https://nasional.tempo.co/read/1288039/limbah-b3-polres-mojokerto-periksa-manajemen-pt-tenang-jaya/full&view=ok
Selain di bekas Galian C di Ngoro team investigasi The party Departemen juga mencatat beberapa wilayah lain di Jawa Timur yang digunakan sebagai timbunan limbah B3, diantaranya di Wilayah Wringinanom dan Paciran, serta 8 kawasan markas militer Bhumi Marinir Karang Pilang, Pusat pendidikan dan latihan pertahanan udara nasional Surabaya, Markas Komando Kawasan Timur (Koarmada II) surabaya, Gedung pusat senjata dan optik II Sidoarjo, Pasukan Marinir 2 Sidoarjo, Satuan Radar 222 Ploso, Angkatan Udara raci Pasuruan dan Batalion Kavaleri 8 Pasuruan. Temestinya Tentara Nasional Indonesia membiarkan markas mereka menjadi
tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ditimbun
tanpa diolah lebih dulu, ampas industri itu mencemari lingkungan dan
mengancam kesehatan masyarakat sekitar, termasuk penghuni markas.https://kolom.tempo.co/read/1176980/bencana-lingkungan-di-markas-tentara/full&view=ok
Pidana Lingkungan
"Pertengahan tahun lalu saya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK, lokasinya di sekitar Senayan dan saya ditanyai tentang timbunan limbah B3 dikawasan Militer di Jawa Timur," Ungkap Aris salah aktivis lingkungan yang melakukan investigasi timbunan limbah B3 bersama the party departement. Lebih lanjut Aris menyatakan bahwa hingga kini Aris tidak mendapatkan informasi lanjutan dan beberapa waktu lalu saat ditanyakan kepada penyidik menyatakan bahwa kasusnya ditanganin Militer. "Kasusnya ditanganin militer mas," ungkap Penyidik yang ditanya melalui Whatsapp.
Koordinator The Party Departement Aris menyatakan bahwa ada kekhawatiran KLHK akan memetieskan kasus timbunan limbah B3 di Jawa Timur. "Kasus limbah B3 di Jawa Timur sudah terlalu banyak untuk ditangani, Kasus Sumobito, Kasus PT PRIA di Lakardowo, Kasus Limbah aluminium di Kediri dan Nganjuk semua belum tuntas jadi ada kekhawatiran kasus timbunan limbah B3 di markas militer akan di Petieskan' Ungkap Aris.
Limbah
B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan
Beracun yang karena sifat, konsentrasinya dan jumlahnya, dapat mencemarkan dan merusak
lingkungan hidup, dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.(Peraturan Pemerintah No. 101
Tahun 2014 Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
Kilas Balik Limbah B3 Jatim
2014 Sebanyak
66,4% Beban limbah B3 industri Jawa Timur dihasilkan oleh Kabupaten Gresik.
Beban limbah B3 industri di Kabupaten Gresik 12,9 juta ton pertahun atau 1,1 juta ton perbulan, sedangkan jumlah beban
limbah B3 industri di Propinsi Jawa Timur tercatat adalah 19,4 juta ton pertahun
atau 1,6 juta ton perbulan. Limbah B3 yang dihasilkan terdiri dari lumpur
pengolahan limbah cair atau sludge IPAL, partikulat fly ash dan bottom ash,
steel slag, serta oli bekas dan bahan kimia bekas (sumber : SLHD Jawa Timur
2015). Pengaduan pencemaran lingkungan di BLH Jatim pada tahun 2015 menunjukkan
dari 80 Pengaduan Kasus Pencemaran, 30% kasus terkait dengan pencemaran B3
(Data BLH Jatim 2016).
Sebagian
besar limbah B3 di Jawa Timur saat ini belum dikelola dengan benar karena
kurangnya sarana pengolahan limbah B3 yang memenuhi standar keamanan lingkungan
sesuai peraturan perundangan. Limbah B3 sering dibuang sembarangan dan digunakan
untuk pengurugan lahan, atau dimanfaatkan sebagai bahan campuran pembuatan batako.
Tahun 2012 ditemukan kegiatan pengurukan ribuan meter kubik limbah slug (sisa
pembakaran dari besi) di Kawasan Industri Maspion, Jl Raya Manyar
Kecamatan Manyar dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik secara resmi
memberikan teguran kepada pengelola KIM dan PT Master Steel, selaku industri
yang menguruk lahan dan menghentikan kegiatan pengurugan. Tahun 2014 Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gresik menemukan pembuangan limbah B3 di lahan
pertanian, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik dan penanganan kasus
tersebut oleh polisi sangat lamban. Limbah yang dibuang di Desa Peganden,
Kecamatan Manyar merupakan fly ash sisa pembakaran batu bara dan limbah glycerin sisa pengolahan kelapa sawit.
Tahun 2015 Tim Investigasi Posko
Ijo juga menemukan indikasi Adanya jasa pengangkutan Limbah B3 yang
menyelewengkan limbah B3 dari Industri di Wilayah Jombang yang dimanfaatkan
untuk bahan urugan bangunan dan batako di Wilayah Mojokerto dan Gresik.
Dari tahun 2004 hingga
kini masih ditemukan pemanfaatn B3 untuk timbunan tanah sisa galian Tanah di
Mojokerto dan Gresik. Temuan The Party Departement lainnya adalah
a. ditemukan adanya kandungan Timbal pada darah anak sekolah di
Daerah Lamongan diatas standard WHO (10
Ug/DL) pada kawasan pembakaran Accu Bekas b. Aktivitas Pembakaran PCB Elektronik dan Sludge Aluminium skala Rumah tangga yang tidak memenuhi standard kesehatan dan dampak lingkungan
c. Penyalah gunaan Limbah B3 Rumah sakit, April 2015 Polda Jatim menemukan perdagangan Limbah Rumah sakit yang akan dijual ulang ke RS dan Apotik di Jatim dan Bali.
d. Tahun 2015 adanya kasus dugaan pembuangan Limbah B3 Oleh PT Pakerin dan Posko Ijo menemukan pelanggaran baku Mutu Limbah cair PT Pakerin di Kali Porong meskipun saat itu dalam pengawasan BLH Jatim. Fakta ini menunjukkan Lemahnya Pengawasan Pentaatan Perijinan Limbah B3 Oleh Wasdal BLH Provinsi Jatim
Pengolahan limbah B3 saat ini dikelola secara
sporadis oleh perusahaan penghasil, pengumpul dan pemanfaat limbah cair di
berbagai lokasi, sehingga menyulitkan pemantauan dan pengawasannya. Limbah B3 mengandung
bahan pencemar memiliki daya racun tinggi meskipun pada kadar yang rendah.
Limbah B3 akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan
kesehatan manusia serta flora dan fauna. Limbah B3 membutuhkan
penanganan khusus dan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan pengolahan
limbah biasa. Pengelolaan limbah B3 sebaiknya dilokalisir pada
tempat tertentu untuk meminimalisir dampak lingkungan agar dapat dikendalikan
secara optimal.
Pencemaran
limbah B3 menyebabkan wabah Minamata Disease pada tahun 1950-1960 di Jepang,
karena pembuangan limbah mengandung merkuri telah mengkontaminasi komoditas
perikanan yang banyak dikonsumsi masyarakat Minamata, sehingga terjadi wabah
penyakit tremor dan kelumpuhan pada orang dewasa serta wabah bayi lahir lumpuh,
buta dan tuli hingga menyebabkan kematian. Korban Minamata Disease mencapai
lebih dari 17.000 orang. Industrialisasi yang digembar-gemborkan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat ternyata menimbulkan bencana yang tidak
langsung timbul saat industri mulai berjalan melainkan timbul setelah 20 tahun
industrialisasi. Dari pengalaman tersebut, maka beberapa elemen komunitas lingkungan hidup di Jawa Timur Ecoton, KALAPs, INSPIRASI, Indowater Community of Practice, Posko Ijo, Telapak Jawa Timur, Mendesak Pemerintah Jokowi untuk:https://www.change.org/p/joko-widodo-clean-up-pulihkan-bumi-jawa-timur-dari-timbunan-limbah-bahan-berbahaya-beracun-b3?recruiter=300818269&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=share_petition
1. MEMBANGUN PUSAT PENGOLAHAN LIMBAH B3 DI
GRESIK,
Melakukan pengelolaan limbah B3 secara hati-hati
dan terencana, dengan menyediakan sarana Pusat Pengolahan Limbah Industri B3
yang memenuhi standar kelayakan lingkungan dan mampu menampung seluruh beban
limbah B3 Jawa Timur, ditempatkan di wilayah Kabupaten Gresik, untuk mendekati
sumber penghasil limbah B3 terbanyak.
2. REDUCE BAHAN B3. Memprioritaskan upaya pengurangan pemakaian bahan
B3 dalam
proses produksi industri dan menggantinya dengan bahan lain yang lebih aman
terhadap lingkungan.
3.
PERBAIKAN TATA KELOLA
B3 JATIM.
Memperketat pemberian izin pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 agar memenuhi
standar kelayakan lingkungan yang ketat, Mendesak KLHK untuk memberikan
kewenangan perijinan kepada Provinsi terkait kegiatan pengolahn B3 skala Rumah
Tangga.
4.
PENGUATAN UPAYA
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. Meningkatkan kegiatan pengawasan rutin dan spontan pada
aktivitas pengiriman, pengumpulan dan pemanfaatan limbah industri, terutama di
wilayah Gresik, Surabaya dan Pasuruan yang berpotensi menghasilkan limbah B3
dalam jumlah besar. Lemahnya Pengawasan dan tidak mampu dalam Pengendalian Dampak B3
yang di lakukan oleh Bidang pengawasan dan Pengendalian BLH Jatim menyebabkan
banyaknya terjadi pelanggaran. Banyaknya keluhan Industri yang sering menjadi
bulan-bulanan penegak hukum saat terjadi pelanggaran lingkungan menunjukkan
lemahnya penegakan hukum. Diperlukan inisiatif dan inovasi pencegahan,
pengendalian dan penegakan hukum.
5.
MEMBERIKAN EFEK JERA. Pelaku pidana
Pelanggaran B3 umumnya pemain lama, namun karena lemahnya penegakan hukum
sehingga sering kali pelaku pencemaran lingkungan melakukan pelanggaran
berulang kali. Maka Gubernur harus Mencabut Izin perusahaan yang melanggar
persyaratan perijinan pengelolaan limbah B3 dan menghentikan
kegiatan pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 yang tidak memiliki ijin dan atau
sering melakukan pelanggaran.