Hasil Sensus Sampah Plastik di Dokumentasinya dalam Buku yang di launching
di Research Centre ITS Surabaya (26/6/2025)
Surabaya, 30 Juni 2025 - Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) mengumumkan hasil riset Sensus Sampah Plastik, audit sampah
plastik terbesar, paling akurat, dan paling komprehensif yang pernah dilakukan
di Indonesia. Selama tiga tahun (2022–2024), BRUIN, dengan melibatkan 156
mitra serta 976
relawan, mengumpulkan 76.899
sampah plastik dari 92
titik lokasi yang tersebar di 49 kabupaten/kota di 30 provinsi. Hasilnya Produk Wings seperti kemasan sachet (Soklin, Sedaap, Daia, Mama Lime, Teajus) dan botol minuman (Ale-ale, Teh Rio, Golda Coffee, Milku, dan Floridina) mendominasi sampah sachet di 35 Sungai Indonesia. Koordinator Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, SH, menyatakan
bahwa hasil Sensus Sampah Plastik menunjukkan kondisi pencemaran sampah plastik
di perairan Indonesia sudah mengkhawatirkan.
Aktivis Bruin membentangkan Protes meminta Tanggung Jawab
Perusahaan besar untuk kelola sampahnya melalui EPR
“BRUIN mengambil sampel di 35 sungai, 17
pantai, dan 2 titik mangrove di 49 kabupaten/kota yang tersebar di 30 provinsi.
atau hampir 65% wilayah riset merupakan ekosistem perairan sungai. Hasilnya, tidak ada sungai yang bebas atau nihil dari sampah, jauh dari aturan yang tertera pada Lampiran IV Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” jelas Kholid.
BRUIN mengungkap 5 (lima) besar produsen pencemar polusi
plastik di perairan Indonesia, yakni:
1 Unbranded: 23% didominasi oleh kemasan tanpa merek (kantong kresek, styrofoam, sedotan plastik, kain, cup
gelas, dan tali plastik);
2 Wings: 11% didominasi oleh
kemasan sachet (Soklin,
Sedaap, Daia, Mama Lime, Teajus) dan botol minuman (Ale-ale, Teh Rio, Golda
Coffee, Milku, dan Floridina);
3 Indofood: 9% didominasi oleh kemasan sachet
(Indomie, Sarimie, Indomilk, Bumbu Racik), botol
minuman (Club), dan kemasan styrofoam (Pop Mie);
4 Mayora: 7% didominasi oleh
kemasan botol minuman (Le Minerale, Teh Pucuk Harum), kemasan sachet (Roma, Energen, Torabika,
Kopiko, & Beng Beng);
5 Unilever: 6% didominasi oleh kemasan sachet
(Royco, Rinso, Molto, Sunsilk, Sunlight, dan
Bango).
sensus sampah plastik menggunakan barcode untuk meningkatkan
validitas dan pemenuhan kaidah ilmiah
1 Club: merek Air Minum
Dalam Kemasan (AMDK) botol produk Indofood: 3% (2.271 pieces);
2 Indomie: merek mie kemasan produk Indofood: 3% (1.977 pieces);
3 Le Minerale: merek AMDK produk Mayora: 2% (1.708 pieces);
4 SoKlin: merek sabun
deterjen produk Wings: 2% (1.699 pieces);
5 Teh Pucuk Harum: merek AMDK botol produk Mayora: 2% (1.445 pieces).
Sensus Sampah Plastik menunjukkan bahwa polusi
sampah plastik tak hilang begitu saja, tetapi juga berdampak pada ekosistem, mempengaruhi krisis iklim dan risiko kesehatan makhluk hidup.
“Sensus menunjukkan, sampah kemasan
pascakonsumsi mencemari perairan, mengancam ekosistem, serta memperburuk dampak
perubahan iklim lewat cemaran mikroplastik dan polutan berbahaya lainnya,” ujar Prigi Arisandi, S.Si, M.Si, aktivis lingkungan, peneliti senior, sekaligus founder ECOTON Foundation.
Menuntut
Tanggung Jawab Produsen dan Regulasi Tegas
Berdasarkan Sensus Sampah Plastik, BRUIN melihat
perlunya pengelolaan sampah plastik secara segera dan tegas, khususnya terhadap
kemasan sachet. Untuk itu,
para produsen plastik dituntut untuk mengambil langkah nyata dalam mengelola
sampah kemasan pascakonsumsi serta mendukung target pengurangan sampah oleh
produsen sebanyak 30% di tahun 2029.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat membuka Pameran Lingkungan
Hidup bertema “End Plastic
Pollution” (22/6), yang menyatakan akan mendorong industri
lokal dalam pengelolaan limbah serta membangun sistem hukum yang mewajibkan
penerapan EPR, lengkap dengan sanksi administratif hingga pidana bagi yang
melanggar.
"Intinya, jangan hanya bergantung
pada perubahan perilaku konsumen. Yang lebih penting adalah kebijakan tegas yang memaksa produsen bertanggung
jawab atas dampak yang mereka timbulkan," seru Dr. Susi Agustina Wilujeng , ST., MT., Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh
Nopember ITS Surabaya, menanggapi hasil Sensus Sampah Plastik.
Digadang menjadi regulasi taktis pemutus rantai
sampah plastik di Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen nyatanya
belum efektif. Hal ini terutama terlihat dari rendahnya tingkat partisipasi
produsen dan masyarakat serta lemahnya pengawasan dan pemberian sanksi.
“Regulasi peta jalan sebetulnya hanya mengubah kapasitas isi produk tanpa larangan ketat penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Akibatnya, produsen cenderung mempertahankan penggunaan plastik dengan sedikit modifikasi, bukannya mencari alternatif produk ramah lingkungan atau menerapkan guna ulang,” jelas salah satu kolaborator yang terlibat dalam Sensus Sampah Plastik, Aeshnina Azzahra Aqilani, dari River Warrior Indonesia.
Sensus Sampah Plastik dan Rekomendasi
Kebijakan
Hasil lengkap penelitian ini dituangkan dalam
buku "SENSUS SAMPAH PLASTIK:
MENGUNGKAP FAKTA, MENGGERAKKAN AKSI", yang tidak
hanya menyajikan temuan data, tetapi juga memberikan rekomendasi kebijakan
berbasis riset untuk mengatasi krisis polusi plastik. BRUIN menyerukan kepada
pemerintah untuk menutup keran polusi plastik dengan merekomendasikan 6
strategi utama untuk melawan pencemaran plastik, yaitu:
1. Kebijakan
pembatasan plastik sekali pakai yang sulit terdaur
ulang seperti sachet;
2. Kebijakan
model guna ulang (reuse
movement) untuk mengurangi
limbah kemasan;
3. Disinsentif
pajak terhadap produk plastik sekali pakai yang sulit
didaur ulang seperti sachet;
4. Insentif
untuk pengelolaan plastik yang lebih berkelanjutan;
5. Green
procurement dalam pemakaian produk ramah lingkungan oleh
pemerintah dan industri;
6. Menuntut
tanggung jawab produsen lewat implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) secara tegas dan menyeluruh.
Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubingi Muhammad Kholid Basyaiban S.H/(082141870654) - koordinator Sensus Sampah Plastik BRUIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar