Senin, 30 September 2024

Mencontoh Korea Selatan dan California, Ecoton Usulkan Penetapan Baku Mutu Mikroplastik


Darurat Mikroplastik menjadi perhatian serius penduduk dunia, salah satu indikator adalah masifnya kajian-kajian terkait kontaminasi mikroplastik dalam tubuh manusia. Gambar disamping menjelaskan bahwa organ-organ vital manusia seperti : otak, jantung, pembuluh darah, ginjal, plasenta, paru-paru dan tulang telah ditemukan mikroplastik, bahkan bagian sensitif pria dalam reproduksi (penis dan spermanya) telah tercemar mikroplastik.  Upaya Pengajuan baku mutu mikroplastik oleh  ecoton pada pemerintah Indonesia mengikuti jejak Korea Selatan dan California, di mana kedua wilayah tersebut telah memulai proses penetapan standar baku mutu mikroplastik untuk melindungi lingkungan dan kesehatan warganya. Korea Selatan telah mengajukan rancangan undang-undang yang komprehensif, sementara California juga berkomitmen untuk mengurangi emisi mikroplastik melalui regulasi yang ketat. "Melalui penerapan standar baku mutu mikroplastik, Indonesia dapat mengambil langkah progresif dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman mikroplastik" ungkap rafika Aprilianti, kepala laboratorium ecoton. 

 


Usulan Baku Mutu Mikroplastik ini Ditujukan ke 4 Lembaga meliputi :

  1. Komisi IV DPR RI – Komisi IV DPR RI bertanggung jawab atas bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan. Sebagai badan legislatif yang memiliki peran dalam membuat dan mengesahkan undang-undang, Komisi IV sangat penting untuk mendukung dan mengesahkan kebijakan terkait Baku Mutu Mikroplastik.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK bertanggung jawab langsung atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Departemen ini memegang peran utama dalam memonitor dan mengatur kualitas lingkungan, termasuk air, udara, dan tanah, yang menjadi media utama pencemaran mikroplastik. Melalui KLHK, baku mutu mikroplastik bisa diterapkan di seluruh sektor lingkungan.
  3. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi – Kemenko Marves bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan di bidang maritim dan investasi, termasuk pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Mikroplastik telah mencemari laut Indonesia, dan ini berdampak pada kualitas ikan yang menjadi sumber pangan penting bagi masyarakat.
  4. Kementerian Kesehatan – Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama dari dampak mikroplastik yang telah terdeteksi dalam tubuh manusia, seperti dalam darah, air susu ibu (ASI), cairan ketuban, urin, dan feses. Mikroplastik mengandung senyawa kimia berbahaya yang dapat memicu masalah hormonal, reproduksi, serta penyakit kronis lainnya.

Usulan penetapan baku mutu mikroplastik meliputi :

 


  1. Mewajibkan pemerintah menetapkan batas aman atau baku mutu kadar mikroplastik dalam bahan baku air minum, iikan konsumsi, limbah cair industri, terutama industri kertas dan pabrik daur ulang plastik.
  2. Mewajibkan pemerintah menguji kadar mikroplastik dalam air sungai, air permukaan bahan baku air minum, dan udara secara komprehensif dan berkala
  3. Mewajibkan pemerintah menguji kadar mikroplastik dalam ikan konsumsi, khususnya Ikan Mujair, Nila, Bader Merah, Bader Putih, Wader, Belida, Cakalang, Senangin, dan Bandeng.
  4. Mewajibkan pemerintah melakukan penelitian uji toksikologi mikroplastik untuk penetapan baku mutu.
  5. Mewajibkan PDAM untuk menguji kadar mikroplastik dalam air yang didistribusikan kepada masyarakat secara berkala.
  6. Mewajibkan produsen menghentikan produksi kosmetik dan produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads.
  7. Mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Mikroplastik, dengan tugas antara lain:
    • Mengoordinasikan kebijakan pengelolaan mikroplastik.
    • Melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
    • Memberikan rekomendasi terkait undang-undang dan kebijakan mikroplastik.
    • Mengoordinasikan kerja sama internasional terkait pengurangan mikroplastik.

 

Narahubung : Rafika Aprilianti_082144541774

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer