Sabtu, 08 November 2025

Bendungan Karangkates Jadi Tandon Sampah Plastik Kota Malang, Komunitas Brantas Mbois Surati Jasa Tirta Malang

aktivis Jejak Melakukan penelusuran sampah plastik di Bendungan Sutami
di Dusun Kecopokan Senggreng, Sumberpucung Malang

Saat musim hujan turun maka debit air Sungai Brantas meningkat, warna air sungaipun berubah menjadi Coklat keruh, saat hujan turun pada Kamis 6/11/2025 Maka air Sungai Brantas berkecepatan tinggi menyapu dan menggerus dasar sungai Brantas yang terisi sampah plastik. Buruknya system pelayanan sampah di Kota Malang dan kebiasaan pengolahan sampah yang buruk warga Kota Malang menjadikan aliran sungai brantas berubah menjadi tempat sampah.
  Pemukiman padat penduduk di Muharto salah satu contoh perilaku masyarakat yang menjadikan sungai sebagai tempat sampat.
Penelusuran Komunitas Brantas Mbois, Jejak Tolak Plastik Sekali Pakai dan Ecoton menemukan sampah-sampah plastik dari Kota Malang yang tersapu oleh air hujan berakhir di Bendungan Karang kates. “Temuan kami sebelumnya menunjukkan bahwa sampah plastik seperti tas kresek, saset dan tube personalcare akan tertahan di hilir bendungan Sengguruh namun kini sampah-sampah plastik bergeser ke dalam bendungan Karangkater” Ungkap Alaika Rahmatullah, lebih lanjut Koordinator Penelurusan menjelaskan bahwa  terdapat 3 Lokasi yang menjadi tempat penumpukkan sampah plastik yang berasal dari Kota Malang, Yaitu :

1.       Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak

2.       Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare

3.       Dusun Kecopokan, Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung

Didominasi Sampah Sachet


Sampah plastik yang ditemukan di Bendungan Sutami sebagian besar berupa jenis sampah saset multilayer yang sulit di daur ulang, selanjutnya adalah sampah botol plastik dan Single layer seperti tas kresek dan plastik bening pembungkus. “Sampah sachet paling banyak ditemukan bercampur dengan sedimen alias menyatu dengan tanah sehingga sulit untuk dievakuasi sedankan sampah jenis lain seperti botol air minum dalam kemasan plastik  dikumpulkan warga untuk selanjutnya di daur ulang” Ungkap Alaika.

Dari Tabel disamping menunjukkan bahwa produsen Wings paling banyak sampahnya ditemukan di Bendungan Sutami. “Produsen harus ikut bertanggungjawab atas sampah plastik bungkus produknya karena dalam undang-undang Nomer 18 Tahun 2008, setiap produsen harus bertanggungjawab atas sampah packanging atau wadah produk yang tidak bisa diolah secara alami” ungkap Alaika. 5 brand teratas yang harus ikut bertanggungjawab atas polusi sachet di Bendungan Karangkates adalah PT Wings, PT Unilever, PT OT, PT Mayora dan PT Torabika.


“Selain tanggungjawab produsen Seharusnya ada Koordinasi antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang dalam penanganan sampah plastik yang ada di Sungai Brantas, Institusi seperti Jasa Tirta I Malang, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Jawa Timur dan Pembangkit Listik PLN Bendungan Sutami harus berkolaborasi dan memiliki SOP bersama dalam pengendalian sampah Plastik di Bendungan Sutami” Ungkap Afrianto Rahmawan, lebih lanjut Koordinator Komunitas Brantas Mbois ini prihatin dengan krisis sampah plastik di Aliran Sungai Brantas yang tidak mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah, Pihaknya mengusulkan agar ada upaya-upaya kolaborasi dalam pengendalian sampah plastik agar tidak mencemari Sungai Brantas. Berikut 4 Usulan Komunitas Brantas Mbois

1.       Pemkot Malang meningkatkan layanan pengelolaan sampah bagi masyarakat yang tinggal di DAS Brantas, terutama di Kawasan Muharto, sehingga penduduknya tidak membuang sampah langsung Ke Sungai

2.       Perum Jasa Tirta I membuat trashboom dan system pengangkatan sampah dari Badan air di setiap Kecamatan atau Kelurahan

3.       BBWS Brantas/Kementerian PU melakukan pengendalian timbulnya bangunan liar baru yang menjadi sumber sampah plastik dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan daerah bantaran menjadi tempat sampah

4.       Pemprov Jawa Timur, menjadi Koordinator dalam pengendalian masuknya sampah plastik ke Kali Brantas, selama ini Pemprov tidak berperan dan abai dalam pengendalian pencemaran di Brantas.


“Pembiaran sungai Brantas di Malang raya menjadi tempat sampah adalah bentuk kelalaian pemerintah dalam pengendalian pencemaran dan pengelolaan Sungai Brantas, ancaman serius seperti gangguan pembangkit Listrik bendungan Sutami akibat sampah plastik, pencemaran mikroplastik dan gangguan sumbatan di Bendungan harus segera di tangani agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah di masa depan” Ungkap Afrianto Rahmawan, lebih lanjut
Koordinator Komunitas Brantas Mbois akan mengirimkan surat protes kepada Perum Jasa Tirta I Malang untuk ambil tindakan mitigasi agar bendungan sutami tidak menjadi timbunan sampah. “langka lainnya kami akan mensomasi Gubernur Jawa Timur, Menteri PU, Menteri Lingkungan dan Walikota Malang yang abai terhadap perilaku masyarakat membuang sampah ke Sungai Brantas dan membiarkan ancaman pencemaran mikroplastik di bahan baku air minum bagi kota dan kabupaten yang memanfaatkan brantas sebagai bahan baku air minum” Tutup Afrianto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer