Sabtu, 25 April 2020

RUBRIK : SEKOLAH HUKUM PINGGIR KALI SUROBOYO


 
Kerusakan Marak akibat lalainya Negara Lindungi Bumi
Rubrik Sekolah Hukum Pinggir kali Suroboyo adalah ruang Tanya Jawab seputar problem di Sekitar Kali Surabaya. Diasuh oleh Pengacara-Pengacara berbakat Azis SH dan Rulli Mustika SH, MH akan menjawab dan memberikan bantuan hukum kepada segenap umat yang ada di Daerah Aliran Sungai Suroboyo. Memprioritaskan penyelesaian problem pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Jika dulur-dulur ingin berkonsultasi atau sekedar bertanya jangan ragu untuk menyampaikannya dalam kolom Komentar atau kirim pertanyaan melalui redaksi Sekolah Hukum Pinggir Kali Surabaya : 082234100211 atau 081234414715

Tanya Jawab Sekitar Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit)
Tanya : Apa yang dimaksud dengan gugatan warga negara
Jawab : “Gugatan warga negara (citizen lawsuit) adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, di mana penggugat tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian.Jadi kalo dulur-dulur punya KTP Indonesia dan merasa ada kebijakan Negara yang tidak benar atau merugikan dulur-dulur sebagai warga negara maka dulur-dulur bisa mengajukan Gugatan warga Negara. Contoh Gugatan Gugatan warga negara adalah Gugatan warga India yang menggugat Pemerintah India karena dianggap lalai melindungi sungai Gangga dari pencemaran”.
 
“Informasi tambahan Lur
Sejarahnya gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law seperti Amerika Serikat, sedangkan untuk  Indonesia yang menganut sitem hukum civil law sebenarnya tidak mengenal gugatan warga negara (citizen lawsuit), namun dalam perkembangannya yaitu dalam praktek peradilan di Indonesia sudah sering menggunakan/menerapkan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit)”

Tanya :  Apakah sudah diatur dalam peraturan Indonesia terkait gugatan Warga Negara?
Jawab : Gugatan warga negara (citizen lawsuit) belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 32/2009),

Limbah PT Adiprima Suraprinta di Buang di Kali Surabaya, padahal air sungainya digunakan sebagai bahan baku PDAM Karang Pilang dan PDAM Gresik . Pencemaran Sungai akibat buangan Industri Seakan menjadi kebiasaan


Tanya : Jenis Gugatan apa saja yang diatur dalam UUPPLH 32/2009
Jawab : UU Nomor 32 Tahun 2009 hanya mencantumkan 4 macam  bentuk gugatan perdata dalam sengketa lingkungan hidup yaitu : 

1. Hak Gugat secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UUPPLH;

2. Hak Gugat perwakilan kelompok;

3. Hak gugat Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

4. Hak gugat Organisasi Lingkungan Hidup;

Tanya : Apakah Ada pedoman tentang penanganan Perkara Lingkungan Hidup
Jawab : “ ada Lur, Negara Sudah mengatur penanganan Perkara Lingkungan hidup Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor : 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, dimana dalam Keputusan Nomor : 36/KMA/II/2013 tersebut  antara lain disebutkan bahwa persyaratan untuk mengajukan gugatan warga negara adalah sebagai berikut :

1.      Penggugat adalah satu orang atau lebih Warga Negara Indonesia bukan badan hukum;

2.      Tergugat adalah pemerintah dan/atau lembaga negara;

3.      Dasar gugatan adalah untuk kepentingan umum;

4.      Obyek gugatan adalah pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum

5.      Notifikasi/somasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari kerja sebelum adanya gugatan dan sifatnya wajib, Apabila tidak ada  notifikasi gugatan wajib dinyatakan tidak diterima;

6.      Notifikasi/somasi dari calon penggugat kepada calon tergugat dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat

Tanya : Apakah ada syarat khusus untuk melakukan gugatan Warga Negara yang diatur dalam KMA Nomor : 36/KMA/II/2013

Jawab : “ pertanyaannya bagur sekali Lur, pengalaman kami pernah ditolak gugatan warga negara dalam kasus sampah popok pada tahun 2018 karena notifikasi sudah kadaluwarsa, KMA Nomor : 36/KMA/SK/II/2013 menyebutkan bahwa Gugatan Warga negara harus dimulai dengan mengirimkan Notifikasi atau pemberitahuan singkat /somasi dari calon penggugat kepada calon tergugat secara tertulis yang berisi :
-  Informasi pelaku pelanggaran dan lembaga yang relevan dengan pelanggaran;
-  Jenis pelanggaran;
-  Peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar;
- Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan lingkungan dan kepentingan makhluk hidup yang potensial atau sudah terkena dampak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- Tidak boleh mengajukan tuntutan ganti rugi uang;
Limbah Karat, senyawa asam dialirkan oleh pabrik logam di daerah Wringinanom. Warga Negara Harus terlibat dalam menjaga kelestarian sungai dari ancaman pencemaran. Pemerintah belum memprioritaskan penanganan pencemaran sungai sebagai program utama. Warga Negara harus membuka mata pemerintah dan warga negara yang lain untuk mempertimbangkan fakta kerusakan lingkungan sebagai alasan untuk memprioritaskan penanganan pencemaran lingkungan.
- Prosedur acara persidangan CLS mengacu pada HIR/R.Bg. Jangka waktu  notifikasi/somasi dari calon penggugat kepada calon tergugat adalah 60 hari kerja yaitu dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana diminta atau dituntut oleh calon penggugat.



1 komentar:

  1. Ini contoh yang baik, sebagai bentuk kegelisahan warga negara terkait kondisi lingkungan di sekitarnya agar kedepan negara lebih memperhatikan kelestarian alam. Semangat Sekolah Hukum Pinggir Kali Surabaya!

    BalasHapus

Populer