Kamis, 06 November 2025

AKSI DEPAN BALAI KOTA BRANTAS MBOIS AJAK WARGA MALANG TOBAT STOP NYAMPAH DI SUNGAI

Diatas Bak Suzuki Megacarry 2011, Aktivis Brantas Mbois, Teriakkan
Pertobatan Malang Raya untuk tidak membuang sampah ke Kali Brantas
Aksi di Depan bali Kota Malang digelar Kamis (6/11/2025)

Malang, Kamis (6/11) 6 orang aktivis Brantas Mbois dan Ecoton melakukan aksi didepan Balai Kota Malang. " Kali Brantas sumber kehidupan Bukan Tempat Sampah, jangan buang sampah Plastik Ke Kali Brantas" teriak Dialan Sono dengan mengangkat poster bertuliskan Menuntut Hak-Hak Sungai Brantas, lebih lanjut koordinator aksi ini menjelaskan bahwa musim hujan yang mengguyur Kota Malang minggu ini menampakkan 5 fakta :

1. Sampah plastik yang berasal dari kali Amprong dan kali Metro menghanyutkan sampah dan terakumulasi di Kali Brantas

2.Kali Brantas kawasan Muharto Kecamatan Kedungkandang menjadi tempat sampah warga dan air hujan menggelontor sampah ke Hilir berkumpul Sengguruh

3. Tidak adannya layanan sampah bagi Warga dan minimnya kesadaran membuat sungai dijadikan tempat sampah

4. Sungai Brantas dan sumber- sumber air Malang Raya telah tercemar Mikroplastik

5. Tidak ada koordinasi Pemerintah sehingga membiarkan sungai diJadikan tempat sampah


Merespon fakta-fakta ini Komunitas Brantas Mbois dan Ecoton mengajak Warga Malang Raya untuk memperlakukan sungai Brantas dengan bijaksana dan menjaga kualitas air sungainya.

"Sungai Brantas menjadi bahan baku PDAM bagi beberapa Kota dan Kabupaten di Jawa Timur, Malang raya adalah benteng pertahanan yang penting karena berada dikawasan hulu, maka kualitas airnya harus dipertahankan memenuhi baku mutu kelas dua dan salah satunya menurut PP 22 tahun 2021 sungai Brantas harus nihil sampah"Ungkap Alaika Rahmatullah, lebih lanjut koordinator Kampanye Ecoton ini mendorong inisiatif Pemerintah kota Malang, Kabupaten Malang, Pemprop Jatim, kementerian PU dan Kementerian Lingkungan untuk mengelolah dan menjaga sungai dari pencemaran.

Pemerintah Lalai kendalikan pencemaran Brantas


Putusan MK Agustus 2025 menolak Peninjauan Kembali Gubernur Jatim dan Menteri PU dan menguatkan putusan PN surabaya 12/2019 gugatan ikan mati Massal yang diajukan Ecoton. "Dengan Putusan MA maka Gubernur, Menteri LH dan Menteri PU terbukti melawan hukum abai dalam pengendalian pencemaran Kali Brantas dan harus melakukan pemulihan pencemaran, penegakkan hukum, memasang CCTV dioutlet buangan pabrik dan meminta maaf kepada warga Jatim karena lalai membiarkan pencemaran yang menyebabkan ikan mati di Kali Brantas" ungkap Alaika.

Aksi ini berharap agar masyarakat ikut menjaga Kali Brantas dan mendorong Pemkot Malang untuk segera membuat regulasi pengurangan plastik sekali pakai dan menyediakan layanan sampah sehingga warga tidak buang sampah ke Kali Brantas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer