Sabtu, 31 Januari 2026

Posko Ijo Menyoal mandegnya Eksekusi Putusan Gugatan Ikan Mati Massal Sungai Brantas

Aktivis Lingkungan POSKO IJO melakukan uji kualitas air Kali Brantas.
Minimnya pengawasan Pemerintah membuat Industru=i di DAS Brantas
kerap membuang limbah tanpa diolah menimbulkan turunnya kualitas air sungai.

Putusan MA seharusnya menjadi dasar transformasi tata kelola sungai dari pendekatan proyek menjadi pendekatan pemulihan ekosistem. Namun pemerintah masih menempatkan pencemaran sebagai insiden, bukan kegagalan sistemik.Dalam Rangka Peringatan Hari Lahan Basah Posko Ijo mengingatkan Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum untuk melakukan upaya-upaya kongkret dalam pemulihan Sungai Brantas dari Pencemaran Industri dan sampah plastik.

(Gresik, 1/2/2026) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Kamis 21 Agustus 2025, mengeluarkan Putusan peninjauan kembali Nomor : 821 PK/Pdt/2025 yang menyebutkan bahwa MA menolak permohonan peninjauan kembali Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Timur.  Putusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan menguatkan Putusan PN Surabaya No. 08/Pdt.G/2019/PN.Sby – dikuatkan PT Jatim & MA No. 1190 K/Pdt/2024), Putusan MA ini bersifat Inkracht namun hingga saat ini belum dilaksanakan menjadi preseden buruk karena Gubernur Jawa Timur dan Menteri PU gagal melaksanakan amar putusan secara komprehensif menunjukkan adanya kesenjangan serius antara hukum (law in books) dan praktik pemerintahan (law in action). Ketidakpatuhan ini berpotensi melemahkan supremasi hukum dan memperpanjang degradasi ekologis Sungai Brantas.

 


 Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dikuatkan Mahkamah Agung terkait gugatan Ecoton atas kematian ikan massal di Sungai Brantas memuat 10 kewajiban konkret bagi pemerintah. Namun hingga 2025, implementasinya masih parsial dan cenderung administratif. Kegagalan melaksanakan putusan berisiko memperpanjang krisis ekologis dan kesehatan masyarakat di DAS Brantas” Ungkap Rulli Mustika Adya, lebih lanjut pengacara publik menjadi pendamping Ecoton dalam kasus gugatan ikan mati massal ini menyebutkan ada 3 masalah utama implementasi putusan gugatan ikan mati massal, yaitu : (1). Lemahnya penegakan hukum administratif terhadap industri, (2). Tidak adanya transparansi data pencemaran, (3).Minimnya partisipasi publik dalam pengawasan

Tim Advokasi Posko Ijo memaparkan analisis implementasi Putusan yang mandeg membutuhkan keseriusan Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan umum untuk memprioritaskan pengendalian pencemaran di DAS Brantas, memberikan anggaran yang jelas pada upaya pemulihan Brantas. “industri mendapatkan prioritas bahkan ada kesan negara membiarkan perilaku destruktif industri menurunkan kualitas air Sungai Brantas dengan alasan pentingnya investasi bagi pembangunan Indonesia, dampaknya penegakan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, semakin memberikan ruang pelaku industri melaksanakan operasional industri menabrak etika ekologis mengancam kelestarian bumi” ujar Rulli Mustika adya.  

Tabel Matrik Evaluasi Implementasi Putusan PN Surabaya No. 08/Pdt.G/2019/PN.Sby

No

Amar Putusan

Target Implementasi

Status Realisasi (hingga 2025)

Catatan Kritis

1

Permintaan maaf resmi

Pernyataan publik pemerintah kepada warga DAS Brantas

Belum terealisasi

Tidak ada permintaan maaf terbuka di media nasional/lokal

2

Penganggaran pemulihan

Program pemulihan Brantas masuk APBN/APBD

Parsial

Anggaran belum spesifik untuk pemulihan kualitas air

3

CCTV outlet limbah

CCTV di seluruh outlet industri

Sangat terbatas

Hanya sebagian industri, tidak transparan

4

Audit DLH independen

Audit melibatkan publik & akademisi

Belum terealisasi

Pengawasan masih internal pemerintah

5

Peringatan industri

Surat peringatan resmi ke seluruh industri

Parsial

Tidak disertai daftar industri terbuka

6

Sanksi administratif

Teguran hingga pencabutan izin

Lemah

Dominan pembinaan, minim sanksi tegas

7

Monitoring kualitas air

Alat pemantau real-time di outlet

Terbatas

Data tidak terbuka ke publik

8

Edukasi kesehatan publik

Kampanye risiko ikan & air tercemar

Sporadis

Tidak berkelanjutan

9

Koordinasi DLH–industri

Sistem pelaporan & evaluasi rutin

Formalitas

Belum efektif mencegah pencemaran

10

Satgas pengawasan

Satgas lintas sektor aktif

Belum optimal

Minim keterlibatan masyarakat sipil

 

Rekomendasi Kebijakan

  1. Bentuk Satgas Independen berbasis putusan MA
  2. Buka data CCTV dan monitoring kualitas air ke publik
  3. Integrasikan putusan MA dalam RPJMD & RKPD
  4. Terapkan sanksi administratif progresif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer