Kamis, 30 April 2020

KASUS LIMBAH B3 MARKAS MILITER DIPETIESKAN KLHK?


Timbunan Limbah B3 jamak ditemukan di desa-desa wilayah Kecamatan Sumobito, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang dan Wilayah di Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Kota Kediri, Limbah jenis slag alumunium dihasilkan oleh smelter-smelter rumahan yang mendapatkan bahan dari perusahaan penghasil perabot dari bahan aluminium seperti PT Maspion di Sidoarjo
Temuan kawasan Militer Jawa Timur yang di jadikan tempat pembuangan limbah B3 seharusnya membuat Pemerintah bersegera untuk membangun instalasi limbah B3 di Jawa Timur. Selama ini Kapasitas pengolahan limbah B3 tidak sebanding dengan produksi limbah B3 yang dihasilkan ribuan pabrik di Jawa Timur. Selasa, 17 Desember 2019 Limbah B3 dibuang secara ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pemilik PT Tenang Jaya Diperiksa Polres Mojokerto karena menjadi transporter yang mengangkut limbah PT Adiprima Suraprinta yang diketahui tidak dikelola sebagaimana malahan dibuang di bekas Galian Chttps://nasional.tempo.co/read/1288039/limbah-b3-polres-mojokerto-periksa-manajemen-pt-tenang-jaya/full&view=ok  
AURI Raci menjadi salah satu tempat pembuangan limbah B3 milik PT Wilmar Nabati Indonesia Gresik, limbah B3 yang masuh ke AURI Raci diangkut oleh trasporter PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA), PT Tenang Jaya, PT Lewwin dan PT Surya Wijaya Megah
Selain di bekas Galian C di Ngoro team investigasi The party Departemen juga mencatat beberapa wilayah lain di Jawa Timur yang digunakan sebagai timbunan limbah B3, diantaranya di Wilayah Wringinanom dan Paciran, serta 8 kawasan markas militer Bhumi Marinir Karang Pilang, Pusat pendidikan dan latihan pertahanan udara nasional Surabaya, Markas Komando Kawasan Timur (Koarmada II) surabaya, Gedung pusat senjata dan optik II Sidoarjo, Pasukan Marinir 2 Sidoarjo, Satuan Radar 222 Ploso, Angkatan Udara raci Pasuruan dan Batalion Kavaleri 8 Pasuruan. Temestinya Tentara Nasional Indonesia membiarkan markas mereka menjadi tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ditimbun tanpa diolah lebih dulu, ampas industri itu mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar, termasuk penghuni markas.https://kolom.tempo.co/read/1176980/bencana-lingkungan-di-markas-tentara/full&view=ok 


Kawasan Bhumi Marinir saat masih beroperasi sebagai tempat penimbunan Limbah B3, saat ini aktivitas pembongkaran limbah B3 sudah tidak dijumpai lagi, namun dampak kerusakan lingkungan dikawatirkan akan mengancam masyarakat yang tinggal disekitar kawasan Bhumi Marinir.

Pidana Lingkungan
"Pertengahan tahun lalu saya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK, lokasinya di sekitar Senayan dan saya ditanyai tentang timbunan limbah B3 dikawasan Militer di Jawa Timur," Ungkap Aris salah aktivis lingkungan yang melakukan investigasi timbunan limbah B3 bersama the party departement. Lebih lanjut Aris menyatakan bahwa hingga kini Aris tidak mendapatkan informasi lanjutan dan beberapa waktu lalu saat ditanyakan kepada penyidik menyatakan bahwa kasusnya ditanganin Militer. "Kasusnya ditanganin militer mas," ungkap Penyidik yang ditanya melalui Whatsapp
Koordinator The Party Departement Aris menyatakan bahwa ada kekhawatiran KLHK akan memetieskan kasus timbunan limbah B3 di Jawa Timur. "Kasus limbah B3 di Jawa Timur sudah terlalu banyak untuk ditangani, Kasus Sumobito, Kasus PT PRIA di Lakardowo, Kasus Limbah aluminium di Kediri dan Nganjuk semua belum tuntas jadi ada kekhawatiran kasus timbunan limbah B3 di markas militer akan di Petieskan' Ungkap Aris.

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun yang karena sifat, konsentrasinya dan jumlahnya, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.(Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).

Kilas Balik Limbah B3 Jatim
2014 Sebanyak 66,4% Beban limbah B3 industri Jawa Timur dihasilkan oleh Kabupaten Gresik. Beban limbah B3 industri di Kabupaten Gresik 12,9 juta ton pertahun atau  1,1 juta ton perbulan, sedangkan jumlah beban limbah B3 industri di Propinsi Jawa Timur tercatat adalah 19,4 juta ton pertahun atau 1,6 juta ton perbulan. Limbah B3 yang dihasilkan terdiri dari lumpur pengolahan limbah cair atau sludge IPAL, partikulat fly ash dan bottom ash, steel slag, serta oli bekas dan bahan kimia bekas (sumber : SLHD Jawa Timur 2015). Pengaduan pencemaran lingkungan di BLH Jatim pada tahun 2015 menunjukkan dari 80 Pengaduan Kasus Pencemaran, 30% kasus terkait dengan pencemaran B3 (Data BLH Jatim 2016).

Sebagian besar limbah B3 di Jawa Timur saat ini belum dikelola dengan benar karena kurangnya sarana pengolahan limbah B3 yang memenuhi standar keamanan lingkungan sesuai peraturan perundangan. Limbah B3 sering dibuang sembarangan dan digunakan untuk pengurugan lahan, atau dimanfaatkan sebagai bahan  campuran pembuatan batako.
Tahun 2012 ditemukan kegiatan pengurukan ribuan meter kubik limbah slug (sisa pembakaran dari besi) di Kawasan Industri Maspion, Jl Raya Manyar  Kecamatan Manyar dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik secara resmi memberikan teguran kepada pengelola KIM dan PT Master Steel, selaku industri yang menguruk lahan dan menghentikan kegiatan pengurugan. Tahun 2014 Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gresik menemukan pembuangan limbah B3 di lahan pertanian, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik dan penanganan kasus tersebut oleh polisi sangat lamban. Limbah yang dibuang di Desa Peganden, Kecamatan Manyar merupakan fly ash sisa  pembakaran batu bara dan limbah glycerin sisa pengolahan kelapa sawit. 
Tahun 2015 Tim Investigasi Posko Ijo juga menemukan indikasi Adanya jasa pengangkutan Limbah B3 yang menyelewengkan limbah B3 dari Industri di Wilayah Jombang yang dimanfaatkan untuk bahan urugan bangunan dan batako di Wilayah Mojokerto dan Gresik.
Dari tahun 2004 hingga kini masih ditemukan pemanfaatn B3 untuk timbunan tanah sisa galian Tanah di Mojokerto dan Gresik. Temuan The Party Departement lainnya adalah
a.      ditemukan adanya kandungan Timbal pada darah anak sekolah di Daerah Lamongan  diatas standard WHO (10 Ug/DL) pada kawasan pembakaran Accu Bekas 
b.      Aktivitas Pembakaran PCB Elektronik dan Sludge Aluminium skala Rumah tangga yang tidak memenuhi standard kesehatan dan dampak lingkungan 
c.       Penyalah gunaan Limbah B3 Rumah sakit, April 2015 Polda Jatim menemukan perdagangan Limbah Rumah sakit yang akan dijual ulang ke RS dan Apotik di Jatim dan Bali.
d.      Tahun 2015 adanya kasus dugaan pembuangan Limbah B3 Oleh PT Pakerin dan Posko Ijo menemukan pelanggaran baku Mutu Limbah cair PT Pakerin di Kali Porong meskipun saat itu dalam pengawasan BLH Jatim. Fakta ini menunjukkan Lemahnya Pengawasan Pentaatan Perijinan Limbah B3 Oleh Wasdal BLH Provinsi Jatim

Pengolahan limbah B3 saat ini dikelola secara sporadis oleh perusahaan penghasil, pengumpul dan pemanfaat limbah cair di berbagai lokasi, sehingga menyulitkan pemantauan dan pengawasannya. Limbah B3 mengandung bahan pencemar memiliki daya racun tinggi meskipun pada kadar yang rendah. Limbah B3 akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia serta flora dan fauna. Limbah B3 membutuhkan penanganan khusus dan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan pengolahan limbah biasa. Pengelolaan limbah B3 sebaiknya dilokalisir pada tempat tertentu untuk meminimalisir dampak lingkungan agar dapat dikendalikan secara optimal.

Pencemaran limbah B3 menyebabkan wabah Minamata Disease pada tahun 1950-1960 di Jepang, karena pembuangan limbah mengandung merkuri telah mengkontaminasi komoditas perikanan yang banyak dikonsumsi masyarakat Minamata, sehingga terjadi wabah penyakit tremor dan kelumpuhan pada orang dewasa serta wabah bayi lahir lumpuh, buta dan tuli hingga menyebabkan kematian. Korban Minamata Disease mencapai lebih dari 17.000 orang. Industrialisasi yang digembar-gemborkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ternyata menimbulkan bencana yang tidak langsung timbul saat industri mulai berjalan melainkan timbul setelah 20 tahun industrialisasi. Dari pengalaman tersebut, maka  beberapa elemen komunitas lingkungan hidup di Jawa Timur Ecoton, KALAPs, INSPIRASI, Indowater Community of Practice, Posko Ijo, Telapak Jawa Timur, Mendesak Pemerintah Jokowi untuk:https://www.change.org/p/joko-widodo-clean-up-pulihkan-bumi-jawa-timur-dari-timbunan-limbah-bahan-berbahaya-beracun-b3?recruiter=300818269&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=share_petition
1.      MEMBANGUN PUSAT PENGOLAHAN LIMBAH B3 DI GRESIK, Melakukan pengelolaan limbah B3 secara hati-hati dan terencana, dengan menyediakan sarana Pusat Pengolahan Limbah Industri B3 yang memenuhi standar kelayakan lingkungan dan mampu menampung seluruh beban limbah B3 Jawa Timur, ditempatkan di wilayah Kabupaten Gresik, untuk mendekati sumber penghasil limbah B3 terbanyak.
2.      REDUCE BAHAN B3. Memprioritaskan upaya pengurangan pemakaian bahan B3 dalam proses produksi industri dan menggantinya dengan bahan lain yang lebih aman terhadap lingkungan.
3.      PERBAIKAN TATA KELOLA B3 JATIM. Memperketat pemberian izin pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 agar memenuhi standar kelayakan lingkungan yang ketat, Mendesak KLHK untuk memberikan kewenangan perijinan kepada Provinsi terkait kegiatan pengolahn B3 skala Rumah Tangga.
4.      PENGUATAN UPAYA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. Meningkatkan kegiatan pengawasan rutin dan spontan pada aktivitas pengiriman, pengumpulan dan pemanfaatan limbah industri, terutama di wilayah Gresik, Surabaya dan Pasuruan yang berpotensi menghasilkan limbah B3 dalam jumlah besar. Lemahnya Pengawasan  dan tidak mampu dalam Pengendalian Dampak B3 yang di lakukan oleh Bidang pengawasan dan Pengendalian BLH Jatim menyebabkan banyaknya terjadi pelanggaran. Banyaknya keluhan Industri yang sering menjadi bulan-bulanan penegak hukum saat terjadi pelanggaran lingkungan menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Diperlukan inisiatif dan inovasi pencegahan, pengendalian dan penegakan hukum.
5.      MEMBERIKAN EFEK JERA. Pelaku pidana Pelanggaran B3 umumnya pemain lama, namun karena lemahnya penegakan hukum sehingga sering kali pelaku pencemaran lingkungan melakukan pelanggaran berulang kali. Maka Gubernur harus Mencabut Izin perusahaan yang melanggar persyaratan perijinan pengelolaan limbah B3 dan menghentikan kegiatan pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 yang tidak memiliki ijin dan atau sering melakukan pelanggaran.

KAPAN MENTERI PUPR BERSIHKAN POPOK SUNGAI BRANTAS?

Bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono 7 Desember 2018 di Kantor  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menerima penghargaan Komunitas Peduli Sungai yang diselenggarakan PUPR . Dalam Sambutannya Menteri Basuki meminta Jajarannya untuk membantu menyelesaikan masalah popok di Sungai Brantas https://m.harianterbit.com/read/3019/Menteri-Basuki-Serahkan-Penghargaan-PUPR-2018
Pejabat KLHK melakukan verifikasi laporan ecoton tentang timbunan sampah popok di Kali Brantas.Peninjauan sampah popok di Jembatan Sepanjang-Karangpilang


Pengangukutan Sampah popok disepanjang bantaran Kali Surabaya wilayah Kecamatan Wringinanom dilakukan setaip minggu oleh petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik

5 ton/minggu. Sampah popok termasuk dalam kategori sampah residu sehingga sampah popok harus di timbun di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). sistem layanan pengangkutan sampah di Gresik melayani kurang dari 40% wilayah Kabupaten Gresik sehingga kawasan yang berada diluar layanan pengangkutan membuang sampah popoknya ke saluran air. Dibuang ke saluran air agar sampah popok segera hanyut ke hilir.

KASPO - Kotak Sampah Popok adalah inisiatif Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik untuk menyediakan kotak kontainer khusus sampah popok dan selanjutnya melakukan pengangkutan ke TPA di Kota Gresik. Upaya ini harus direplikasi di Kabupaten/Kota lain yang wilayanya dilewati Sungai, agar masyarakat tidak membuat sampah popoknya ke badan air. Jika dibuang kesungai berdampak pada penurunan kualitas air dan kontaminasi mikroplastik di perairan terbuka.
Akhir tahun 2018 Menteri PUPR Pernah berjanji akan membantu Problem sampah popok di Sungai Brantas, namun janji itu hanyut bersama popok-popok bau ke laut Jawa. Bahkan karena mengabaikan penanganan Sampah Popok di Sungai Brantas Menteri Basuki Hadimuljono di gugat dua perempuan di PN Surabaya, kasusnya kini sedang di tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Ecoton Demands 6 Things to the Diaper Industry

 Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) study has found that 21 fish species in the Brantas River in East Java are threatened by solid waste that is dumped into the water, including disposable diapers. https://www.thejakartapost.com/news/2018/08/01/fish-in-brantas-river-ingest-disposable-diapers-study.html


Evacuation diapers at bridge - ECOTON Foundation https://www.bothends.org/en/Whats-new/Blogs/ECOTON-or-the-rollercoaster-of-Surabaya-/demands 6 things to PT UNICHARM Indonesia  for causing diaper waste pollution in Brantas River (Photografer : Fully Handoko)

PT UNICHARM Indonesia (PT UI) has a factory in Ngoro Mojokerto East Java. The factory produces more than 9 million pieces of diapers / day and has 60% market share of baby diapers in east java province, thus it should take reponsibility to properly manage diaper waste to prevent diapers dumping into Brantas River. Diaper waste threatens the river ecosystem and diaper waste compose the biggest percentage of inorganic waste in the Java Sea (21%). 

In Indonesia, diapers have inundated the Brantas river, the nation’s second-longest river. Many blame the widespread belief known locally as “suleten” for the crisis.https://www.vice.com/en_in/article/7x55ky/indonesian-rivers-flooded-diapers-mythSuleten is the local lore that anything a baby uses is connected to its soul, including diapers. According to this belief, burning or discarding used diapers in the garbage will harm the baby’s soul. The more desirable practise is to dispose of diapers in rivers or to bury them, which locals believe will keep babies cool and comfortable.
More than 50% composition of disposable diaper is plastic that is difficult to be recycled, moreover the plastic packaging will add more waste since the diaper is also sell in individual sachet.  Millions of Mamypoko brand diaper waste are found floating, buried, and degraded along the River. Mamypoko"s diaper waste is most commonly found (80%) compared to other brands (Sweety, pampers, huggies, Merries, GooN and Naughty Baby).

 Dressed in a hazmat suit with boots, gloves and a mask, Diapers Evacuation Brgade  waded into Brantas River in the east of the island of Java. The toxic mess he was planning to clean up from a river that locals still rely on for their water: used diapers.traveling in a blue pickup truck emblazoned with a “Diaper Evacuation Brigade” badge. What they’d found in those rivers was the same as in rivers they’d surveyed elsewhere in Java: Nearly all of them were clogged with used disposable diapers, especially near bridges — the easiest spots from which to dump waste into waterways.https://news.mongabay.com/2018/09/diaper-brigade-fights-a-chemical-crisis-in-javas-rivers/

Dressed in a hazmat suit with boots, gloves and a mask, Diapers Evacuation Brgade  waded into Brantas River in the east of the island of Java. The toxic mess he was planning to clean up from a river that locals still rely on for their water: used diapers.traveling in a blue pickup truck emblazoned with a “Diaper Evacuation Brigade” badge. What they’d found in those rivers was the same as in rivers they’d surveyed elsewhere in Java: Nearly all of them were clogged with used disposable diapers, especially near bridges — the easiest spots from which to dump waste into waterways.https://news.mongabay.com/2018/09/diaper-brigade-fights-a-chemical-crisis-in-javas-rivers/
Diaper waste will be degraded into plastic crumbs or microplastic with size less than 4,8 mm. About 80% of fish samples in the lower Brantas River (103 fish taken from brantas River)  contain microplastic in their stomach that will endanger native fish population. Microplastic contamination also poses serious threats to humans in the Lower Brantas river because there are 3 drinking water treatment companies (PDAMs) taken raw water at Lower Brantas to supply drinking water to the city inhabitants, they are  PDAM of Surabaya, Sidoarjo and Gresik city providing drinking water for  more than 4 million people. The microplastic will contaminate raw water of drinking water supply. Diaper waste often clogs the water intake pipe of PDAM.

In Indonesia, where the population has doubled to 270 million people in just 45 years, plastic diaper waste hit like a bomb. All over Java, the country’s most populous island, waterways are clogged with plastic trash, including used diapers. The Brantas River, a water source for 6 million people in the eastern part of the island, has become notorious for its diaper problem. https://www.huffpost.com/entry/baby-diapers-ocean-plastic_n_5cb77ea7e4b096f7d2db869b
ECOTON FOUNDATION sent a letter regarding the Demanding PTUI as producer of Mamypoko brand to fulfill extended producer responsibility on after used of diaper product by internalizing the cost for proper diaper waste management and consumer education to prevent improper disposal of after used diaper product. The letter was sent on Friday 28 December 2018, with Letter Number: 101 / SP-EC / XII / 2018, EF demanding PT UI to do action as follows.
1. Reduce the use of hazardous chemicals or hazardous and toxic materials components in diaper product and gradually eliminates the production of disposable diaper products and to develop washable reusable diapers product
2. Redesigning Mamypoko products by using materials that are easily biodegradable or recyclable
3. Providing collection containers or dropping point DROPPO, to collect diaper waste in every village along the Brantas river, especially on the bridge side, which is a favorite location for people to dispose diaper wastes.
4. Providing transportation of diaper waste from DROPPO to final sanitary landfill site (TPA) regularly, under collaboration with the municipal Environmental Protection Agency
5. Conduct diaper Evacuation from illegal dumping sites along the Brantas river
6. Providing instruction of after use disposal on the packaging  and warning label to not throw diaper waste improperly or into the waterways




Populer