Sabtu, 30 Mei 2020

DETIK-DETIK DIREKTUR ECOTON DIKEJAR POLISI

Adegan Pengejaran sebuah Pick Up oleh Polisi berlangsung menegangkan. Saat ditikungan setelah melewati PT Putera Restu Ibu Abadi (PT PRIA) tiba-tiba Pick up berbelok arah kekanan menuju Dusun Kedungpalang, puluhan polisi yang sebelumnya anteng berkesiap dan tancap gas mengejar Pick Up biru tua yang berisi kurang dari sepuluh peserta wisata limbah B3. Melihat polisi mengejar sopir tancap gas menghindari kejaran Polisi melewati jalan bergronjal, tak ayal penumpang dibelakangpun mengalami goyang gombret akibat jalan makadam yang banyak berlubang, saat dilapangan kedungpalang Kapolsek Jetis menghadang dan membentak-bentak sopir pickup yang tak lain adalah direktur ecoton yang sekaligus menjadi pendamping peserta wisata limbah. bentakkan Kapolsekmembuat ciut nyali beberapa penumpang.  Meskipun kegiatan wisata limbah dibubarkan Polisi namun semangat warga Lakardowo tidak ciut. Pada tahun 2017 Kegiatan wisata limbah B3  di lakukan di Desa Lakardowo menjadi bukti pembiaran buruknya praktik pengelolaan limbah B3 di Jawa Timur Khususnya Lakardowo. Secara objektif penduduk Lakardowo ingin menunjukkan fakta-fakta dampak lingkungan yang terjadi sejak beroperasinya PT PRIA yang memiliki ijin pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 di Desa Lakardowo. Salah satu yang menonjol adalah kontaminasi arsen dalam biji jagung dan gabah yang tumbuh di dusun Kedungpalan Desa Lakardowo. Kandungan Arsen ini dimungkinkan berasal dari bahan-bahan limbah B3. Meski demikian penduduk Lakardowo prihatin dengan respon aparatur negara pada kondisi lingkungan di Desa Lakardowo.

KLHK Lambat
Sejak 2016 Penduduk Lakardowo bersama Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ecoton) telah mengadukan kasus ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) namun KLHK terkesan canggung https://www.mongabay.co.id/2018/02/16/ketika-lahan-tercemar-limbah-b3-warga-lakardowo-hadapi-beragam-masalah/
Hingga akhirnya pada 2018 Kelompok Perempuan Lakardowo melaporkan kasus pencemaran di Desa Lakardowo kepada Presiden Jokowi.

FILM LAKARDOWO MENCARI KEADILAN

Kisah pilu penduduk Desa Lakardowo berteman dengan limbah B3 difilmkan dalam sebuah karya dokumenter, selain menjadi Nominasi Festival Film Indonesia 2018 film garapan Linda dan Mada ISI Solo ini memberikan semangat baru Perjuangan Penduduk Lakardowo. "Dengan film ini fakta ketidakadilan di Lakardowo telah diketahui masyarakat luas," Ungkap Sutama salah seorang tokoh kunci dalam film berdurasi 60 Menit ini, https://www.youtube.com/watch?v=WcNrkwjb4fU&t=83s&fbclid=IwAR1zYzgXSXa5NuyrZfT7AqhFXbYt6pNWDBB80beoT1ienfjvdgIg4NV0Ggo.
Film ini mengisahkan kehidupan penduduk Lakardowo yang menjadi saksi dan korban dari buruknya praktik perusahaan pengolahan limbah B3 di Desa Lakardowo. Perjuangan panjang petani desa yang harus mendatangi para pemimpin Negeri ini namun hanya air mata dan ketidakpastian yang mereka dapatkan.
"Kami akan terus berjuang, agar anak cucukami tidak menjadi korban ketidakadilan," Ungkap Sutama yang akan terus berjuang Mencari Keadilan.

INILAH 4 TUNTUTAN PENDOWO BANGKIT PADA PT PRIA



Perseteruan antara Penduduk Lakardowo bangkit atau Pendowo Bangkit dan PT Putera Restu Ibu Abadi (PT PRIA) yang berakhir di Meja Hijau pada Selasa Wage  2 Juni 2020 atau bertepatan dengan 10 Syawal akan menentukan hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto akan memberikan keputusan final. Sebagai sebuah Perkumpulan masyarakat yang berbadan Hukum Pendowo Bangkit yang di ketuai oleh Nurasim menjadi wali lingkungan hidup yang selama ini telah mengalami  penurunan fungsinya
“Selama ini sebagai warga Lakardowo ada banyak perubahan kualitas lingkungan yang saya rasakan, pencemaran udara, polusi dalam tanaman
dan  memburuknya kualitas air,” Ungkap Nurasim  warga Dusun Sambigembol yang mewakili suara hati penduduk Lakardowo, lebih lanjut Nurasim menyatakan bahwa berbagai upaya mencari keadilan sudah dilakukan mulai dari tingkat kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur hingga ke Pemerintah Pusat namun tidak ada upaya pemulihan kerusakan lingkungan yang dilakukan. “Bahkan hampir lima tahun ini penanganan masalahnya tidak bisa menyentuh akar permasalahan atau sumber masalahnya,” Ungkap Nurasim.
Inilho 4 tuntutan Pendowo Bangkit
“Sebagai organisasi berbadan hukum Pendowo Bangkit memiliki hak untuk menggugat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang lebih baik,” Ujar Azis, anggota team advokasi Lakardowo menjelaskan. Berikut empat (4) tuntutan Pendowo Bangkit pada PT PRIA
Pertama, PT PRIA  meminta maaf kepada semua warga Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo
Kedua, PT PRIA  melakukan tindakan pemulihan penimbunan limbah B3 di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo;
Ketiga, PT PRIA  taat menjalankan dokumen AMDAL dan aspek hukum, serta lingkungan hidup lainnya;
Keempat, PT PRIA merahabilitasi lingkungan hidup akibat penimbunan limbah B3 dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya rehabilitasi  lingkungan hidup akibat penimbunan limbah B3 di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo.“Tuntutan ini kami buat untuk melindungi generasi penerus Desa Lakardowo, kami tidak ingin mereka hidup dalam kondisi lingkungan yang rusak,”Ungkap sarpan

Jumat, 29 Mei 2020

"PT PRIA HARUS PULIHKAN FUNGSI LINGKUNGAN LAKARDOWO"


Aksi Perempuan Lakardowo memperjuangan hak atas lingkungan yang sehat di depan Istana Negara Jakarta

Selasa 2 Juni 2020 Pengadilan Negeri Mojokerto akan memutuskan perkara Gugatan Legal Standing Penduduk Lakardowo Bangkit atau Pendowo Bangkit melawan PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA) “Tuntutan Pendowo Bangkit adalah PT PRIA harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di Desa Lakardowo, telah ada bukti-bukti yang kami ajukan bahwa PT PRIA telah melakukan perbuatan melawan hukum,”Ungkap Ajis SH anggota Team Advokasi Lakardowo, lebih lanjut Pengacara Spesialis Lingkungan hidup ini menyatakan bahwa PT PRIA harus meminta maaf kepada semua penduduk Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo.

Perjuangan Panjang Penduduk Lakardowo
Derita panjang penduduk Lakardowo ini dimulai dari aktivitas PT PRIA di Desa Lakardowo, Perusahaan yang memiliki ijin pemanfaatan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ternyata dari pengamatan warga tidak menjalankan usahanya sesuai dengan AMDAL dan aspek Hukum lingkungan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Lakardowo.
“Sudah dua tahun ini kami harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan air bersih sebagai bahan baku air minum, air sumur kami kadar TDSnya tinggi mencapai 2000 ppm (standar air bersih Permenkes tidak boleh lebih dari 1000ppm), sehingga kami harus membeli air yang didatangkan dari pacet,” Ungkat Sutama (42tahun) warga Dusun Sambigembol Desa Lakardowo yang gigih memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat. Lebih lanjut petani Lombok ini menyatakan didesanya dulu jadi tempat buangan limbah B3 jenis bottom ash.
“apalagi sekarang asap limbah medis di insenerator PT PRIA pada sore hari asapnya bikin klagepen,” Ujar Sujiati (50tahun) pendududk Dusun Kedungpalang yang rumahnya beberapa ratus meter dari PT PRIA. “ tahun lalu Kami sudah laporkan asapnya PT PRIA ke KLHK dan DLH Propinsi Jawa Timur tapi sampai sekarang tidak ada tindakan.” Tambah Sujiati.

Aparat penegak hukum dan aparat negara bidang lingkungan Hidup di Indonesia seakan tak punya daya upaya untuk menghadapi PT PRIA, karena meski sudah dilaporkan beserta beberapa bukti pencemaran keberbagai institusi Negara sejak tahun 2016 hingga kini tidak ada pemberian sanksi kepada PT PRIA.
“Jika kegiatan-kegiatan PT PRIA terus dilakukan tanpa memenuhi standar sesuai dengan AMDAL, audit lingkungan dan regulasi lingkungan maka kerusakan lingkungan di Lakardowo akan semakin parah,”  Ungkap Andreas Agus KN pengamat lingkungan.

LAKARDOWO DAERAH KONFLIK? WISATA LIMBAH DIBUBARKAN POLISI

Dikawal Anggota Polres Mojokerto. Kegiatan Wisata Limbah B3 Di Desa Lakardowo mendapat pengawalan ketat dari Anggota Polres Mojokerto dan Polsek Jetis. Dikhawatirkan akan adanya gesekan horisontal dengan kunjungan wisata. Meski alasannya mengada-ada kekhawatiran ini tak pelak menjadikan peserta wisata limbah B3 menjadi Panik. Namun meski demikian kunjungan wisata limbah ini mampu mengenalkan Lakardowo kedepan publik Indonesia bahwa masih ada kawasan yang dijadikan tempat pembuangan limbah B3 secara serampangan.
 Wisata Limbah B3 yang di gagas oleh Komunitas Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo bangkit) mampu memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia bahwa penanganan Limbah B3 di Indonesia masih jauh dari ideal. Kementerian Lingkungan Hidup, DPR RI, Kantor Staf Presiden dan Gubernur Jawa Timur gagap dan tak mampu memberikan solusi yang membuat masyarakat Lakardowo hidup tenang.
 "Lakardowo ditetapkan sebagai Daerah Konflik, sehingga pengawasan orangluar yang masuk harus mendapatkan pengawasan dari aparat Polisi," Ungkap Rulli Mustika yang turut dalam kegiatan wisata Limbah. Dalam kegiatan wisata https://nasional.tempo.co/read/831430/akhir-tahun-ada-wisata-limbah-di-mojokerto-mau/full&view=ok
Peserta melihat langsung adanya timbunan limbah B3 yang ada dipemukiman warga. "Ada sekitar 50 lokasi timbunan limbah B3 secara serampangan di wilayah desa Lakardowo," Ungkap Rumiyati tour guide yang mendapingi peserta wisata.

Wisata Dibubarkan Polisi
Kegiatan wisata yang banyak muatan edukasi dan petualangan dihiasi dengan bentakan-bentakan dari aparat kepolisian karena kegiatan wisata dinilai tidak berijin. "Aparat kepolisian berlebihan deh, masak kegiatan wisata kok dibubarkan," Ujar Mujiati yang datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan wisata limbah https://video.tempo.co/read/5904/dianggap-tak-berizin-wisata-limbah-di-mojokerto-dibubarkan-polisi.
Meski dibubarkan polisi kegiatan ini malah mendapatkan perhatian publik tak kurang seribuan orang mengikuti kegiatan wisata Limbah dari kalangan mahasiswa, peneliti perguruan tinggi Luar negeri, artis, pelajar, ibu rumah tangga dan berbagai komunitas masyarakat https://www.youtube.com/watch?v=cYmKqASzk7I.
"Semakin ditekan, maka orang akan semakian memiliki keberanian untuk melawan," Ungkap Yai Daim yang selama ini mendukung perjuangan Pendowo Bangkit.
Kini telah berjalan hampir 5 tahun perjuangan Lakardowo mencari keadilan, Besok Selasa 2 Juni 2020 Pengadilan Negeri Mojokerto akan memutus perkara Lakardowo antara Pendowo Bangkir VS PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA) yang selama ini meresahkan warga Lakardowo.

Sabtu, 16 Mei 2020

HIDRO-KULTURA JAWA LINTAS MASA

Contoh Perlakuan bengis manusia terhadap air
Sebuah tulisan Pengantar dari Sejarawan Brantas Dwi Cahyono, dalam kegiatan Rembug Banyu bertopik Hidro-Kultura Jawa Lintas masa yang akan di gelar pada Rabu 20 Mei 2020 Jam 10.00 WIB Link Zoom : bit.ly/WebinarHidrokultura - Meeting ID : 81178310572 REGISTRASI : 082150009012, mengajak pemirsa menjelah waktu menyimak buda tata kelola Sumberdaya air jaman batu era Mpu Sindok hingga Jaman Plasti Era Covid-19.


Air adalah salah satu unsur fisis-alamiah utama, yang tak terpisahkan dengan manusia sebagai penggunanya. Ketika manusia tercipta, semenjak era Pithecantropus Erectus hingga Homo Sapiens, Illahi telah menganugerahkan air belimpah untuk menopang kehidupan manusia. Air oleh karenanya masuk dalam derap sosio-budaya, dimana manusia dalam kesehariannya mengelola, memanfaatkan, hingga ironisnya "menistakan" air untuk beragam kepentingannya. Air itu adalah sahabat manusia, bukan "dilawan" karena dianggap musuh manusia.
Relasi manusia dan air tergambar dalam berbagai realitas, mulai dari antar hubungan yang idealnya "muatalustik", dimana manusia dan makhluk hidup lainnya mendapat kedayagunaan dari air. Di pihak air, kelestariannya tetaplah terjaga. Ada suatu era dimana manusia memanfaatkan secara "air sak madyo (secukup nya)". Bijak dalam menggunakan dan bijak pula dalam memposisikan air sebagai unsur alamiah yang "terhornat" -- sebagai salah satu dari "5in1 (pancamahabhuta)", yakni unsur pembentuk sekaligus penyeimbang makro-mikro kosmos. Air malahan "disucikan", sehingga tidak boleh sembarangan di dalam memperlakukan air. Dengan piranti kecanggihan budaya di zamannya, manusia "mengeksplorasi bijak" sumberdaya air yang ada di sekitar tempatnya hidupnya. Manusia di era lalu tidal "aluamah" dengan mengeksploitasi air semata demi keperluan pribadi atau korporasi. Harmoni manusia dan lingkungan mewarnai relasi kosmologis di era lampau.
Sebaliknya, ada kalanya, air sekedar diposisikan sebagai "obyek", bahkan "obyek penderita", yang demi kepentingan manusia dipandang sah-sah saja untuk diperlakui apa saja. Pada satu sisi air dikuras kelewat batas, pada sisi lain tanpa disertai ikhtiar untuk memberi kemungkinan air mengisi dirinya lewat akar tanaman yang sengaja ditanam rimbun di sekitar sumber air (tuk). Aliran alamiah dari air, yang dinormalisasi oleh Illahi, tak pelak direkayasa, dengan dipinggirkan, dipersempit, malah ditiadakan demi keluasan areak permukiman dan pengadaan fasiltas publik. Areal padamana air berada, yang berupa sungai, selokan, tempat genangan, bahkan tuk (sumber air) -- sebagai muasal air, tampa arif disikapi dan diperlakui sebagai "ruang tak bertuan", padamana sisa buang dan material kotor seperti sampah, limbah, bahkan zat-zat berbahaya yang meracuni makhluk hidup dicampakkan kepadanya.
Wal hasil, air perlihatkan dua wajahnya, yakni wajah sumringah, manakala umat manusia mengelola dan memanfaatkan air secara bijak dengan mengambil secukupnya, yang dilandasi oleh kesadaran untuk lestarikan sumberdaya air bagi kelasungan hidup lintas generasi. Pada sisi lainnya, air menampilkan wajah kuyu. Lantaran bukan hanya menjadi obyek esploitasi dari orang-orang serakah, tapi sekaligus menjadi "tempat comberan", ke dalam mana sisa buang dab material kotor dijejalkan kedalamnya.
Air mustinya terintegrasi dalam harmoni kehidupan, yang didasari oleh keadaban. Interelasi manusia - air karenanya musti ditempatkan di dalam bingkai "pembudayaan air (hidro-cultural)", dalam mana manusia hidup sebagai warga "masyarakat keairan (hydrolic society)". Sejarah telah memperlihatkan adanya orang-orang yang "arif" terhadap air, tapi perlihatkan pula adanya orang-orang yang "bengis" kepada air. Saya, anda, atau kalian masuk kategori yang mana? Nuwun.

Sangkaling, 15 Mei 2020
Griya Ajar CITRALEKHA

Jumat, 15 Mei 2020

6 CARA BEBASKAN SUNGAI DARI SAMPAH POPOK

6 Cara membebaskan sungai-sungai di Pulau Jawa dari sampah popok adalah dengan pertama Menyediakan kontainer khusus sampah popok, kedua Memasang jaring pengaman di jembatan supaya tidak bisa dibuangi sampah popok, Ketiga Memasang Plakat Informasi agar tidak membuang sampah popok ke sungai, keempat, Mengurangi pemakaian popok sekali pakai, Kelima menggunakan popok kain dan keenam mengkombinasikan pemakaian popok sekali pakai dan popok kain.pakai dan popok kain.

" kita tidak bisa hanya bergantung pada upaya advokasi kepada Pemerintah dan produsen saja, namun juga harus dibarengi dengan upaya edukasi dan menghimbau ibu-ibu yang mempunyai bayi untuk mengurangi pemakaian popok sekali pakai" Ujar Titik Nuraini, lebih lanjut penggerak komunitas Kali Loji Pekalongan ini menyatakan bahwa pengurangan sampah popok yang efektif dapat dilakukan dengan melibatkan Kelompok perempuan, karena perempuan adalah pelaku dan penentu, asal dilakukan pendampingan hingga perubahan perilaku terlihat.


 1. Kontainer Khusus Sampah Popok
Mengingat sampah popok adalag masuk kategori sampah residu maka sampah popok tidak boleh dicampur  dengan sampah lain, karena selain bersifat infeksius karena terdapat tinja dan air kencing bahan popok 55% adalah plastik sehingga apabila dibuang ke sungai atau perairan akan menyebabkan kontaminasi mikroplastik

2. Memasang jaring Pengaman Jembatan
Jembatan Muharto Kota Malang adalah contoh berkurangnya sampah popok yang dibuang di Sungai karena pemkot memasang jaring besi untuk menghalau orang tidak membuang sampah popoknya ke sungai

3. Memasang Plakat Informasi
Tak Kenal maka Tak sayang, perlu dipasang papan himbauan di tepi sungai agar manusia tidak membuang sampah popoknya kesungai. dalam papan himbauan ini berisi informasi dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh masuknya sampah popok kedalam sungai. 
(Bersambung)

 

LAPORKAN TIMBULAN SAMPAH POPOK DISINI!

Laporan Ecoton dan Brigade Evakuasi Popok (BEP) menyebutkan 7 Sungai Utama di 37 Kota di Pulau Jawa menjadi tempat pembuangan sampah Popok.
Memasuki musim kemarau saat air-air sungai mengering dipastikan bangkai sampah popok akan semakin jelas terlihat. "Diperlukan upaya serius dari pengelola Sungai-sungai utama yang ada di Pulau Jawa yang ditemukan banyak timbunan sampah popoknya," Ungkap Tonis Afrianto koordinator Posko Pengaduan Timbulan sampah popok di Pulau Jawa, Lebih lanjut alumni Jurusan Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menyatakan bahwa dibutuhkan sarana kontainer khusus sampah popok untuk mengurangi timbulan sampah di badan air.

Solusi Jangka Pendek
Dalam survey yang dilakukan oleh Ecoton dan BEP menyebutkan bahwa 40% lebih responden menyatakan bahwa dibutuhkan kontainer sampah popok, kemudian upaya edukasi berupa pemasangan papan-papan informasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah popok ke sungai."Produsen juga harus bertanggungjawab atas sampah popok yang menjadi masalah di sungai-sungai pulau Jawa, produsen harus mengedukasi konsumen dengan mencantumkan peringatan agar sampah popok tidak dibuang ke sungai," lanjut Tonis.

Laporkan Sekarang! 
Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan timbulan sampah popok di lingkungan sekitar dengan mengisi Form berikut : 
Peta Hotspot Timbulan sampah popok di Pulau Jawa. Terdapat 84 lokasi timbulan popok yang tersebar di 37 Kota di Pulau Jawa. Data lokasi timbulan sampah ini diidentifikasi oleh team ecoton dan BEP berasal dari data Primer yang dikumpulkan dari laporan masyarakat melalui Googleform yang telah disebarkan kepada masyarakat sejak awal April 2020. data lainnya di dapatkan melalui pengumpulan Informasi di media online dan media cetak. Peta Hotspot ini akan terus diupdate setiap bulan. Partisipasi masyarakat diharapkan dengan mengisi google form berikut : https://docs.google.com/forms/d/1lywxUrOpfSMA0lXr0h69cKhCiBqZWutf6vwiVHJ5l2c/edit

Rabu, 13 Mei 2020

LAUNCHING PETA HOTSPOT TIMBULAN SAMPAH POPOK PULAU JAWA

Popokisme telah menjadi gaya hidup baru bagi penduduk di Pulau Jawa, gaya hidup yang dimaksud adalah perilaku menggunakan popok sekali pakai dan membuang sampah popok ke Sungai. Perilaku buruk ini karena ada 'konspirasi' antara produsen popok sekali pakai, Pemerintah dan konsumen Pengguna popok sekali pakai. Dampak aliran baru ini adalah kerusakan ekologi karena menurunkan kualitas air sungai dan pencemaran mikroplastik dilautan, merusak estetika sungai dan peradaban. Sungai. Dimanca negara sungai disanjung dan dijadikan destisnasi menarik investasi dan menambah devisa negara dari sektor wisata sungai, di Pulau Jawa, sungai di jadikan tempat pembuangan sampah popok.

Untuk membahas keadaan terkini timbulan sampah popok di Pulau Jawa, Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) bekerjasama dengan Tugu Malang Partner resmi kumparan.com akan menyelenggarakan press conference launching Peta Hot Spot Timbulan Sampah Popok di Pulau Jawa. Pembaca Ceritamundu bisa mengikuti press conference melalui sambungan Zoom berikut : bit.ly/PresConHotspotSampahPopok dengan Meeting ID : 87074700789. Hari Kamis, 14 Mei 2020 Pukul 10.00-12.00 WIB.

Tonis Afrianto Manager Komunikasi Brigade Evakuasi Popok (BEP) akan mengupas hasil inventarisasi lokasi-lokasi timbulan sampah popok di Pulau Jawa. " Hingga 13 Mei 2020 sudah ada 24 pengaduan melalui google form yang kami share dan teridentifikasi 11 Kota di Jawa, dengan timbulan terbanyak di temukan di Surabaya," Ungkap Tonis Afrianto, lebih Lanjut Alumni Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ini menjelaskan bahwa selain data primer melalui pengaduan BEP juga melakukan inventarisasi langsung dengan mendatangi jembatan-jembatan di Sungai Brantas." Kami juga melakukan desk riset dengan menginventarisasi informasi di media online terkait problem sampah popok di Pulau Jawa," ungkap Tonis. Dari desk riset teridentifikasi 37 Kota di Jawa yang bermasalah dengan sampah popok dengan sebaran sebagai berikut : Jawa Timur 12 Kota dengan wilayah yang paling banyak hotspot Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah 10 Kota (Solo), Jawa Barat 9 Kota (Bekasi-Bogor), Daerah Istimewa Yogjakarta 4 kota (Bantul) dan Banten 2 kota dengan kota terbanyak timbunan sampah popoknya di Kota Tangerang.
Prigi Arisandi Tim Pemburu Popok akan menjadi narasumber menjelaskan bahwa Popokisme yang terjadi di Pulau Jawa menjadi tanggung Jawab Pemerintah Pusat."Sungai-sungai yang menjadi media pembuangan sampah popok adalah sungai-sungai berstatus sungai nasional atau sungai strategis nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas mengendalikan pencemaran airnya," Ungkap Prigi Arisandi
Acara konferensi pers ini akan dipandu oleh Rino Hayyu Setyo Editor Tugumalang.id.

 

Senin, 11 Mei 2020

BRANTAS DARURAT MIKROPLASTIK

Mikroplastik adalah serpihan plastik yang berukuran lebih kecil dari 5 mm. Gambar disamping adalah mikroplastik yang ditemukan di air limbah PT Mekabox International yang diambil November 2018. Mikroplastik salah satunya bersumber dari plastik (tak kresek, sedotan, botol minuman dan bahan plastic lain) yang lebur menjadi remaha/serpihan oleh proses alam atau proses produksi. Satu kotak biru berukuran 1 mm (yang ditunjuk panah hitam), jenis mikroplastik yang ditemukan berupa filament berbentuk lembaran ditunjuk panah merah dan bentuk fragment yang ditunjuk panah hijau, bentuk lainnya adalah fibre atau benang.
Juli 2018 Ecoton merelease hasil penelitian Andreas Agus KN yang menemukan 80% dari 103 ikan yang diambil di bagian hilir Sungai Brantas ditemukan mikroplasti dalam lambungnya. Ecoton melakukan penyelidikan lebih lanjut di air sungai Brantas bagian hilir di Kali Surabaya pada 20/10 hingga 21/10 yang menemukan mikroplastik dalam air . Ecoton dalam penelitian terbaru (Pengambilan sample dilakukan Nopember 2018) yang belum resmi direlease menemukan bahwa effluent atau air buangan yang berasal dari outlet pabrik kertas mengandung mikroplastik dalam bentuk fiber, film dan fragmen dan makroplastik. Effluent industri yang diambil sample nya adalah PT Suparma, PT Surabaya Mekabox, PT Adiprima suraprinta, PT Pakerin, PT Mount Dream Indonesia, PT Eratama Megasurya dan PT Mekabox International.

Dari temuan diatas ecoton merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengevaluasi praktek impor kertas yang didalamnya lebih besar volume plastik dibanding kertas (60%-70%), menolah impor plastik karena tatakelola plastic di Jatim telah menimbulkan kontaminasi mikroplastik di Kali Brantas. Janganlah keuntungan segelintir orang akan meracuni jutaan konsumen PDAM di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto, belum lagi dampak kesehatan akibat polusi udara dan Tanah.

Populer