Rabu, 20 November 2024

DATANGI BPOM RI DIJAKARTA, ECOTON MINTA PENERTIBAN PRODUK KOSMETIK BERMIKROBEAD

Jakarta, 20 November 2024 – Dua Orang Peneliti dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) mendatangi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) di Jakarta untuk menyerahkan hasil temuan penelitian terkait kandungan microbeads pada produk personal care dan mikroplastik pada air minum sekali pakai. Langkah ini bertujuan mendorong BPOM segera menertibkan peredaran produk kosmetik berbahan microbeads yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Aksi ini dilakukan setelah Mendatangi BPOM Surabaya dan tidak mendapatkan respon yang menyenangkan.

Rafika Aprilianti ditemui Panji Priambudi, Bagian Pengawasan BPOM
Ditemui di Kantor BPOM Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024)

Hasil penelitian ini disampaikan oleh Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium Mikroplastik ECOTON. Dalam penjelasannya, Rafika menegaskan urgensi pelarangan penggunaan dan bahaya microbeads. “Kami menemukan microbeads dalam sejumlah produk personal care yang beredar di pasaran di antara terdapat 52% dari 83 produk. Microbeads ini adalah sumber utama pencemaran mikroplastik yang masuk ke lingkungan, bahkan membahayakan manusia dan masa depan generasi muda. BPOM harus segera mengambil langkah untuk melakukan pengawasan ketat dan menghentikan peredaran produk-produk ini,” ungkapnya.


Laporan terkait microbeads diterima langsung oleh Panji Priambudi, perwakilan dari bagian Pengawasan Kosmetik BPOM. Dalam pertemuan tersebut, BPOM mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kajian khusus terkait microbeads pada produk personal care. Panji menyatakan, “Saat ini BPOM telah melakukan kajian terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Namun, untuk isu microbeads diperlukan pengkajian lebih lanjut sebelum dapat diambil langkah tegas.” Sebagai tindak lanjut, BPOM menyarankan ECOTON untuk membuat laporan resmi melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. BPOM juga menyampaikan bahwa perkembangan laporan dapat diikuti setelah laporan resmi diajukan. Rafika menambahkan, “Kami berharap BPOM tidak hanya melihat ini sebagai isu kosmetik, tetapi juga sebagai ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Sudah saatnya Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang telah melarang penggunaan microbeads dalam produk kosmetik.”


Narahubung: 082144541774 (Rafika Aprilianti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer