Senin, 30 Mei 2022

KRUENG ACEH TERKONTAMINASI MIKROPLASTIK

Sampah Plasti di Bawah Jembatan Keumireu Kecamatan Kuta Cot Glie,
Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (28/5/2022) Provinsi Aceh

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) dan Perkumpulan Telapak Teritori Aceh Pada sabtu dan Minggu (28 dan 29/5/2022) melakukan deteksi kesehatan Krueng Aceh yang hulunya ada di Aceh Besar sedangkan hilirnya ada di Banda Aceh. Dalam pengambilan uji kualitas air dan kontaminasi Mikroplastik sample air diambil di empat lokasi mewakili Segmen Hulu, Segmen Tengah dan Segmen Hilir.
Krueng Aceh telah terkontaminasi mikroplastik, polanya semakin kearah hilir jumlah mikroplastik makin bertambah, dan jenis yang paling banyak mencemari air sungai adalah jenis fiber atau partikel mikroplastik yang berbentuk benang, jenis fiber ini bersumber dari tekstil atau bahan pakaian polyester yang dicuci kemudian benang-benangnya rontok dan mengalir melalui bilasan air menuju ke sungai” Ungkap Eka Chlara Budiarti, lebih lanjut peneliti Lembaga Kajian Ekologi dan konservasi lahan basah (ecoton) menjelaskan bahwa meski Nampak air krueng aceh tidak terlalu keruh namun dengan menggunakan mikroskop pembesaran 40-400 kali bisa ditemukan hingga 150 Partikel Mikroplastik dalam 100 liter air sungai.


Grafik diatas menunjukkan bahwa kontaminasi Mikroplastik terbanyak di temukan di bawah jembatan Beurawe yaitu 150 PM/100 L, disusul Jembatan Lambaro 90 PM/100 L yang mewakili segmen tengah Krueng Aceh, sedangkan untuk wilayah Hulu di Aceh Besar kandungan mikroplastiknya lebih rendah dibandingkan Segmen tengah dan Segmen Hilir. Di Hulu kandungan Mikroplastik 36-60 PM/100 L. “ Di Hulu kandungan mikroplastiknya lebi rendah dibanding Hilir, kontaminasi terkecil ada di Lambeugak sebesar 36 PM/100 L sedangkan wilayah hulu lainnya yaitu di Keumireu sebsar 60 PM/100L” ujar Eka Chlara Budiarti. 

 Temuan mikroplastik di Krueng Aceh banyaknya sampah plastik yang dibuang di badan air sungai, beragam jenis sampah plastik seperti tas kresek, sachet makanan, Styrofoam, popok bayi dan packaging (bungkus) personal care  seperti sachet shampo, sabun, detergen cuci dan botol plastik minuman” ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut Peneliti ESN menjelaskan bahwa sampah plastik sekali pakai yang dibuang ke sungai akan terfragmentasi (terpecah) menjadi serpihan plastik kecil berukuran dibawah 5 mm yang disebut mikroplastik.

Sumber mikroplastik Krueng Aceh:Timbulan sampah liar di tepi sungai dan di dalam badan air sungai, karena tidak tersedianya sarana tempat sampah yang memadai

2.      Limbah domestic dari kegiatan Mandi dan cuci rumah tangga yang tidak diolah. Lebih dari 90% jenis mikroplastik yang ditemukan adalah jenis Fiber atau benang yang berasal dari  polyester atau bahan pakaian yang di laundry

3.      Sumber lain berpotensi datang dari Mikroplastik di Udara

Problematik Sampah Plastik 

sepanjang perjalanan Tim ESN dari Aceh Selatan melewati pesisir Barat Pulau Sumatera sampah plastik dibuang ditepi jalan, kebun sawit, perairan, sungai dan di tepi pantai. “masyarakat belum menyadari bahayanya sampah plastik sehingga kami melihat banyak sampah plastik tercecer tidak terkelola dan dibakar” ungkap Prigi Arisandi,lebih lanjut Prigi mengungkapkan bahwa pemerintah harus menyediakan infrastruktur pengolahan sampah sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan.

Yang sebaiknya dilakukan pemerintah Propinsi Aceh dengan Memprioritaskan pengendalian dan pengelolaan sampah khususon sampah plastik, melalui :

1.      Mendorong Pemkab Aceh Besar dan Pemkot Banda Aceh untuk mengendalikan pencemaran air di Krueng Aceh dan mendorong prioritasi pengendalian penggunaan plastik sekali pakai dan penanganan sampah plastik.

2.      Menjadi Teladan, Pemerintah Provinsi Aceh memberikan teladan dalam perubahan perilaku pengurangan Plastik sekali Pakai (PSP) dalam setiap kegiatan Pemprov, Pemkab dan Pemkot dan  yang mendukung pemilahan dan pengolahan sampah organik

3.      Produk Kebijakan, Pemerintah Provinsi Aceh menyusun Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah dan menerapkan sebagaimana mestinya, terutama Regulasi pengurangan PSP (tas kresek, Sachet, Styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan)

4.      Penerapan RTPS, Pemprov Aceh membuat dan menerapkan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) di masing-masing daerah (seperti kelurahan atau desa).

5.      Fasilitas , Pemprov Aceh menyediakan fasilitas/ infrastruktur pengelolaan sampah khususnya pengelolaan sampah organik

6.      Kapasitas Pengolahan, Pemprov Aceh meningkatkan kapasitas pengolahan sampah organik di tingkat wilayah

7.      Kerjasama & Pembinaan, Pemprov Aceh melakukan kerja sama dan pembinaan bagi usaha- usaha informasi pengolahan sampah organik

8.      Mendukung Kampanye Zero Waste, mendukung kampanye pengurangan dan pengelolaan sampah secara instensif kepada masyarakat.

Mendorong Produsen yang menghasilkan sampah untuk implementasi EPR dan Redesign Packaging produk sehingg tidak menimbulkan sampah jenis residu seperti sachet yang tidak bisa di daur ulang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer