Minggu, 10 Mei 2020

JANGAN ADA SAMPAH DIANTARA KITA

Sampah Impor yang ditimbun di tepi Jalan Trawas-Ngoro
Semakin maju peradaban sebuah bangsa maka semakin banyak sampah yang dihasilkan, semakin tinggi pendapatan perkapita penduduk sebuah negeri berbanding lurus dengan sampah yang dihasilkan. Negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, New Zealand, Inggris, Belanda, Jerman dan Kanada adalah sederet nama Negara yang bisa dikatakan makmur menghasilkan ribuan ton sampah setiap harinya dan sebagian besar adalah jenis sampah plastik. Sejak tahun 90-an Negara-negara diatas berusaha untuk membuang sampahnya ke negara belum maju atau sedang berkembang, banyak skandal yang bisa dirunut sejak 1993 seraturan kontainer sampah terkontaminasi limbah B3 terkatung-katung di tanjung priok, terakhir mei-agustus 2019 Bea Cukai Tanjung Priok menahan sebanyak 2041 kontainer berisi sampah terkontaminasi limbah B3 https://majalah.tempo.co/read/hukum/160303/skandal-impor-limbah-dari-negara-maju-ke-indonesiaB. Impor sampah  mencoreng harga diri bangsa Indonesia apalagi Indonesia dikenal sebagai negara penyumbang sampah Plastik terbesar kedua kelautan. Negara Maju paham betul dampak lingkungan dan kerugian ekonomi dalam proses pengolahan sampah, apalagi sampah Plastik yang hanya efektif di daurulang sebesar 2% dari sampah plastik yang dihasilkan. Apalagi di Indonesia ditemukan fakta bahwa sampah plastik yang bernilai ekonomi rendah dari jenis mix waste berakhir dengan dibakar.Jika dibakar maka senyawa beracun seperti dioksin akan masuk kedalam rantai makanan kita http://ecoton.or.id/2019/11/14/sampah-plastik-meracuni-rantai-makanan-indonesia-tingkat-dioksin-pfos-bahan-kimia-terlarang-lainnya-dalam-konsentrasi-yang-mengkhawatirkan-ditemukan-pada-telur-yang-diambil-dekat-lokasi-lokasi-pe/ki

Masyarakat Indonesia sepakat mengamini bahwa Indonesia Bukan Tempat sampah Impor, spirit ini bisa kita tangkap dari 431.548 tanda tangan dalam pertisi change.org https://www.change.org/p/jokowi-indonesia-bukan-tempat-sampah-dunia.

Penegakan Hukum Bagi Importir
Sampah Plastik Pabrik Kertas di Desa Jasem teronggok disawah
Fakta pelanggaran hukum atau perbuatan melanggar hukum telah banyak ditemukan seperti re ekspor puluhan kontainer berisi sampah ke negara pengeksporhttps://money.kompas.com/read/2019/09/18/211100626/ri-sudah-pulangkan-331-kontainer-sampah-plastik-impor-ini-negara-asalnya?page=all.
Namun yang diingkan masyarakat adalah penegakan hukum bagi industri-industri di Indonesia yang mendatangkan sampah dari negara maju ke Indonesia, 80% dari 222 responden menyatakan bahwa importir harus dicabut ijin impornya sebagai upaya penegakan hukum, selain itu 85% menyatakan bahwa Pemerintah bersama dengan importir dan eksportir yang bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang terjadi akibat proses daur ulang dan pemusnahan sampah yang dilakukan di Indonesia. 62% responden menginginkan upaya penegakan hukum yang serius atas pelanggaran impor sampah dan 20 % menginginkan pengawasan yang ketat di Bea Cukai.

Stop Ekspor Sampah ke Indonesia
Sampah Plastik menunggu di pilah
Survey yang dilakukan oleh Cerita Mundu bersama Komunitas Bocah Cinta Lingkungan (Bocil) menunjukkan bahwa responden (222 orang yang tersebar di Jawa Timur, Jateng dan DKI Jakarta) merasa negara majulah yang harus menghentikan ekspor sampah ke Indonesia, responden juga mendesak agar negara maju mengolah sampah atau melakukan upaya pengurangan volume sampah (37%), 11% menginginkan negara maju yang ekspor sampah ke Indonesia harus mengambili sampah yang masih tersisa."Jangan ada lagi sampah masuk ke Indonesia" saran salah satu responden.


Buang Sampah Ke Indonesia - Para pemilah sampah menganggap sampah ini berkah karena dengan memilah sampah dapat dihasilkan keuntungan berganda, dengan membeli sampah plastik seharga Rp 1,2 Juta/Ton setelah dipilah dan dijual menghasilkan uang lebih dari Rp 2 Juta dari jenis plastik PP, PET, Besi, kaleng alumunium dan barang-barang berharga seperti uang dollar, pakaian, sepatu dan lainnya, namun mereka tidak menghitung dampak lingkungan yang terjadi karena 60% sampah yang dibeli tidak dapat dijual untuk didaurulang maka sampah sisa ini umumnya akan dibakar atau dibiarkan teronggok dimakan waktu.

Dikaki Penanggungan- saat ini onggokan ini sudah dibersihkan, semenjak kasus ini ramai diberitakan media massa, praktik jual beli sampah plastik dan penimbunan sampah sudah tidak terjadi lagi, apalagi sejak ada peringatan keras dari Presiden Jokowi pada 27 Agustus 2019 dalam rapat terbatas menyatakan pengetatan pengawasan sampah impor, namun sayang masih saja banyak yang masih menyelundupkan sampah ke Indonesia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer