Aksi Protes Relawan Ecoton di Depan Balai Besar POM Surabaya
Surabaya, 7 November 2024 – Ecological
Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan Komunitas Selami Laut Universitas
Brawijaya melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) di Surabaya, Kamis (7/11). Aksi ini bertujuan mendesak BPOM
segera bertindak atas temuan microbeads yang terdeteksi pada produk perawatan
bayi dan personal care yang beredar luas di pasaran. Ecoton memperingatkan
bahwa microbeads—butiran
plastik mikro dalam produk pembersih wajah, sabun, dan shampo—berpotensi
mencemari ekosistem dan mengancam kesehatan bayi serta generasi muda di Jawa
Timur.
Rafika Aprilianti memimpin Aksi Protes depan BPOM Surabaya
Aksi teatrikal ini
menggambarkan skenario bayi-bayi yang terpapar mikroplastik dalam toples
menggambarkan temuan mikroplastik sejak dalam kandungan sampai dilahirkan
terpapar produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads. Dalam aksi ini,
Ecoton mengangkat isu bahaya jangka panjang partikel mikroplastik ini yang
secara tidak langsung dapat mencemari tubuh manusia. “Mikroplastik yang
jenisnya microbeads ini tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga berbahaya
bagi kesehatan bayi-bayi yang tubuhnya masih sangat rentan terhadap paparan zat
berbahaya” ujar Koordinator Kampanye Plastik dan Corporate Campaign Ecoton,
Alaika Rahmatullah.
Kandungan Microbeads Pada Produk Perawatan Diri Sangat Rentan Untuk Bayi
Jalur Masuk Mikroplastik, Ancam Generasi Muda
Selain mengancam lingkungan, kehadiran mikroplastik ini juga ditemukan dalam darah manusia. Rafika Aprilianti pakar mikroplastik dari Ecoton menegaskan bahwa “Partikel mikroplastik dapat memasuki tubuh manusia melalui tiga jalur utama, yaitu pernapasan (inhalasi), pencernaan, dan kontak kulit” “Melalui udara, mikroplastik yang terhirup dapat menembus paru-paru dan menyebabkan peradangan atau masalah pernapasan kronis. Sementara itu, melalui makanan dan minuman, partikel ini bisa terakumulasi dalam sistem pencernaan, yang berpotensi memengaruhi organ dalam. Bahkan, melalui sentuhan, mikroplastik bisa meresap ke kulit, terutama jika ukuran partikelnya sangat kecil, sehingga memperbesar risiko akumulasi di tubuh. Dalam jangka panjang, mikroplastik ini bisa mengganggu perkembangan sistem imun bayi, anak anak dan generasi muda” ujar Rafika Kepala Laboratorium Ecoton.
Minimnya Pengawasan BPOM Terhadap Produk yang Mengandung Microbeads
Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang melarang penggunaan microbeads dalam produk kosmetik melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Aturan ini mencantumkan microbeads dalam daftar bahan yang tidak diizinkan, dengan tujuan melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari potensi bahaya mikroplastik. Namun, lemahnya pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut membuat produk-produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads masih bebas beredar di pasaran. “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena microbeads memiliki ancaman yang serius bagi anak-anak dan bayi yang sangat rentan terhadap dampaknya,” ujar Mimin Setia Wati, mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.
Desak BPOM untuk Segera Bertindak
BPOM harus segera mengambil tindakan dengan menarik produk-produk yang mengandung microbeads dari pasaran dan melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan microbeads dalam kosmetik dan produk perawatan bayi. “Dalam aksi ini kami juga mengimbau BPOM untuk memberikan label peringatan pada produk yang mengandung microbeads agar masyarakat dapat memilih produk yang lebih aman. Kami berharap BPOM dan pemerintah bertindak tegas untuk melindungi bayi-bayi dan anak-anak kita dari bahaya mikroplastik. Generasi mendatang layak untuk hidup bebas dari ancaman kontaminasi mikroplastik,” tegas Alaika Rahmatullah.
Sebagai langkah lebih lanjut,
Ecoton berkomitmen untuk terus mendorong edukasi publik dan pemantauan kualitas
lingkungan agar masalah mikroplastik ini segera mendapatkan perhatian serius
dari pemerintah dan masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar