Aksi Menolak Impor sampah di Konjer Amerika Serikat |
Di Jawa Timur terdapat lebih dari 12 pabrik kertas yang
menggunakan bahan baku sampah kertas impor dari negara lain. Dari 43 negara
eksportir sampah kertas, sepuluh negara pengekspor sampah kertas terbanyak ke
Jawa Timur adalah Amerika Serikat, Italia, Inggris, Korea, Australia,
Singapura, Yunani, Spanyol, Belanda dan New Zealand. Namun, temuan hasil investigasi
ECOTON menunjukkan bahwa impor sampah
kertas disusupi oleh kontaminan sampah rumah tangga, khususnya sampah
plastik, dengan persentase mencapai 35%. Tingginya kontaminan sampah plastik
dalam impor sampah kertas menyebabkan berkembangnya usaha pengepul sampah
plastik di sekitar pabrik kertas, dimana masyarakat dapat membeli sampah
plastik dari perusahaan untuk dipilah dan dijual kembali, padahal ada peraturan
menteri perdagangan yang melarang perusahaan menjual sampah impor yang
dikelolanya. Hasil analisis data BPS 2019 menunjukkan adanya peningkatan impor
sampah kertas yang masuk ke Jawa Timur sebesar 35% pada tahun 2018 dibandingkan
tahun 2017. Total
volume impor sampah kertas Jawa Timur tahun 2014 – 2018 diperlihatkan grafik di
bawah ini. Total impor sampah kertas tahun 2018 mencapai 738.665 ton.
Berdasarkan
data BPS 2019, terdapat 4 jenis sampah kertas impor ke Jawa Timur seperti
diperlihatkan Table 1 berikut.
Table 1. HSCODE of waste paper imported to East Java
Province
HSCODE
|
Category
|
Waste Paper
Description
|
47071000
|
Waste Paper
|
Recovered (waste and scrap) unbleached kraft paper or paperboard
or corrugated paper or paperboard
|
47072000
|
Recovered (waste and scrap) other paper or paperboard made
mainly of bleached chemical pulp, not coloured in the mass
|
|
47073000
|
Paper or paperboard made mainly of mechanical pulp (for example,
newspapers, journals and similar printed matter)
|
|
47079000
|
Unsorted
Scrap Paper
|
Recovered unsorted waste &scrap paper & paperboard for
paper making purpose
|
Jenis
sampah kertas scrap campuran kode HS 47079000 diduga menjadi jenis sampah yang
disusupi sampah plastik karena merupakan jenis sampah campuran. Kementerian
perdagangan memiliki kesepakatan dengan perusahan importir kertas yang bernaung
di bawah Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang memasukkan sampah kertas
impor dalam komoditas green line yang bebas pemeriksaan Bea Cukai, dan APKI
menjamin kontaminasi dalam impor sampah kertas < 5%. Kementerian perdagangan
melarang impor sampah rumah tangga campur ke wilayah Indonesia. Adanya sampah
kertas yang disusupi plastik lebih dari 5 % dan bercampur dengan sampah
domestik lainnya melanggar peraturan menteri perdagangan, sehingga merupakan
kegiatan ilegal yang harus dihentikan.
Peningkatan Impor kertas bekas pada 2018 dibanding 2014 |
Volume
impor sampah kertas scrap campuran dengan kode HS 47079000 meningkat signifikan
tahun 2018 dibandingkan tahun 2017 yang diduga menjadi sumber tingginya
kontaminan sampah plastik dalam sampah kertas impor. Beberapa jenis sampah
plastik masih bernilai ekonomi dan dapat didaur ulang, namun sekitar 30% sampah
plastik dari pabrik kertas tidak dapat didaur ulang dan akhirnya dimanfaatkan
menjadi bahan bakar di pabrik tahu sekitar perusahaan kertas. Sebagian sampah
remah plastik (plastic scrap) yang bernilai ekonomi rendah biasanya dibakar di
permukiman masyarakat atau dibuang di bantaran sungai, sehingga mencemari udara
air dan tanah di sekitar lokasi pengumpulan sampah. Lokasi pengumpulan dan
pembuangan sampah plastik umumnya dapat ditemukan di sekitar pabrik kertas, dan
masyarakat menampung sampah remah plastik dari PT PAKERIN, PT ADIPRIMA, PT
SUPARMA, PT MEGA SURYA ERATAMA, PT SURABAYA MEKABOX, PT EKA MAS FORTUNA, PT
MEKABOX INTERNATIONAL, PT DAYASA ARIA PRIMA dan PT MOUNT DREAM INDONESIA.
Perusahaan kertas harus menghentikan aktivitas jual beli sampah plastik sisa
sortir sampah kertas impor karena melanggar peraturan menteri perdagangan dan
menimbulkan kerusakan lingkungan di lingkungan sekitar perusahaan.
Penanganan
dampak impor sampah kertas yang disusupi sampah plastik memerlukan keseriusan
dan ketegasan pemerintah untuk menindak para pihak yang terlibat agar segera menghentikan
aktivitas ilegal tersebut. ECOTON mendesak para pihak terkait untuk segera melakukan
tindakan sebagai berikut:
Amerika Serikat menempati ranking 1 eksportir kertas bekas |
- Bea Cukai agar memeriksa semua kontainer sampah kertas impor yang masuk ke Indonesia dan menempatkannya sebagai komoditas Red Line yang wajib diperiksa Bea Cukai, khususnya yang berisi sampah remah kertas campuran dengan kode HS 47079000.
- Kementerian Perdagangan agar memastikan PT SURVEYOR INDONESIA dan PT SUCOFINDO melakukan tugasnya dengan cermat untuk menjamin kondisi sampah kertas impor di negara asal mengandung kontaminasi sampah plastik tidak lebih dari 5%
- Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup agar memastikan pelaksanakan kesepakatan Amandemen Basel Convention yang memasukkan sampah plastik dalam legally binding framework, sehingga perusahaan pengekspor sampah kertas wajib menginformasikan tingkat kontaminasi sampah plastik sebelum melakukan pengiriman sampah kertas ke negara penerima, dan mempertimbangkan kemampuan negara penerima untuk mengolah sampah impor yang diterima dengan memperhatikan perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan
- Perusahaan kertas agar menghentikan impor sampah kertas yang mengandung kontaminasi sampah plastik lebih dari 5% dan tidak menjual belikan sampah impor kepada masyarakat umum
- Perusahaan kertas, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup agar melakukan pembersihan lokasi pembuangan sampah remah plastik di lingkungan masyarakat dan di bantaran sungai serta lokasi lain yang tidak selayaknya menjadi tempat pembuangan sampah impor
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup agar melakukan pemantauan kualitas lingkungan untuk parameter kimia plastik seperti dioksin dan furan, pada lokasi pembuangan sampah remah plastik impor di sekitar perusahaan kertas di Jawa Timur, melakukan pemantauan pencemaran mikroplastik di Kali Porong, Kali Brantas dan Kali Surabaya serta melakukan upaya pencegahan pencemaran mikroplastik ke perairan Jawa Timur
- Dinas Lingkungan Hidup agar menertibkan dan membina usaha daur ulang sampah plastik di masyarakat untuk memastikan proses daur ulang dilakukan dengan selalu memperhatikan perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan pencemaran lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar