36/KMA/II/2013
Jawab
: “ pertanyaannya bagur sekali Lur, pengalaman kami pernah ditolak gugatan
warga negara dalam kasus sampah popok pada tahun 2018 karena notifikasi sudah kadaluwarsa, KMA Nomor
: 36/KMA/SK/II/2013 menyebutkan bahwa Gugatan Warga negara harus dimulai dengan
mengirimkan Notifikasi atau pemberitahuan singkat /somasi dari calon penggugat
kepada calon tergugat secara tertulis yang berisi :
-
Informasi pelaku pelanggaran dan lembaga
yang relevan dengan pelanggaran;
-
Jenis pelanggaran;
-
Peraturan perundang-undangan yang telah
dilanggar;
-
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan lingkungan dan
kepentingan makhluk hidup yang potensial atau sudah terkena dampak pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan;
-
Tidak boleh mengajukan tuntutan ganti rugi uang;
-
Prosedur acara persidangan CLS mengacu pada HIR/R.Bg. Jangka waktu notifikasi/somasi dari calon penggugat kepada
calon tergugat adalah 60 hari kerja yaitu dengan tujuan untuk memberikan
kesempatan kepada Pemerintah melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana
diminta atau dituntut oleh calon penggugat.
Ini contoh yang baik, sebagai bentuk kegelisahan warga negara terkait kondisi lingkungan di sekitarnya agar kedepan negara lebih memperhatikan kelestarian alam. Semangat Sekolah Hukum Pinggir Kali Surabaya!
BalasHapus