Aktivis lingkungan Bengkulu melakukan brand audit pada timbulan sampah liar di Jl Raya Air Sebakul (5/5/2022) |
"Kami memberikan 7 rekomendasi atau tuntutan kepada Walikota Bengkulu untuk segera memperbaiki pengelolaan sampah di Kota Bengkulu," Ungkap Andi Kurnia. Berikut 7(tujuh) Tuntutan Organisasi lingkungan hidup:
1. Sampah popok menempati urutan kedua, jenis sampah yang ditemukan dalam
timbulan sampah liar di Jl Raya Air Sebakul (Kamis, 5/5/2022)
Pertama, Pemerintah kota wajib menyediakan
tempat sampah
organik dan sampah anorganik pada fasilitas umum dan fasilitas social mengacu
pada Pasal 19 Perda 2/2011
2. Kedua, Pemkot harus melakukan upaya
pembersihan Clean Up Timbulan sampah plastik di Jembatan-jembatan,
sepanjang jalan lintas di Air Sebakul dan timbulan-timbulan sampah disepanjang
pantai panjang Bengkulu, mengangkut dan membawa ke TPA
3. Ketiga,Membuat regulasi larangan dan/atau pengurangan
penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti untuk mengurangi timbulnya
sampah plastik
4. Keempat, Pemkot Bengkulu mengajak dan
mendorong Produsen
seperti PT Wings, PT Indofood, PT Unilever, PT Unicharm, PT Mayora, PT Santos,
PT Nestle, Danone, Coca-cola dan produsen penghasil sampah plastik agar ikut
bertanggungjawab atas sampah packaging atau bungkus produk mereka, dalam
Undang-undang 18/2008 tentang pengelolaan sampah setiap produsen penghasil
sampah berkewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas sampah yang mereka
hasilkan atau disebut EPRExtendeed
producer Responsibility.
5. Kelima, Membuat rashboom atau alat penghalang sampah
dipermukaan air sungai untuk mencegah sampah masuk ke Pantai Panjang
6. Keenam, Mengendalikan sumber-sumber
kontaminasi mikroplastik dari
rumah tangga dan kegiatan usaha yang menghasilkan sampah sejenis sampah rumah
tangga dan limbah cair domestic (Grey
water)
7. Ketujuh, embersihkan sungai-sungai di Kota Bengkulu Nihil Sampah
mengacu pada PP 22/2021 tentang baku mutu air sungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar