Surabaya (6/8) - Di tengah perundingan intensif sesi kelima Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5.2) untuk Perjanjian Global tentang Plastik yang tengah berlangsung di Jenewa, Swiss hingga 14 Agustus, dunia sedang berupaya menyusun kesepakatan untuk mengakhiri polusi plastik demi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Namun, ironisnya, Indonesia justru masih menjadi sasaran kiriman sampah plastik dari Australia. Ecoton menggelar aksi mendesak Australia untuk menghentikan pengiriman sampah ke Indonesia di depan gedung ESA Sampoerna (Konsulat Jenderal Australia) Surabaya. Penelitian Ecoton mengungkap sampah plastik Australia yang dikirim ke Indonesia menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan menjadi beban penyakit di Indonesia:
●
Australia telah mengirimkan sampah
kertas (HS 4707) dengan kontaminasi
scrap plastik dengan total 2,7 miliar
kilogram sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 (5 tahun terakhir), rata-rata
pertahun yang dikirimkan sejumlah 542 ribu ton per tahun. Dengan data proyeksi
pada tahun 2045 diperkirakan mencapai sekitar 1,27 juta ton, jika tidak ada intervensi kebijakan volume kiriman
sampah dari Australia bisa nyaris dua kali lipat dibanding tahun 2024.
●
Australia telah mengirimkan sampah
plastik ke Indonesia sebanyak 22.333 ton
sampah selama periode 2023-2024, naik
27,9% dari sebelumnya sebesar 16.100 ton sampah yang masuk.
●
Sampah plastik Australia picu
pencemaran dioksin di desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon Kabupaten
Sidoarjo, dan Kecamatan Pagak
Kabupaten Malang.
●
Indonesia menanggung beban biaya
dampak lingkungan terutama di kesehatan masyarakat, berdasarkan temuan
mikroplastik oleh Ecoton, Wonjin University dan UNAIR dalam darah ditemukan 88 partikel/26 sampel,
dan amnion sebanyak 107 partikel/11
sampel, dan urine sebanyak 52
partikel/9 sampel.
● Paparan mikroplastik memperburuk ketimpangan kesehatan dengan dampak yang lebih besar pada bayi dan anak-anak. Rata-rata paparan harian mikroplastik pada bayi usia 0–6 bulan diperkirakan sebesar 49 ± 32 partikel per hari, dengan paparan tertinggi terjadi pada usia 3–4 bulan 54 ± 38 partikel per hari (Kadac-Czapska et al., 2024)
Mikroplastik dari Sampah Australia Ancam Kesehatan Bayi
Jawa Timur
Selama lima tahun
terakhir, Australia telah menjadi negara yang sangat aktif dalam mengirimkan
sampah (HS Code 4707) dengan kontaminasi scrap plastik ke Indonesia, sebanyak 2.713.206.050 kg (2020-2024), lalu
disusul oleh USA, Italia, UK, Belanda. Sementara, untuk pengiriman sampah
plastik (HS 3915) Australia telah mengirimkan sampah plastik ke Indonesia sebanyak 22.333 ton sampah selama
periode 2023-2024, naik 27,9% dari sebelumnya
sebesar 16.100 ton sampah yang
masuk. Pengiriman sampah ini mengkhawatirkan, karena berpotensi menambah beban
kontaminasi mikroplastik di Indonesia. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa
mikroplastik kini ditemukan dalam mekonium, yaitu tinja pertama bayi baru
lahir. Ini menandakan bahwa paparan partikel plastik sudah dimulai sejak masa
janin. Jenis polimer mikroplastik yang ditemukan mencakup PE, PP, PS, PA, PU,
EVA (Mathew et al. 2025).
Penelitian Ecoton mengungkap sampah-sampah yang berakhir ke lingkungan dapat
terpecah menjadi mikroplastik yang kemudian dapat menembus plasenta dan masuk
ke cairan amnion. Ditemukan polimer yang paling mendominasi adalah PE, PVC, Nylon 66. “Temuan kami
menunjukkan bahwa rahim tidak lagi menjadi ruang aman bagi janin, karena
mikroplastik telah ditemukan di plasenta, cairan ketuban, darah tali pusat,
darah ibu. Hal ini dapat menyebabkan janin mengalami stress oksidatif, gangguan
hormonal dan kerusakan DNA janin” ujar Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium
Ecoton.
Australia Tak Serius Tangani Sampah ke Indonesia Sejak 2024
Ecoton tahun 2024 telah mendesak Australia untuk bertanggung jawab terhadap aktivitas pengiriman sampah plastiknya ke Indonesia. Namun hingga 2025, tidak ada langkah konkret yang diambil. Temuan Ecoton di Desa Gedangrowo dan Pagak menunjukkan bahwa sampah plastik Australia dibakar terbuka dan ditimbun sembarangan, melepaskan dioksin beracun ke udara, tanah dan makanan warga. Kondisi ini menjadikan indonesia sebagai tempat pembuangan akhir sampah-sampah dari negara maju, dengan risiko serius terhadap kesehatan, lingkungan dan keadilan generasi. “Australia harus segera menghentikan ekspor sampah plastik ke Indonesia dan mendukung perjanjian internasional yang adil dalam Global Plastic Treaty” ungkap Alaika Rahmatullah koordinator Aksi Sampah Impor Ecoton.
Tuntutan Aksi
Melalui aksi ini, sekaligus momentum perundingan Global Plastic Treaty sesi ke-5.2 yang sedang berlangsung. Ecoton menyerukan kepada para pemimpin dunia untuk:
- Menghentikan Seluruh
Bentuk Ekspor Sampah Plastik dari Australia ke Indonesia
Pemerintah
Australia harus segera menghentikan praktik ekspor limbah plastik ke Indonesia
yang secara nyata melanggar prinsip non-dumping lingkungan dan menciptakan
ketimpangan ekologis antara negara maju dan berkembang
- Mendukung Perjanjian
Global Plastik yang Ambisius, Mengikat, dan Berkeadilan. Australia
diharapkan tidak hanya menjadi pihak dalam negosiasi INC-5.2, tetapi juga menjadi pelopor dalam mengatur batas maksimal produksi plastik global, melarang perdagangan sampah plastik lintas negara, dan mendorong mekanisme pendanaan internasional yang memadai untuk mendukung transisi sistemik di negara-negara berkembang. - Pemerintah Australia dan
Pemerintah Indonesia Harus Aktif dan Mendukung Penuh Dalam Melindungi
Kesehatan Manusia, Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan dari Bahan Kimia
Berbahaya dalam Plastik
Pemerintah
Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah Australia untuk menjadi pelopor dalam
perjanjian plastik global untuk menghapus bahan kimia berbahaya termasuk kelompok bahan kimia yang ada
dalam seluruh siklus hidup plastik dan dapat membahayakan manusia, alam, dan
lingkungan, serta mencegah pengganti yang justru merugikan.
Narahubung:
Alaika (083114966417)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar