Putusan MA seharusnya menjadi dasar transformasi tata kelola
sungai dari pendekatan proyek menjadi pendekatan pemulihan ekosistem. Namun
pemerintah masih menempatkan pencemaran sebagai insiden, bukan kegagalan
sistemik.Dalam Rangka Peringatan Hari Lahan Basah Posko Ijo mengingatkan
Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum untuk melakukan upaya-upaya
kongkret dalam pemulihan Sungai Brantas dari Pencemaran Industri dan sampah
plastik.
(Gresik, 1/2/2026) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Kamis 21 Agustus 2025, mengeluarkan Putusan peninjauan kembali Nomor : 821 PK/Pdt/2025 yang menyebutkan bahwa MA menolak permohonan peninjauan kembali Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Timur. Putusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan menguatkan Putusan PN Surabaya No. 08/Pdt.G/2019/PN.Sby – dikuatkan PT Jatim & MA No. 1190 K/Pdt/2024), Putusan MA ini bersifat Inkracht namun hingga saat ini belum dilaksanakan menjadi preseden buruk karena Gubernur Jawa Timur dan Menteri PU gagal melaksanakan amar putusan secara komprehensif menunjukkan adanya kesenjangan serius antara hukum (law in books) dan praktik pemerintahan (law in action). Ketidakpatuhan ini berpotensi melemahkan supremasi hukum dan memperpanjang degradasi ekologis Sungai Brantas.
“Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dikuatkan Mahkamah Agung terkait gugatan Ecoton atas kematian ikan massal di Sungai Brantas memuat 10 kewajiban konkret bagi pemerintah. Namun hingga 2025, implementasinya masih parsial dan cenderung administratif. Kegagalan melaksanakan putusan berisiko memperpanjang krisis ekologis dan kesehatan masyarakat di DAS Brantas” Ungkap Rulli Mustika Adya, lebih lanjut pengacara publik menjadi pendamping Ecoton dalam kasus gugatan ikan mati massal ini menyebutkan ada 3 masalah utama implementasi putusan gugatan ikan mati massal, yaitu : (1). Lemahnya penegakan hukum administratif terhadap industri, (2). Tidak adanya transparansi data pencemaran, (3).Minimnya partisipasi publik dalam pengawasan
Tim Advokasi Posko Ijo memaparkan
analisis implementasi Putusan yang mandeg membutuhkan keseriusan Gubernur Jawa
Timur dan Menteri Pekerjaan umum untuk memprioritaskan pengendalian pencemaran
di DAS Brantas, memberikan anggaran yang jelas pada upaya pemulihan Brantas. “industri mendapatkan prioritas bahkan ada
kesan negara membiarkan perilaku destruktif industri menurunkan kualitas air
Sungai Brantas dengan alasan pentingnya investasi bagi pembangunan Indonesia,
dampaknya penegakan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, semakin memberikan
ruang pelaku industri melaksanakan operasional industri menabrak etika ekologis
mengancam kelestarian bumi” ujar Rulli Mustika adya.
Tabel Matrik Evaluasi Implementasi Putusan PN Surabaya No. 08/Pdt.G/2019/PN.Sby
|
No |
Amar
Putusan |
Target
Implementasi |
Status
Realisasi (hingga 2025) |
Catatan
Kritis |
|
1 |
Permintaan maaf resmi |
Pernyataan publik pemerintah
kepada warga DAS Brantas |
Belum terealisasi |
Tidak ada permintaan maaf terbuka
di media nasional/lokal |
|
2 |
Penganggaran pemulihan |
Program pemulihan Brantas masuk
APBN/APBD |
Parsial |
Anggaran belum spesifik untuk
pemulihan kualitas air |
|
3 |
CCTV outlet limbah |
CCTV di seluruh outlet industri |
Sangat terbatas |
Hanya sebagian industri, tidak
transparan |
|
4 |
Audit DLH independen |
Audit melibatkan publik &
akademisi |
Belum terealisasi |
Pengawasan masih internal
pemerintah |
|
5 |
Peringatan industri |
Surat peringatan resmi ke seluruh
industri |
Parsial |
Tidak disertai daftar industri
terbuka |
|
6 |
Sanksi administratif |
Teguran hingga pencabutan izin |
Lemah |
Dominan pembinaan, minim sanksi
tegas |
|
7 |
Monitoring kualitas air |
Alat pemantau real-time di outlet |
Terbatas |
Data tidak terbuka ke publik |
|
8 |
Edukasi kesehatan publik |
Kampanye risiko ikan & air
tercemar |
Sporadis |
Tidak berkelanjutan |
|
9 |
Koordinasi DLH–industri |
Sistem pelaporan & evaluasi
rutin |
Formalitas |
Belum efektif mencegah pencemaran |
|
10 |
Satgas pengawasan |
Satgas lintas sektor aktif |
Belum optimal |
Minim keterlibatan masyarakat
sipil |
Rekomendasi
Kebijakan
- Bentuk Satgas Independen berbasis putusan MA
- Buka data CCTV dan monitoring kualitas air ke publik
- Integrasikan putusan MA dalam RPJMD & RKPD
- Terapkan sanksi administratif progresif


Tidak ada komentar:
Posting Komentar