![]() |
Tim ESN mejeng di depan SKYFLORES Hotel Ruteng |
Sejak 1 Maret 2022, Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) memulai pengelanaanya dari Hulu Sungai Brantas di Wonosalam Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan Sampai 28 Desember 2022 tim ESN sudah sampai di Kota Dompu Nusa Tenggara Barat. Dalam penelusuran selama 10 bulan terpantau tidak seriusnya Pemerintah Kota/Kabupaten dalam pengelolaan sampah. " Sepanjang perjalanan dari Pelabuhan Sape, Bima hingga di Kota Dompu, sepanjang jalan kami melihat sampah tercecer dan puluhan timbulan sampah di tepi jalan, di pinggir sungai, di jembatan dan tepi hutan, bahkan sampah dimasukkan dalam sak dan kemudian di tumpuk di tepi jalan, minimnya fasilitas pengelolaan sampah membuat masyarakat tidak punya alternatif pembuangan sampah'" ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut peneliti ESN ini menyebutkan bahwa sungai selalu menjadi tempat buangan sampah. "Bahkan sampah yang teronggo dijalan saat hujan akan terhanyut masuk kedalam badan air," Ujar Prigi Arisandi.
![]() |
Tim ESN Mejeng ditengah perjalanan Menuju Palopo |
Semakin bertambahnya timbulan sampah menandakan bahwa banyak sampah plastik yang bocor ke lingkungan, Tempat Pengolahan sampah Akhir (TPA ) yang overload di setiap daerah dan adanya kontaminasi mikroplastik di 68 sungai Indonesia yang tersebar di 24 provinsi di 9 pulau di Indonesia. Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah segera membuat kebijakan dan strategi untuk menyelesaikan masalah persampahan dan tata kelola sampah di indonesia agar sampah plastik tidak bocor ke lingkungan yang menjadi cikal bakal Mikroplastik, pemerintah dapat melakukan rekomendasi sebagai berikut :
1.
Membuat baku mutu atau nilai ambang batas mikroplastik di perairan
sungai Indonesia, sebagai implementasi lampiran 6 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH yang menyebutkan bahwa baku
mutu sungai harus “Nihil Sampah”;
2.
Melakukan
pemulihan lingkungan dan pembersihan sampah plastik yang tercecer ke
lingkungan, yang menjadi biang mikroplastik;
3.
Memperluas Regulasi pembatasan dan pengurangan Plastik
Sekali Pakai
di Indonesia, dan secara tegas melarang penggunaan (tas kresek,
Sachet, Styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan)
di pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, retail yang
tersebar di setiap daerah;
4.
Menerapkan konsep Zero
Waste City dalam tata kelola sampah di setiap daerah dengan mendukung pemilahan sampah dari sumber agar
beban sampah di TPA berkurang dan sampah plastik tidak bocor ke lingkungan;
5.
Menaikkan anggaran program tata kelola sampah disetiap daerah, menyediakan dan memperbanyak fasilitas pembuangan sampah drop point (sachet, popok, organik dan anorganik) di titik – titik timbulan sampah yang tersebar di lingkungan dan memperbanyak TPS 3 R di setiap daerah;
6.
Mendorong Produsen penghasil sampah plastik
khususnya sachet untuk
segara merancang dokumen peta jalan pengurangan sampah dan melakukan kiat –
kiat pengurangan produk kemasan yang berpotensi mencemari lingkungan dengan
pedoman regulasi Permen LHK 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan
sampah;
7.
Mendorong produsen
pengasil sampah plastik untuk melakukan upaya EPR dengan melakukan pembersihan
sampah produknya yang tercecr ke lingkungan dan memprioritaskan CSR lingkungan
nya untuk penanganan sampah plastik;
8.
Pemerintah sudah saatnya
mengembangkan inovasi program dan teknologi infrastruktur pengelolaan sampah
yang mutakhir dan non emisi dalam penanganan sampah plastik dilingkungan dan
menolak solusi RDF (Refuse – derived
fuel) adalah bahan bakar yang berasal dari limbah atau sampah melalui
proses dihomogenisasi menjadi (pelet, briket dan cacahan) karena :
·
membahayakan lingkungan
dan kesehatan manusia, karena pembakaran RDF menghasilkan senyawa beracun kimia
dioksin, logam berat, polutan organik dan partikel halus ke udara yang
menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, masalah reproduksi, dan gangguan
hormon;
·
bukan sumber energi terbarukan, mahal dan tidak efisien,
karena pembakaran RDF menghasilkan energi yang sedikit dengan biaya produksi
yang mahal;
-
Publikasi Sekretaris
Kabinet RI tanggal 21 Desember 2022 “Presiden Jokowi Minta BPDLH Priotaskan
Penanganan Sampah dan Rehabilitas Mangrove https://setkab.go.id/presiden-jokowi-minta-bpdlh-prioritaskan-penanganan-sampah-dan-rehabilitasi-mangrove/
-
Publikasi Forum Indonesia
Untuk Transparansi Anggaran tanggal 22 April 2021 “Kebijakan & Anggaran
Tata Kelola Sampah Memprihatinkan” https://seknasfitra.org/kebijakan-anggaran-tata-kelola-sampah-memprihatinkan/
-
Publikasi TIRTO.ID tanggal
31 Juli 2019 “Mengapa Anggaran Pengelolaan Sampah DKI Lebih Besar dari
Surabaya” https://tirto.id/mengapa-anggaran-pengelolaan-sampah-dki-lebih-besar-dari-surabaya-efkr
-
Data diolah Kementrian PUPR
2020, Tentang Grafik Perda Persampahan dan Perda Retribusi Persampahan
-
Laporan Studi Mikroplastik Sungai Indonesia oleh
Ekspedisi Sungai Nusantara Ecoton Foundation
tahun 2022
-
Laporan Studi Brand Audit
Merek Sungai Ciliwung Ecoton Foundation Tahun 2022
-
Publikasi Aliansi Zero
Waste Indonesia dan Nexus 3 Foundation tanggal 9 November 2022 https://www.instagram.com/p/CkvQUf6SErA/?igshid=YmMyMTA2M2Y
Tidak ada komentar:
Posting Komentar