Sabtu, 31 Januari 2026

POSKO IJO : GUBERNUR JATIM HARUS TAAT, PATUH DAN TUNDUK PADA PUTUSAN MA PULIHKAN SUNGAI BRANTAS

Pembuangan Limbah Cair  PT Indonesia Royal Paper
Ploso Jombang, melebihi Baku mutu  menjadi bukti
Lemahnya pengendalian pencemaran sungai Brantas.


(Gresik, 31/1/2026) “Gubernur Jawa Timur Rampas Hak Hidup Ikan - Ikan Sungai Brantas, Hina Sistem Peradilan Indonesia, hal ini menjadi preseden buruk dalam upaya pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas air Sungai Brantas” Ungkap Rulli Mustika Adya, Ketua Posko Ijo.

Sejak kalah dan dinyatakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya pada Desember 2019, Gubernur Jawa Timur memilih menempuh langkah hukum tingkat lanjut sampai pada upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung atas gugatan ikan mati massal di sungai Brantas.

Upaya hukum yang dilakukan mulai Banding diajukan prosesnya berlangsung 3 tahun sejak 2020 - 2023, Kasasi diputuskan MA pada 30 April 2024 dan Peninjauan Kembali yang diputus MA pada 21 Agustus 2025. Semua putusan tetap sama, yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Gubernur Jawa Timur sampai aksi ini dilakukan tidak mengakui kekalahan dan memilih melakukan pembangkangan dalam menunaikan kewajiban atas tuntutan gugatan ikan - ikan sungai Brantas yang merupakan bentuk penghinaan terhadap sistem peradilan.

 

Ikan - ikan dan ekosistem sungai Brantas telah lama dirampas hak ekologisnya sejak sebelum gugatan pada 2019 didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya.

 

pembuangan limbah cair PT Eratama di Mojokerto
Menimbulkan perubahan fisik air Kali Porong

Maka, Posko Ijo bersama gabungan aktivis lingkungan Jawa Timur menuntut Gubernur Jawa Timur untuk TAAT, PATUH DAN TUNDUK melaksanakan tuntutan ikan - ikan sungai Brantas berdasarkan putusan Nomor Nomor: 08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo Nomor: 177/PDT/2023/PT.Sby Jo Nomor: 1190/K/PDT/2024 Jo Nomor: 821 PK / Pdt / 2025 yaitu: 

1. Meminta maaf kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota dilalui sungai Brantas atas lalainya yang menyebabkan ikan mati setiap tahunnya

2. Memasukkan program kualitas air sungai Brantas dalam APBN

3. Melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet pembuangan limbah cair wilayah DAS Brantas

4. Melakukan pemeriksaan  independen terhadap DLH Jawa Timur dan DLH Kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO atas pembuangan limbah cair

5. Memberikan peringatan kepada industri di wilayah DAS Brantas untuk mengolah limbah cairnya sebelum dibuang ke sungai Brantas.

6. Melakukan tindakan hukum dengan memberikan sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.

7. Memasang alat pemantau kualitas air secara real time di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang sungai Brantas. 

8. Melakukan edukasi dan kampanye kepada masyarakat wilayah sungai Brantas untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat terkontaminasi limbah industri.

9. Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk koordinasi dengan industri tentang tata cara pengendalian pencemaran limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri

10. Membentuk Tim SATGAS untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pembuangan limbah cair di Jawa Timur

 

Sungai Brantas Butuh Perda Perlindungan


Putusan Mahkamah Agung terkait gugatan kematian ikan massal di Sungai Brantas Menyatakan adanya kelalaian pemerintah dan Memerintahkan tindakan pemulihan dan pengendalian pencemaran. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan alasan yuridis pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diakui dalam sistem perundang-undangan. Kondisi ini menjadi peluang adanya Perda perlindungan Sungai Brantas karena :

1.       Selama ini Belum ada perda provinsi yang secara spesifik mengatur Sungai Brantas.

  1. Regulasi yang ada belum mengatur pemantauan kualitas air secara real-time.
  2. Tidak terdapat norma daerah tentang respons cepat terhadap kejadian ikan mati massal

Perda Perlindungan Sungai Brantas ini bertujuan untuk mengatur :

  • Pengendalian pencemaran Sungai Brantas.
  • Pemantauan kualitas air.
  • Penanganan kejadian ikan mati massal.
  • Pemulihan ekosistem sungai.
  • Sanksi administratif dan keterbukaan informasi.

Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Sungai Brantas merupakan kebutuhan mendesak sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dan upaya perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mencegah pencemaran, memulihkan ekosistem sungai, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penulis :

Rulli Mustika Adya, SH,.MH

Ketua Posko Ijo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer