Kamis, 05 Mei 2022

7 Tuntutan Aktivis Untuk Bengkulu Bebas Sampah Plastik

Aktivis lingkungan Bengkulu melakukan brand audit pada timbulan sampah liar
di Jl Raya Air Sebakul (5/5/2022)
Kamis Siang 4 orang aktivis lingkungan dari Yayasan Ulayat, Perkumpulan Mapetala Bengkulu, Telapak Badan Teritori Bengkulu dan Ecoton melakukan aksi damai di Lokasi timbunan sampah liar di Jl Raya Air Sebakul Kota Bengkulu. Para aktivis membentangkan spanduk informatif dan himbauan kepada masyarakat. Spanduk yang dibentang bertuliskan "Sungai Bukan Tempat Sampah" dan " Bengkulu Darurat Sampah Plastik". Pengendara yang lewat melihat aksi yang dilakukan oleh 4 orang aktivis ini. "tujuan aksi kami ini untuk menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di tepi sungai dan di tepi Jalan, kami juga mendesak Pemkot untuk menyediakan sarana tempat sampah yang memadai" ungkap Andi Kurnia, lebih lanjut Ketua Perkumpulan Mapetala Bengkulu ini juga mengungkapkan bahwa saat ini kondisi pengelolaan sampah di Kota Bengkulu jauh dari amanat Perda 2/2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu, sehingga organisasi lingkungan hidup di Bengkulu merasa Perlu untuk menuntut Pemkot Bengkulu untuk mengimplementasikan Pengelolaan sampah yang baik di Kota Bengkulu.

"Kami memberikan 7 rekomendasi atau tuntutan kepada Walikota Bengkulu untuk segera memperbaiki pengelolaan sampah di Kota Bengkulu," Ungkap Andi Kurnia. Berikut 7(tujuh) Tuntutan Organisasi lingkungan hidup:

1.    

Sampah popok menempati urutan kedua, jenis sampah yang ditemukan dalam 
timbulan sampah liar di Jl Raya Air Sebakul (Kamis, 5/5/2022)

  Pertama, Pemerintah kota wajib menyediakan tempat sampah organik dan sampah anorganik pada fasilitas umum dan fasilitas social mengacu pada Pasal 19 Perda 2/2011

2.  Kedua, Pemkot harus melakukan upaya pembersihan Clean Up Timbulan sampah plastik di Jembatan-jembatan, sepanjang jalan lintas di Air Sebakul dan timbulan-timbulan sampah disepanjang pantai panjang Bengkulu, mengangkut dan membawa ke TPA

3.   Ketiga,Membuat regulasi larangan dan/atau pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti untuk mengurangi timbulnya sampah plastik

4.     Keempat, Pemkot Bengkulu mengajak dan mendorong Produsen seperti PT Wings, PT Indofood, PT Unilever, PT Unicharm, PT Mayora, PT Santos, PT Nestle, Danone, Coca-cola dan produsen penghasil sampah plastik agar ikut bertanggungjawab atas sampah packaging atau bungkus produk mereka, dalam Undang-undang 18/2008 tentang pengelolaan sampah setiap produsen penghasil sampah berkewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas sampah yang mereka hasilkan atau disebut EPRExtendeed producer Responsibility.

5.     Kelima, Membuat rashboom atau alat penghalang sampah dipermukaan air sungai untuk mencegah sampah masuk ke Pantai Panjang

6.    Keenam, Mengendalikan sumber-sumber kontaminasi mikroplastik dari rumah tangga dan kegiatan usaha yang menghasilkan sampah sejenis sampah rumah tangga dan limbah cair domestic (Grey water)

7.    Ketujuh, embersihkan sungai-sungai di Kota Bengkulu Nihil Sampah mengacu pada PP 22/2021 tentang baku mutu air sungai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer