![]() |
Sampah Menumpuk di Muara Sungai Belimbing, Kota Selong NTB |
77,2% reponden menyatakan bahwa indikator pencemaran adalah masih dijumpai sampah plastik (38,8%) dan limbah cair Domestik, sedangkan 15% menyatakan sumber pencemaran berasal dari Limbah cair Industri. 7,8% responden menyatakan bahwa pencemaran sungai berasal dari Deforestasi, Pestisida dari aktivitas pertanian, perkebunan sawit, pertambangan, peternakan dan limbah B3.
Upaya Efektif Pemerintah untuk mencegah laju kontaminasi sampah dan limbah domestik
Melalui survei persepktif masyarakat tentang sungai di Indonesia dalam kurun waktu hampir 1 tahun disebar di 30 provinsi 166 kota dan diisi sekitar 1.188 responden, membuktikan bahwa pemerintah harus segera melakukan upaya konkrit dan serisus dengan :
1. Mempeluas
layanan tata kelola sampah hingga pelosok desa, pemerintah membangun TPS 3 R di
setiap desa dengan didukung fasilitas sampah (dropo sampah) di pelosok desa dan masyarakat yang hidup dibantaran
sungai;
2. Menyelesaikan
tumpang tindih kewenangan pengelolaan sungai, pemerintah sudah saatnya memangkas birokrasi dan
tumpang tindih antar istansi pengelolaa sungai, agar anggaran pengelolaan
sungai dan kinerja istansi pengelolaan dapat maksimal;
3. Mengfokuskan
anggran APBD dan APBN untuk pengelolaan sungai, pemerintah harus segera menaikkan
anggaran di setiap daerah untuk pengelolaan sungai dan masalah persampahan
dengan memaksimalkan petugas sampah dan fasilitas sampah disetiap kawasan padat
penduduk;
4. Membuat
terobosan sistem pengaduan pencemaran yang mudah,efisien dan sistematis, perlu edukasi bagi masyarakat tentang
tata cara melakukan pengaduan pencemaran, agar masyarakat tidak kesulitan
melakukan upaya advokasi jika menemukan suatu planggaran lingkungan;
5. Memaksimalkan
penegakan hukum lingkungan agar timbul efek jera, pemerintah harus serius menindak
perusahaan/ industri yang membuang limbah nya ke sungai, melakukan trobosan
yang efisien dan konkrit dalam melakukan pengawasan seperti (pemasangan CCTV di
setiap outlet dan titik timbulan sampah, memasang alat pemantau khusus limbah
perusahaan yang dapat bekerja selama 24
jam), mencabut izin lingkungan bagi perusahaan yang melakukan pencemaran;
6. Mendorong perusahaan/ Industri untuk patuh terhadap
Regulasi lingkungan, upaya
EPR (tanggung jawab perusahaan) produsen penghasil sampah plastik harus segera
dimaksimalkan, agar tidak ada lagi sampah plastik yang bocor ke sungai;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar