Senin, 30 September 2024

MENGENTASKAN SUNGAI INDONESIA DARI MIKROPLASTIK, ECOTON SOMASI JOKOWI

Gambar sampah plastik memenuhi muara sungai di Kota Ternate
70% sampah plastik dilautan berasal dari sungai-sungai. Sungai menjadi sarana
pembawa sampah dari daratan akibat buruknya pelayanan sampah pemerintah.
Sampah plastik terpecah menjadi mikroplastik yang meracuni rantai makanan. 
Padalah dalam PP 22/2021 Sungai-sungai Indonesia nihil sampah

10 Tahun terakhir sungai-sungai di Indonesia tenggelam dalam sampah plastik, sungai-sungai besar di Bekasi, Bandung, Surabaya, Banyuwangi, Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia dipenuhi sampah plastik. "Sungai – sungai Indonesia tidak menjadi prioritas dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya air pada Era Jokowi, sehingga sungai dijadikan tempat sampah"Ungkap Rulli Mustika Adya, lebih lanjut Pengacara Lingkungan Hidup Ecoton ini menjelaskan dampak sampah plastik di sungai menimbulkan kontaminasi racun mikroplastik dalam bahan baku air minum. Sebanyak 37 Wilayah Sungai Lintas Provinsi (WSLP) dan Wilayah Sungai Strategis Nasional (WSSN) di seluruh Indonesia dalam keadaan darurat pencemaran sampah dan mikroplastik berdasarkan temuan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN). Kedaruratan ini karena ditemukan sampah sebanyak 25.733 pcs pada 64 lokasi sungai, hasil uji laboratorium kontaminasi mikroplastik pada 82 lokasi sungai seluruh Indonesia dengan kontaminasi tertinggi di Sungai Brantas , Jawa Timur  sebanyak 636 partikel/liter, 3 sungai di Sumatera Utara sebanyak 520 partikel/liter, 7 sungai di Sumatera Barat sebanyak 508 partikel/liter, 8 sungai di Bangka Belitung sebanyak 497 partikel/liter dan sungai di Jawa Tengah sebanyak 460 partikel/liter serta  146 berita media lokal dan nasional yang dihimpun ESN sejak 2021 – 2024 yang mengabarkan tentang pencemaran sampah dan mikroplastik di 37 WSLP dan WSSN tidak mendapat respon serius dari pemerintahan Presiden Jokowi.

Akses Environmental Pollution Journal yang memuat penelitian
mikroplastik pada media lingkungan terutama sungai-sungai Indonesia.

Implementasi penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan sumber daya air yang lemah, kebiasaan membuang sampah ke sungai, minimnya kesadaran untuk mengolah limbah industri dan limbah rumah tangga serta aktivitas kegiatan usaha dan/kegiatan lainnya yang berkaitan dengan sungai menjadi faktor utama pencemaran sungai.

Wilayah sungai tersebut diatas adalah kewenangan dan tanggung jawab mutlak Presiden yang diamanahkan dalam sejumlah peraturan perundang – undangan yaitu Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (UU 17/2019), Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Survei ESN tentang persepsi masyarakat terhadap pengelolaan sungai di Indonesia dengan jumlah responden sebanyak 1148 yang berdomisili di 166 Kota dalam 30 Provinsi. 92% responden menyatakan bahwa ekosistem sungai sangat penting bagi kehidupan manusia dan menunjang pembangunan Indonesia, namun 82% menyatakan Pemerintah Indonesia Masih mengabaikan Pengelolaan sungai di Indonesia.

Presiden Jokowi lalai, inilah kenyataan yang terjadi pada akhir masa jabatan Presiden Jokowi pada Oktober mendatang karena “GAGAL MELARANG SETIAP ORANG MEMASUKKAN SAMPAH KE BADAN AIR”, larangan ini termuat dalam pasal 159 PP 22/2021. Tidak hanya itu, Presiden Jokowi telah abai atas ketentuan Baku Mutu Air Nasional pada Lampiran VI PP 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Sungai Dan Sejenisnya yang mewajibkan tidak ada sampah (NIHIL) dalam parameternya di semua kelas sungai, dari kelas 1 – 4.

Kegagalan Presiden Jokowi ini adalah dasar utama Yayasan Kajian Ekologi Dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON) mengajukan Somasi kepada Pemerintahan Presiden Jokowi pada kinerja pengeloaan sumber daya air dan Peringatan Dini Presiden pemerintahan mendatang dalam hal perlindungan sungai dan pengelolaan sumber daya bagi rakyat Indonesia.

Maka dengan ini kami meminta pemerintah untuk:

1.    Membersihkan sungai – sungai di Indonesia yang berada dalam kewenangan Presiden sampai nihil dari sampah dan menginisiasi Gerakan Nasional membebaskan sungai-sungai Indonesia dari sampah plastik dan segala jenis sampah.

2.    Membentuk wadah koordinasi atau badan khusus yang berfokus pada kerja – kerja nyata, serius dan terus menerus dalam upaya pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

3.    Menyusun dan menetapkan kebijakan tentang upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Baku Mutu Pencemaran Mikroplastik yang menjadi ancaman kesehatan makhluk hidup pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

4.    Presiden melayangkan peringatan atau sanksi tegas kepada badan usaha dan/atau kegiatan (produsen) atas sampah yang mencemari sungai pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional dan wilayah sungai lainnya di Indonesia serta mendorong dan memaksa industri penghasil sampah sachet dan kemasan plastik sekali pakai yang melalui Brand Audit Sampah yang dilakukan Ekpedisi Sungai Nusantara terbukti menjadi poluter di sungai diantaranya Wings, Unilever, Indofood, Mayora, Santos Jaya Abadi, Unicharm, P&G, Garuda Food, Ajinomoto untuk bertanggung jawab atas sampah plastic packaging yang ditemukan tercecer dan mencemari sungai – sungai Indonesia.

5.    Menetapkan kebijakan Presiden tentang Percepatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

6.    Presiden menjamin terlayaninya pengelolaan sampah masyarakat dengan menyediakan fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST 3R) di seluruh desa/kelurahan yang wilayahnya dilewati Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

7.    Mendorong gerakan Jumat Bersih di lingkungan sekolah, lingkungan pemerintahan, lingkungan perguruan tinggi untuk memulung sampah diatas sungai, anak sungai, aliran air yang bermuara ke Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

8.    Memasukkan pengenalan profil sungai-sungai Lintas Provinsi dan Strategis Nasional dalam mata pelajaran IPA atau pelajaran lain tentang sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekolah - sekolah untuk mengenalkan sungai sebagai sumber kehidupan dan sumber daya alam yang harus dijaga dan dipelihara kelestariannya serta dikendalikan sumber pencemaran dan kerusakannya agar sungai dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

9.    Mendorong presiden untuk memberikan soal atau pertanyaan kepada masyarakat dalam acara resmi atau kunjungan kerja ke daerah – daerah provinsi dan kabupaten tentang nama-nama sungai di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 4000 sungai dan bukan lagi memberikan pertanyaan tentang nama-nama ikan.

10. Presiden mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mengadopsi sungai-sungai Indonesia yang terbukti tercemar sampah dan mikroplastik untuk kemudian melakukan pembersihan dan pemulihan sungai agar bebas sampah plastik.

Narahubung: RUMUS (0822 – 3410 – 0211)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer