Aksi Perempuan Lakardowo memperjuangan hak atas lingkungan yang sehat di depan Istana Negara Jakarta |
Selasa 2 Juni 2020 Pengadilan Negeri Mojokerto akan
memutuskan perkara Gugatan Legal Standing Penduduk Lakardowo Bangkit atau
Pendowo Bangkit melawan PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA) “Tuntutan Pendowo
Bangkit adalah PT PRIA harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di
Desa Lakardowo, telah ada bukti-bukti yang kami ajukan bahwa PT PRIA telah
melakukan perbuatan melawan hukum,”Ungkap Ajis SH anggota Team Advokasi
Lakardowo, lebih lanjut Pengacara Spesialis Lingkungan hidup ini menyatakan
bahwa PT PRIA harus meminta maaf kepada semua penduduk Desa Lakardowo dan Desa
Sidorejo.
Perjuangan
Panjang Penduduk Lakardowo
Derita panjang penduduk Lakardowo ini dimulai dari
aktivitas PT PRIA di Desa Lakardowo, Perusahaan yang memiliki ijin pemanfaatan
dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ternyata dari pengamatan
warga tidak menjalankan usahanya sesuai dengan AMDAL dan aspek Hukum lingkungan
sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Lakardowo.
“Sudah dua tahun ini kami harus mengeluarkan biaya
lebih untuk mendapatkan air bersih sebagai bahan baku air minum, air sumur kami
kadar TDSnya tinggi mencapai 2000 ppm (standar
air bersih Permenkes tidak boleh lebih dari 1000ppm), sehingga kami harus
membeli air yang didatangkan dari pacet,” Ungkat Sutama (42tahun) warga Dusun
Sambigembol Desa Lakardowo yang gigih memperjuangkan hak atas lingkungan yang
sehat. Lebih lanjut petani Lombok ini menyatakan didesanya dulu jadi tempat
buangan limbah B3 jenis bottom ash.
“apalagi sekarang asap limbah medis
di insenerator PT PRIA pada sore hari asapnya bikin klagepen,” Ujar Sujiati (50tahun) pendududk Dusun
Kedungpalang yang rumahnya beberapa ratus meter dari PT PRIA. “ tahun lalu Kami
sudah laporkan asapnya PT PRIA ke KLHK dan DLH Propinsi Jawa Timur tapi sampai
sekarang tidak ada tindakan.” Tambah Sujiati.
Aparat penegak hukum dan aparat negara bidang
lingkungan Hidup di Indonesia seakan tak punya daya upaya untuk menghadapi PT
PRIA, karena meski sudah dilaporkan beserta beberapa bukti pencemaran
keberbagai institusi Negara sejak tahun 2016 hingga kini tidak ada pemberian
sanksi kepada PT PRIA.
“Jika kegiatan-kegiatan PT PRIA terus dilakukan
tanpa memenuhi standar sesuai dengan AMDAL, audit lingkungan dan regulasi
lingkungan maka kerusakan lingkungan di Lakardowo akan semakin parah,” Ungkap Andreas Agus KN pengamat lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar