Akses Environmental Pollution Journal yang memuat penelitian
mikroplastik pada media lingkungan terutama sungai-sungai Indonesia.
Implementasi
penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan sumber daya air yang lemah, kebiasaan
membuang sampah ke sungai, minimnya kesadaran untuk mengolah limbah industri
dan limbah rumah tangga serta aktivitas kegiatan usaha dan/kegiatan lainnya
yang berkaitan dengan sungai menjadi faktor utama pencemaran sungai.
Wilayah
sungai tersebut diatas adalah kewenangan dan tanggung jawab mutlak Presiden
yang diamanahkan dalam sejumlah peraturan perundang – undangan yaitu Undang –
Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (UU 17/2019), Undang –
Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).
Survei
ESN tentang persepsi masyarakat terhadap pengelolaan sungai di Indonesia dengan
jumlah responden sebanyak 1148 yang berdomisili di 166 Kota dalam 30 Provinsi.
92% responden menyatakan bahwa ekosistem sungai sangat penting bagi kehidupan
manusia dan menunjang pembangunan Indonesia, namun 82% menyatakan Pemerintah
Indonesia Masih mengabaikan Pengelolaan sungai di Indonesia.
Presiden
Jokowi lalai, inilah kenyataan yang terjadi pada akhir masa jabatan Presiden
Jokowi pada Oktober mendatang karena “GAGAL MELARANG SETIAP ORANG MEMASUKKAN
SAMPAH KE BADAN AIR”, larangan ini termuat dalam pasal 159 PP 22/2021.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi telah abai atas ketentuan Baku Mutu Air
Nasional pada Lampiran VI PP 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Sungai Dan
Sejenisnya yang mewajibkan tidak ada sampah (NIHIL) dalam parameternya
di semua kelas sungai, dari kelas 1 – 4.
Kegagalan
Presiden Jokowi ini adalah dasar utama Yayasan Kajian Ekologi Dan Konservasi
Lahan Basah (ECOTON) mengajukan Somasi kepada Pemerintahan Presiden Jokowi pada
kinerja pengeloaan sumber daya air dan Peringatan Dini Presiden pemerintahan
mendatang dalam hal perlindungan sungai dan pengelolaan sumber daya bagi rakyat
Indonesia.
Maka
dengan ini kami meminta pemerintah untuk:
2. Membentuk wadah koordinasi atau badan khusus yang
berfokus pada kerja – kerja nyata, serius dan terus menerus dalam upaya
pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah
Sungai Strategis Nasional.
3. Menyusun dan menetapkan kebijakan tentang upaya
pencegahan, penanganan dan pengendalian Baku Mutu Pencemaran Mikroplastik yang
menjadi ancaman kesehatan makhluk hidup pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan
Wilayah Sungai Strategis Nasional.
4. Presiden melayangkan peringatan atau sanksi tegas
kepada badan usaha dan/atau kegiatan (produsen) atas sampah yang mencemari
sungai pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis
Nasional dan wilayah sungai lainnya di Indonesia serta mendorong dan memaksa
industri penghasil sampah sachet dan kemasan plastik sekali pakai yang melalui
Brand Audit Sampah yang dilakukan Ekpedisi Sungai Nusantara terbukti menjadi
poluter di sungai diantaranya Wings, Unilever, Indofood, Mayora, Santos Jaya
Abadi, Unicharm, P&G, Garuda Food, Ajinomoto untuk bertanggung jawab atas
sampah plastic packaging yang ditemukan tercecer dan mencemari sungai –
sungai Indonesia.
5. Menetapkan kebijakan Presiden tentang Percepatan
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah
Sungai Strategis Nasional.
6. Presiden menjamin terlayaninya pengelolaan sampah
masyarakat dengan menyediakan fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST
3R) di seluruh desa/kelurahan yang wilayahnya dilewati Wilayah Sungai Lintas
Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.
7. Mendorong gerakan Jumat Bersih di lingkungan sekolah,
lingkungan pemerintahan, lingkungan perguruan tinggi untuk memulung sampah
diatas sungai, anak sungai, aliran air yang bermuara ke Wilayah Sungai Lintas
Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.
8. Memasukkan pengenalan profil sungai-sungai Lintas
Provinsi dan Strategis Nasional dalam mata pelajaran IPA atau pelajaran lain
tentang sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekolah - sekolah untuk
mengenalkan sungai sebagai sumber kehidupan dan sumber daya alam yang harus
dijaga dan dipelihara kelestariannya serta dikendalikan sumber pencemaran dan
kerusakannya agar sungai dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
9. Mendorong presiden untuk memberikan soal atau
pertanyaan kepada masyarakat dalam acara resmi atau kunjungan kerja ke daerah –
daerah provinsi dan kabupaten tentang nama-nama sungai di Indonesia yang
jumlahnya lebih dari 4000 sungai dan bukan lagi memberikan pertanyaan tentang
nama-nama ikan.
10. Presiden mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDES), perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mengadopsi sungai-sungai Indonesia
yang terbukti tercemar sampah dan mikroplastik untuk kemudian melakukan
pembersihan dan pemulihan sungai agar bebas sampah plastik.
Narahubung:
RUMUS (0822 – 3410 – 0211)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar