![]() |
| Pembuangan Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper Ploso Jombang, melebihi Baku mutu menjadi bukti Lemahnya pengendalian pencemaran sungai Brantas. |
(Gresik, 31/1/2026) “Gubernur Jawa Timur Rampas Hak Hidup Ikan - Ikan Sungai Brantas, Hina Sistem Peradilan Indonesia, hal ini menjadi preseden buruk dalam upaya pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas air Sungai Brantas” Ungkap Rulli Mustika Adya, Ketua Posko Ijo.
Sejak kalah dan dinyatakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya pada Desember 2019, Gubernur Jawa Timur memilih menempuh langkah hukum tingkat lanjut sampai pada upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung atas gugatan ikan mati massal di sungai Brantas.
Upaya hukum yang dilakukan mulai
Banding diajukan prosesnya berlangsung 3 tahun sejak 2020 - 2023, Kasasi
diputuskan MA pada 30 April 2024 dan Peninjauan Kembali yang diputus MA pada 21
Agustus 2025. Semua putusan tetap sama, yaitu menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Surabaya.
Gubernur Jawa Timur sampai aksi ini dilakukan tidak mengakui kekalahan dan memilih melakukan pembangkangan dalam menunaikan kewajiban atas tuntutan gugatan ikan - ikan sungai Brantas yang merupakan bentuk penghinaan terhadap sistem peradilan.
Ikan - ikan dan ekosistem sungai
Brantas telah lama dirampas hak ekologisnya sejak sebelum gugatan pada 2019
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya.

pembuangan limbah cair PT Eratama di Mojokerto
Menimbulkan perubahan fisik air Kali Porong
Maka, Posko Ijo bersama gabungan
aktivis lingkungan Jawa Timur menuntut Gubernur Jawa Timur untuk TAAT, PATUH
DAN TUNDUK melaksanakan tuntutan ikan - ikan sungai Brantas berdasarkan putusan
Nomor Nomor: 08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo Nomor: 177/PDT/2023/PT.Sby Jo Nomor:
1190/K/PDT/2024 Jo Nomor: 821 PK / Pdt / 2025 yaitu:
1. Meminta maaf kepada masyarakat
di 15 kabupaten/kota dilalui sungai Brantas atas lalainya yang menyebabkan ikan
mati setiap tahunnya
2. Memasukkan program kualitas air
sungai Brantas dalam APBN
3. Melakukan pemasangan CCTV di
setiap outlet pembuangan limbah cair wilayah DAS Brantas
4. Melakukan pemeriksaan
independen terhadap DLH Jawa Timur dan DLH Kabupaten/kota dengan melibatkan
unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO atas pembuangan
limbah cair
5. Memberikan peringatan kepada
industri di wilayah DAS Brantas untuk mengolah limbah cairnya sebelum dibuang
ke sungai Brantas.
6. Melakukan tindakan hukum dengan
memberikan sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang
limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.
7. Memasang alat pemantau kualitas
air secara real time di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang
sungai Brantas.
8. Melakukan edukasi dan kampanye
kepada masyarakat wilayah sungai Brantas untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati
akibat terkontaminasi limbah industri.
9. Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota
untuk koordinasi dengan industri tentang tata cara pengendalian pencemaran
limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri
10. Membentuk Tim SATGAS untuk
melakukan pengawasan dan pemantauan pembuangan limbah cair di Jawa Timur
Sungai Brantas Butuh Perda Perlindungan
Putusan Mahkamah Agung terkait gugatan kematian ikan massal di Sungai Brantas Menyatakan adanya kelalaian pemerintah dan Memerintahkan tindakan pemulihan dan pengendalian pencemaran. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan alasan yuridis pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diakui dalam sistem perundang-undangan. Kondisi ini menjadi peluang adanya Perda perlindungan Sungai Brantas karena :
1. Selama ini Belum ada perda provinsi yang secara spesifik
mengatur Sungai Brantas.
- Regulasi yang ada belum
mengatur pemantauan kualitas air secara real-time.
- Tidak terdapat norma daerah
tentang respons cepat terhadap kejadian ikan mati massal
Perda
Perlindungan Sungai Brantas ini bertujuan untuk mengatur :
- Pengendalian pencemaran Sungai
Brantas.
- Pemantauan kualitas air.
- Penanganan kejadian ikan mati
massal.
- Pemulihan ekosistem sungai.
- Sanksi administratif dan
keterbukaan informasi.
Pembentukan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pengendalian Pencemaran dan
Pemulihan Sungai Brantas merupakan kebutuhan mendesak sebagai tindak lanjut
putusan Mahkamah Agung dan upaya perlindungan lingkungan hidup secara
berkelanjutan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam
mencegah pencemaran, memulihkan ekosistem sungai, serta melindungi hak
masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penulis :
Rulli Mustika Adya, SH,.MH
Ketua
Posko Ijo


Tidak ada komentar:
Posting Komentar