Minggu, 03 Mei 2020

IMPOR SAMPAH DAN BOCORNYA PENGAWASAN


Aksi Menolak Impor sampah di Konjer Amerika Serikat
Di Jawa Timur terdapat lebih dari 12 pabrik kertas yang menggunakan bahan baku sampah kertas impor dari negara lain. Dari 43 negara eksportir sampah kertas, sepuluh negara pengekspor sampah kertas terbanyak ke Jawa Timur adalah Amerika Serikat, Italia, Inggris, Korea, Australia, Singapura, Yunani, Spanyol, Belanda dan New Zealand. Namun, temuan hasil investigasi ECOTON menunjukkan bahwa impor sampah  kertas disusupi oleh kontaminan sampah rumah tangga, khususnya sampah plastik, dengan persentase mencapai 35%. Tingginya kontaminan sampah plastik dalam impor sampah kertas menyebabkan berkembangnya usaha pengepul sampah plastik di sekitar pabrik kertas, dimana masyarakat dapat membeli sampah plastik dari perusahaan untuk dipilah dan dijual kembali, padahal ada peraturan menteri perdagangan yang melarang perusahaan menjual sampah impor yang dikelolanya. Hasil analisis data BPS 2019 menunjukkan adanya peningkatan impor sampah kertas yang masuk ke Jawa Timur sebesar 35% pada tahun 2018 dibandingkan tahun 2017. Total volume impor sampah kertas Jawa Timur tahun 2014 – 2018 diperlihatkan grafik di bawah ini. Total impor sampah kertas tahun 2018 mencapai 738.665 ton.
Berdasarkan data BPS 2019, terdapat 4 jenis sampah kertas impor ke Jawa Timur seperti diperlihatkan Table 1 berikut.

Table 1. HSCODE of waste paper imported to East Java Province
HSCODE
Category
Waste Paper Description
47071000
Waste Paper
Recovered (waste and scrap) unbleached kraft paper or paperboard or corrugated paper or paperboard
47072000
Recovered (waste and scrap) other paper or paperboard made mainly of bleached chemical pulp, not coloured in the mass
47073000
Paper or paperboard made mainly of mechanical pulp (for example, newspapers, journals and similar printed matter)
47079000
Unsorted
Scrap Paper
Recovered unsorted waste &scrap paper & paperboard for paper making purpose

Jenis sampah kertas scrap campuran kode HS 47079000 diduga menjadi jenis sampah yang disusupi sampah plastik karena merupakan jenis sampah campuran. Kementerian perdagangan memiliki kesepakatan dengan perusahan importir kertas yang bernaung di bawah Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang memasukkan sampah kertas impor dalam komoditas green line yang bebas pemeriksaan Bea Cukai, dan APKI menjamin kontaminasi dalam impor sampah kertas < 5%. Kementerian perdagangan melarang impor sampah rumah tangga campur ke wilayah Indonesia. Adanya sampah kertas yang disusupi plastik lebih dari 5 % dan bercampur dengan sampah domestik lainnya melanggar peraturan menteri perdagangan, sehingga merupakan kegiatan ilegal yang harus dihentikan.

Peningkatan Impor kertas bekas pada 2018 dibanding 2014
Volume impor sampah kertas scrap campuran dengan kode HS 47079000 meningkat signifikan tahun 2018 dibandingkan tahun 2017 yang diduga menjadi sumber tingginya kontaminan sampah plastik dalam sampah kertas impor. Beberapa jenis sampah plastik masih bernilai ekonomi dan dapat didaur ulang, namun sekitar 30% sampah plastik dari pabrik kertas tidak dapat didaur ulang dan akhirnya dimanfaatkan menjadi bahan bakar di pabrik tahu sekitar perusahaan kertas. Sebagian sampah remah plastik (plastic scrap) yang bernilai ekonomi rendah biasanya dibakar di permukiman masyarakat atau dibuang di bantaran sungai, sehingga mencemari udara air dan tanah di sekitar lokasi pengumpulan sampah. Lokasi pengumpulan dan pembuangan sampah plastik umumnya dapat ditemukan di sekitar pabrik kertas, dan masyarakat menampung sampah remah plastik dari PT PAKERIN, PT ADIPRIMA, PT SUPARMA, PT MEGA SURYA ERATAMA, PT SURABAYA MEKABOX, PT EKA MAS FORTUNA, PT MEKABOX INTERNATIONAL, PT DAYASA ARIA PRIMA dan PT MOUNT DREAM INDONESIA. Perusahaan kertas harus menghentikan aktivitas jual beli sampah plastik sisa sortir sampah kertas impor karena melanggar peraturan menteri perdagangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan di lingkungan sekitar perusahaan.

Penanganan dampak impor sampah kertas yang disusupi sampah plastik memerlukan keseriusan dan ketegasan pemerintah untuk menindak para pihak yang terlibat agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. ECOTON mendesak para pihak terkait untuk segera melakukan tindakan sebagai berikut:  
Amerika Serikat menempati ranking 1 eksportir kertas bekas
  1. Bea Cukai agar memeriksa semua kontainer sampah kertas impor yang masuk ke Indonesia dan menempatkannya sebagai komoditas Red Line yang wajib diperiksa Bea Cukai, khususnya yang berisi sampah remah kertas campuran dengan kode HS 47079000.
  2. Kementerian Perdagangan agar memastikan PT SURVEYOR INDONESIA dan PT SUCOFINDO melakukan tugasnya dengan cermat untuk menjamin kondisi sampah kertas impor di negara asal mengandung kontaminasi sampah plastik tidak lebih dari 5%
  3. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup agar memastikan pelaksanakan kesepakatan Amandemen Basel Convention yang memasukkan sampah plastik dalam legally binding framework, sehingga perusahaan pengekspor sampah kertas wajib menginformasikan tingkat kontaminasi sampah plastik sebelum melakukan pengiriman sampah kertas ke negara penerima, dan mempertimbangkan kemampuan negara penerima untuk mengolah sampah impor yang diterima dengan memperhatikan perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan
  4. Perusahaan kertas agar menghentikan impor sampah kertas yang mengandung kontaminasi sampah plastik lebih dari 5% dan tidak menjual belikan sampah impor kepada masyarakat umum
  5. Perusahaan kertas, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup agar melakukan pembersihan lokasi pembuangan sampah remah plastik di lingkungan masyarakat dan di bantaran sungai serta lokasi lain yang tidak selayaknya menjadi tempat pembuangan sampah impor
  6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup agar melakukan pemantauan kualitas lingkungan untuk parameter kimia plastik seperti dioksin dan furan, pada lokasi pembuangan sampah remah plastik impor di sekitar perusahaan kertas di Jawa Timur, melakukan pemantauan pencemaran mikroplastik di Kali Porong, Kali Brantas dan Kali Surabaya serta melakukan upaya pencegahan pencemaran mikroplastik ke perairan Jawa Timur
  7. Dinas Lingkungan Hidup agar menertibkan dan membina usaha daur ulang sampah plastik di masyarakat untuk memastikan proses daur ulang dilakukan dengan selalu memperhatikan perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan pencemaran lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer