Peringatan Hari Lahan Basah Internasional, Posko Ijo menggelar aksi unjuk rasa Senin, 2 Februari 2026 di Kantor Gubernur Jawa Timur. Posko Ijo bersama Gen Z Jawa Timur meminta Gubernur Jawa Timur tunduk dan patuhi putusan MA tentang pemulihan Kali Brantas, Posko Ijo menilai Gubernur gagal Mengendalkan pencemaran Kali Brantas dan mengabaikan Putusan MA yang menuntuk Pemulihan Kualitas air dan Penanganan Ikan Mati massal di Kali Brantas. 60 peserta aksi yang didominasi Gen Z dari berbagai Kampus di jatim kecewa atas kinerja dan tidak tunduknya Gubernur Jawa Timur melaksanakan putusan Pengadilan dengan sukarela dan mendesak untuk segera melakukan langkah konkret.
Posko Ijo akan melakukan Aksi Longmarch yang diikuti oleh 60 aktivis lingkungan dari berbagai kampus di Jawa timur yang berasal dari:
1.
JEJAK – Jaringan Gen Z Jawa
Timur Tolak Plastik Sekali Pakai
2.
Replazt – Gen Z Agen Zerowaste,
Mahasiswa Jurusan Pertanian Universitas Jember
3.
Zero
Micro
– Kurangi Plastik Sekali Pakai, Selamatkan Ekosistem, Mahasiswa Jurusan Biologi
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
4.
Cakra
Greenlife
– Mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Uiversitas Negeri Malang
5.
NatureEco – Mahasiswa Ilmu
Kelautan dan Perikanan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
6.
Bersedia
Pulih
– Mahasiswa Jurusan Managemen Sumber Daya Perairan Universitas Trunojoyo Madura
7.
AKAMSI
– Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai
8.
KOPIPA
– Komunitas
Penyayang Ikan Perairan Nusantara
9.
ECOINSIGHT – Mahasiswa Jurusan
Biologi Universitas Negeri Surabaya
10. River Warrior Indonesia – Jaringan Gen Z Pasukan Penjaga Sungai
“Aksi akan dimulai dari Gedung DPRD Jatim berjalan kaki hingga depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, peserta aksi juga akan membawa kerangka ikan mati sebagai bukti rusaknya ekosistem sungai Brantas karena lemahnya perhatian Gubernur Jawa Timur yang menyebabkan hilangnya hak hidup ikan – ikan di sungai Brantas". Jelas Rulli Mustika Adya yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.
Law Enforcemet
Bahwa sungai Brantas adalah sumber air utama bagi masyarakat Jawa Timur yang menopang kebutuhan air bersih, pertanian, perikanan, dan industri. Namun, berdasarkan temuan Posko Ijo atas dugaan pencemaran yang dilakukan PT. Indonesia Royal Paper, Ploso - Jombang dan laporan masyarakat yang menemukan buangan PT IRP melebihi baku mutu, sungai Brantas terus mengalami tekanan serius akibat limbah industri, limbah domestik, aktivitas ilegal dan kontaminasi mikroplastik yang belum tertangani secara optimal. Tegas Rulli Mustika Adya – Ketua Posko Ijo.
Lahan basah dan sungai adalah ekosistem strategis yang dilindungi undang-undang. Ketika Sungai Brantas tercemar, yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam aksi ini, Posko Ijo membawa 6 tuntutan:
1.
Meminta Gubernur Jawa
Timur taat, patuh dan tunduk pada putusan 08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo Nomor:
177/PDT/2023/PT.Sby Jo Nomor: 1190/K/PDT/2024 dan Putusan Peninjauan
Kembali tertanggal 21 Agustus 2025 Nomor: 821 PK / Pdt / 2025. Tentang Penanganan
Ikan Mati Massal di Sungai Brantas.
2.
Mendesak
Gubernur Jawa Timur untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap sumber
pencemar Sungai Brantas.
3.
Meminta
penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku pencemaran sungai
Brantas
4.
Mendorong
peningkatan pengawasan terhadap aktivitas industri di sepanjang Daerah Aliran
Sungai (DAS) Brantas.
5.
Menuntut
keterbukaan informasi publik terkait hasil uji kualitas air sungai dan langkah
penanganan pencemaran.
6. Mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga sungai sebagai bagian dari lahan basah yang vital bagi keberlanjutan kehidupan sungai Brantas, Perkumpulan Posko Ijo meminta Gubernur Jawa Timur menjadikan momentum Hari Lahan Basah Internasional ini sebagai titik balik dalam upaya pemulihan sungai Brantas. tutup Rulli Mustika Adya.
Rulli Mustika Adya/Ketua Posko Ijo (0822 – 3410 – 0211)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar