Minggu, 03 Mei 2020

PRESIDEN, Bersihkan Markas Tentara dari Limbah B3


Praktik Bisnis Investasi Racun di Markas Tentara harus diakhiri! Lahan-lahan tercemar Limbah B3 di dalam Markas tentara dan lahan lainnya harus di bersihkan dan dipulihkan.  Komplotan Bisnis Investasi Racun (oknum ASN, Oknum Aparat Militer, Perusahaan transporter, Pemanfaat, Pengumpul, Pengelola dan Penimbun) harus dihukum https://koran.tempo.co/read/nasional/440087/lahan-tni-bukan-untuk-pembuangan-limbah?. Investigasi The Party Departemen pada 2018-2019 menemukan dimanfaatkannya lahan di markas tentara sebagai tempat penimbunan limbah B3. PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA) menjadi transporter yang sering terlibat dalam pengiriman limbah ke Lahan Tentara. Di perlukan campur tangan Presiden karena sudah puluhan tahun terjadi malpraktik tata kelola limbah B3 di Jawa Timur, jika tidak di tuntaskan
Aksi Beberapa komponen masyarakat Jatim yang mendorong penuntasan penanganan limbah B3 di Jawa Timur
 
Gambar dan informasi 8 lokasi markas tentara di Jawa Timur yang digunakan sebagai lokasi penimbunan Limbah B3
Masyarakat Jatim bisa mendukung kegiatan clean up limbah B3 dengan menandatangi petisi https://www.change.org/p/joko-widodo-clean-up-pulihkan-bumi-jawa-timur-dari-timbunan-limbah-bahan-berbahaya-beracun-b3

kepentingan segelintir orang mengancam kesehatan Jutaan Orang di Jawa Timur https://majalah.tempo.co/read/investigasi/157132/lumpuh-terpanggang-abu-panas?https://surabaya.kompas.com/read/2019/02/27/22402471/klhk-akan-verifikasi-korban-terdampak-material-limbah-b3-di-markas-militer?page=all. Aktivitas penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di markas tentara telah menyalahi aturan Tata kelola Limbah B3, Lahan kawasan militer terlarang digunakan sebagai lokasi pengumpulan Limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/index.php/izin-pengumpulan-limbah-b3), faktanya 8 lahan di Markas Militer sejak 2012 menjadi lokasi penimbunan limbah B3, Bhumi Marinir Karang Pilang Surabaya, Pusat Pendidikan dan Latihan Pertahanan Udara Nasional, Surabaya, Markas Komando dan Armada Kawasan Timur (Koarmada II), Surabaya, Gudang Pusat Senjata dan Optik II, Sidoarjo, Pasukan Marinir 2, Sidoarjo, Satuan Radar 222 Ploso Jombang, Angkatan Udara RI Raci Pasuruan dan Batalion Kavaleri 8, Pasuruan. Tata Kelola Limbah B3 mengatur kegiatan sejak Limbah dihasilkan hingga penimbunan,  meliputi pengangkutan, pegumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggung jawab mengeluarkan ijin dan pengawasan tata kelola Limbah B3 (kecuali pengumpulan di tingkat daerah), karena penanganan limbah B3 membutuhkan kehati-hatian dan penanganan secara khusus mengingat sifat limbah yang reaktif dan beracun berpotensi kuat menimbulkan pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan bagi Manusia.https://kontras.org/2019/03/05/nimbun-limbah-b3-markas-tni-adalah-penghinaan-terhadap-pejuang-bongkar-timbunan-limbah-b3-pt-pria-di-lakardowo/
Tata Kelola Limbah B3 di Jatim melibatkan perusahaan transporter, Pemanfaat, Pengumpul, Pengelola dan Penimbun  telah melakukan mal praktek tata kelola limbah B3, bisnis limbah B3pun  menjadi  Bisnis Investasi Racun.  PT Putera Restu Ibu Abadi (PT PRIA), PT Lewind, PT Tenang Jaya Sejahtera, PT Surya Wijaya Megah, PT Bumi Anugerah Abadi, PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup dan CV Berkat Rahmat Jaya memanipulasi aturan dan  praktik curang membuang limbah B3 di kawasan pemukiman, bekas tambang galian C dan di Markas tentara. Bisnis investasi racun merugikan Negara dari penerimaan pajak sebaliknya komplotan bisnis investasi racun menangguk untung puluhan miliar tiap tahun karena limbah yang seharusnya dimanfaatkan dan diolah ditimbun dalam perut bumi tanpa perlindungan.
 2016 Telapak Badan teritori Jawa Bagian Timur Telah melaporkan penyimpangan Bisnis Investasi Racun di Jatim ke KLHK. Tahun 2017 Ecoton menyerukan penegakan hukum atas pelanggaran tata kelola limbah B3 di Jatim, 2018 Ecoton Somasi KLHK meminta KLHK melakukan clean up lahan-lahan terkontaminasi limbah B3 termasuk Markas tentara di Bhumi Marinir Karang Pilang dan AURI Raci, Meski pada 2019 Ecoton kembali mengingatkan, namun KLHK  mengabaikannya, menguatkan adanya konspirasi Bisnis Investasi Racun di Markas Tentara.  Lemahnya pengawasan KLHK https://nasional.tempo.co/read/1182577/kementerian-lhk-mulai-usut-dugaan-buang-limbah-di-markas-tentara https://regional.kompas.com/read/2019/03/07/22422561/klhk-akan-panggil-8-perusahaan-terkait-limbah-b3-di-markas-militer dan pembiaran Penimbunan serampanan di markas tentara tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan hidup namun telah membawa korban warga disekitar lokasi timbunan berupa korban lumpuh dan kerusakan kulit akibat terperosok di timbunan limbah abu batu bara yang panas. Abu batu bara 91% berpotensi menaikkan kadar logam berat air tanah dapat membahayakan kesehatan karena kontaminasi logam berat lithium, timbal, titanium dan Arsenik penyebab kanker.https://kompas.id/baca/nusantara/2019/02/28/jawa-timur-impikan-pengelolaan-limbah-b3/ 

DUKUNG UPAYA CLEAN UP LIMBAH B3 di LAHAN MILITER DAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3 di JATIM https://www.change.org/p/joko-widodo-clean-up-pulihkan-bumi-jawa-timur-dari-timbunan-limbah-bahan-berbahaya-beracun-b3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer