Jumat, 29 Mei 2020

"PT PRIA HARUS PULIHKAN FUNGSI LINGKUNGAN LAKARDOWO"


Aksi Perempuan Lakardowo memperjuangan hak atas lingkungan yang sehat di depan Istana Negara Jakarta

Selasa 2 Juni 2020 Pengadilan Negeri Mojokerto akan memutuskan perkara Gugatan Legal Standing Penduduk Lakardowo Bangkit atau Pendowo Bangkit melawan PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA) “Tuntutan Pendowo Bangkit adalah PT PRIA harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di Desa Lakardowo, telah ada bukti-bukti yang kami ajukan bahwa PT PRIA telah melakukan perbuatan melawan hukum,”Ungkap Ajis SH anggota Team Advokasi Lakardowo, lebih lanjut Pengacara Spesialis Lingkungan hidup ini menyatakan bahwa PT PRIA harus meminta maaf kepada semua penduduk Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo.

Perjuangan Panjang Penduduk Lakardowo
Derita panjang penduduk Lakardowo ini dimulai dari aktivitas PT PRIA di Desa Lakardowo, Perusahaan yang memiliki ijin pemanfaatan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ternyata dari pengamatan warga tidak menjalankan usahanya sesuai dengan AMDAL dan aspek Hukum lingkungan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Lakardowo.
“Sudah dua tahun ini kami harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan air bersih sebagai bahan baku air minum, air sumur kami kadar TDSnya tinggi mencapai 2000 ppm (standar air bersih Permenkes tidak boleh lebih dari 1000ppm), sehingga kami harus membeli air yang didatangkan dari pacet,” Ungkat Sutama (42tahun) warga Dusun Sambigembol Desa Lakardowo yang gigih memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat. Lebih lanjut petani Lombok ini menyatakan didesanya dulu jadi tempat buangan limbah B3 jenis bottom ash.
“apalagi sekarang asap limbah medis di insenerator PT PRIA pada sore hari asapnya bikin klagepen,” Ujar Sujiati (50tahun) pendududk Dusun Kedungpalang yang rumahnya beberapa ratus meter dari PT PRIA. “ tahun lalu Kami sudah laporkan asapnya PT PRIA ke KLHK dan DLH Propinsi Jawa Timur tapi sampai sekarang tidak ada tindakan.” Tambah Sujiati.

Aparat penegak hukum dan aparat negara bidang lingkungan Hidup di Indonesia seakan tak punya daya upaya untuk menghadapi PT PRIA, karena meski sudah dilaporkan beserta beberapa bukti pencemaran keberbagai institusi Negara sejak tahun 2016 hingga kini tidak ada pemberian sanksi kepada PT PRIA.
“Jika kegiatan-kegiatan PT PRIA terus dilakukan tanpa memenuhi standar sesuai dengan AMDAL, audit lingkungan dan regulasi lingkungan maka kerusakan lingkungan di Lakardowo akan semakin parah,”  Ungkap Andreas Agus KN pengamat lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer