Darurat Mikroplastik menjadi perhatian serius penduduk dunia, salah satu indikator adalah masifnya kajian-kajian terkait kontaminasi mikroplastik dalam tubuh manusia. Gambar disamping menjelaskan bahwa organ-organ vital manusia seperti : otak, jantung, pembuluh darah, ginjal, plasenta, paru-paru dan tulang telah ditemukan mikroplastik, bahkan bagian sensitif pria dalam reproduksi (penis dan spermanya) telah tercemar mikroplastik. Upaya Pengajuan baku mutu mikroplastik oleh ecoton pada pemerintah Indonesia mengikuti jejak Korea Selatan dan California, di mana kedua wilayah tersebut telah memulai proses penetapan standar baku mutu mikroplastik untuk melindungi lingkungan dan kesehatan warganya. Korea Selatan telah mengajukan rancangan undang-undang yang komprehensif, sementara California juga berkomitmen untuk mengurangi emisi mikroplastik melalui regulasi yang ketat. "Melalui penerapan standar baku mutu mikroplastik, Indonesia dapat mengambil langkah progresif dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman mikroplastik" ungkap rafika Aprilianti, kepala laboratorium ecoton.
Usulan Baku Mutu Mikroplastik ini Ditujukan ke 4 Lembaga meliputi :
- Komisi IV DPR RI
– Komisi IV DPR RI bertanggung jawab atas bidang lingkungan hidup,
kehutanan, dan kelautan. Sebagai badan legislatif yang memiliki peran
dalam membuat dan mengesahkan undang-undang, Komisi IV sangat penting
untuk mendukung dan mengesahkan kebijakan terkait Baku Mutu
Mikroplastik.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan – KLHK bertanggung jawab langsung
atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Departemen
ini memegang peran utama dalam memonitor dan mengatur kualitas lingkungan,
termasuk air, udara, dan tanah, yang menjadi media utama pencemaran
mikroplastik. Melalui KLHK, baku mutu mikroplastik bisa diterapkan di
seluruh sektor lingkungan.
- Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi – Kemenko Marves
bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan di bidang maritim dan
investasi, termasuk pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Mikroplastik telah mencemari laut Indonesia, dan ini berdampak pada
kualitas ikan yang menjadi sumber pangan penting bagi masyarakat.
- Kementerian Kesehatan
– Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan
masyarakat, terutama dari dampak mikroplastik yang telah terdeteksi dalam
tubuh manusia, seperti dalam darah, air susu ibu (ASI), cairan ketuban,
urin, dan feses. Mikroplastik mengandung senyawa kimia berbahaya yang
dapat memicu masalah hormonal, reproduksi, serta penyakit kronis lainnya.
Usulan penetapan baku mutu mikroplastik meliputi :
- Mewajibkan pemerintah menetapkan
batas aman atau baku mutu kadar mikroplastik dalam bahan baku air minum,
iikan konsumsi, limbah cair industri, terutama industri kertas dan pabrik
daur ulang plastik.
- Mewajibkan pemerintah menguji kadar
mikroplastik dalam air sungai, air permukaan bahan baku air minum, dan
udara secara komprehensif dan berkala
- Mewajibkan pemerintah menguji kadar
mikroplastik dalam ikan konsumsi, khususnya Ikan Mujair, Nila, Bader
Merah, Bader Putih, Wader, Belida, Cakalang, Senangin, dan Bandeng.
- Mewajibkan pemerintah melakukan
penelitian uji toksikologi mikroplastik untuk penetapan baku mutu.
- Mewajibkan PDAM untuk menguji kadar
mikroplastik dalam air yang didistribusikan kepada masyarakat secara
berkala.
- Mewajibkan produsen menghentikan
produksi kosmetik dan produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads.
- Mewajibkan pembentukan Badan
Penanggulangan Mikroplastik, dengan tugas antara lain:
- Mengoordinasikan kebijakan pengelolaan
mikroplastik.
- Melakukan inspeksi dan evaluasi
terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
- Memberikan rekomendasi terkait
undang-undang dan kebijakan mikroplastik.
- Mengoordinasikan kerja sama
internasional terkait pengurangan mikroplastik.
Narahubung : Rafika
Aprilianti_082144541774
Tidak ada komentar:
Posting Komentar