Perseteruan antara Penduduk Lakardowo bangkit atau Pendowo Bangkit dan PT Putera Restu Ibu Abadi (PT PRIA) yang berakhir di Meja Hijau pada Selasa Wage 2 Juni 2020 atau bertepatan dengan 10 Syawal akan menentukan hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto akan memberikan keputusan final. Sebagai sebuah Perkumpulan masyarakat yang berbadan Hukum Pendowo Bangkit yang di ketuai oleh Nurasim menjadi wali lingkungan hidup yang selama ini telah mengalami penurunan fungsinya
“Selama ini sebagai warga Lakardowo ada banyak
perubahan kualitas lingkungan yang saya rasakan, pencemaran udara, polusi dalam
tanaman dan memburuknya kualitas air,”
Ungkap Nurasim warga Dusun Sambigembol
yang mewakili suara hati penduduk Lakardowo, lebih lanjut Nurasim menyatakan
bahwa berbagai upaya mencari keadilan sudah dilakukan mulai dari tingkat
kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur hingga ke Pemerintah
Pusat namun tidak ada upaya pemulihan kerusakan lingkungan yang dilakukan. “Bahkan
hampir lima tahun ini penanganan masalahnya tidak bisa menyentuh akar
permasalahan atau sumber masalahnya,” Ungkap Nurasim.
Inilho 4 tuntutan Pendowo Bangkit
“Sebagai organisasi berbadan hukum Pendowo Bangkit
memiliki hak untuk menggugat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang
lebih baik,” Ujar Azis, anggota team advokasi Lakardowo menjelaskan. Berikut empat (4) tuntutan Pendowo Bangkit pada PT
PRIA
Pertama, PT
PRIA meminta maaf kepada semua warga Desa
Lakardowo dan Desa Sidorejo
Kedua, PT
PRIA melakukan tindakan pemulihan
penimbunan limbah B3 di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo;
Ketiga, PT
PRIA taat menjalankan dokumen AMDAL dan
aspek hukum, serta lingkungan hidup lainnya;
Keempat, PT
PRIA merahabilitasi lingkungan hidup akibat penimbunan limbah B3 dan menghukum
Tergugat untuk membayar biaya rehabilitasi
lingkungan hidup akibat penimbunan limbah B3 di Desa Lakardowo dan Desa
Sidorejo.“Tuntutan ini kami buat untuk melindungi generasi
penerus Desa Lakardowo, kami tidak ingin mereka hidup dalam kondisi lingkungan
yang rusak,”Ungkap sarpan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar