Senin, 30 September 2024

TUNTUTAN ECOTON : "PERTANYAAN PRESIDEN HARUS NAMA-NAMA SUNGAI DI INDONESIA, BUKAN NAMA IKAN"

Sungai Ciliwung Penuh dengan Sampah Plastik

"Tuntutan Somasi Ecoton, Mendorong presiden untuk memberikan soal atau pertanyaan kepada masyarakat dalam acara resmi atau kunjungan kerja ke daerah – daerah provinsi dan kabupaten tentang nama-nama sungai di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 4000 sungai dan bukan lagi memberikan pertanyaan tentang nama-nama ikan" ungkap Rulli Mustika Adya, lebih lanjut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini menyebutkan dari 10 tuntutan yang diajukan Ecoton salah satunya adalah Memasukkan pengenalan profil sungai-sungai Lintas Provinsi dan Strategis Nasional dalam mata pelajaran IPA atau pelajaran lain tentang sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekolah - sekolah untuk mengenalkan sungai sebagai sumber kehidupan dan sumber daya alam yang harus dijaga dan dipelihara kelestariannya serta dikendalikan sumber pencemaran dan kerusakannya agar sungai dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

Hilir Kali Brantas dicemari limbah Domestik

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) melayangkan surat Somasi pada Presiden Jokowi Selasa (1/10/2024). Jokowi dinilai lalai dalam menjaga sungai-sungai Indonesia dari pencemaran sampah.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), Presiden Republik Indonesia berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan Mutu Air terhadap air yang berada di dalam Badan Air permukaan sungai, anak sungai dan sejenisnya dengan melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pemeliharaan. Dalam hal ini perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air dilaksanakan dengan melakukan inventarisasi Badan Air, penyusunan dan penetapan baku mutu air, melakukan penghitungan dan penetapan alokasi bebab pencemar air dan menyusun serta menetapkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air. Inventarisasi dalam hal ini adalah untuk mendapatkan informasi salah satunya adalah Aspek Sumber Pencemar yang kemudian diterapkan dalam perlindungan dan pengelolaan mutu air nasional pada Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas negara, DAS lintas provinsi dan sungai Strategis nasional. Namun faktanya Sebanyak 37 Wilayah Sungai Lintas Provinsi (WSLP) dan Wilayah Sungai Strategis Nasional (WSSN) di seluruh Indonesia dipenuhi sampah. sampah-sampah yang ada disungai yang tidak diangkut akan terpecah menjadi mikroplastik yang menjadi mikroplastik.

Citarum Banjir sampah Plastik

Ecoton pada tahun 2022-2023 melakukan Ekspedisi Sungai Nusantara aksi perjalanan mengunjungi sungai – sungai penting di Indonesia yang menjadi kewenangan Jokowi. catatan dari Ekspedisi sungai Nusantara adalah :

  1. Bahwa kunjungan yang dilakukan adalah untuk melakukan inventarisasi dan penelitian sumber pencemaran dan perusakan sungai. Sungai-sungai Indonesia telah menjadi Sungai Plastik
  2. Bahwa Presiden Republik Indonesia dengan adanya Pencemaran Sungai yang terjadi pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional, tidak pernah melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu dalam menangani peristiwa Pencemaran Sungai, dalam hal ini secara jelas telah mengabaikan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya.
  3. Bahwa jumlah sungai berdasarkan klasifikasi pencemaran sampah dan kontaminasi mikroplastik pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi berjumlah 17 (tujuh belas) sungai dan pada Wilayah Sungai Strategis Nasional berjumlah 20 (dua puluh) sungai. 
  4. Bahwa jumlah sungai berdasarkan metode perhitungan jumlah sampah atau Brand Audit Sampah yang dilaksanakan pada 64 (enam puluh empat) titik lokasi sungai dan perairan lahan basah yang beberapa lokasi kami sebutkan pada somasi ini di seluruh Indonesia berdasarkan laporan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara menghasilkan sampah sebanyak 25.733 (dua puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) pcs sampah yang berasal dari merek/brand perusahan - perusahaan ternama di Indonesia.
  5. Bahwa hasil uji laboratorium kontaminasi mikroplastik yang kami lakukan pada 82 lokasi sungai seluruh Indonesia dengan kontaminasi tertinggi di Sungai Brantas, Jawa Timur sebanyak 636 partikel/liter, 3 sungai di Sumatera Utara sebanyak 520 partikel/liter, 7 sungai di Sumatera Barat sebanyak 508 partikel/liter, 8 sungai di Bangka Belitung sebanyak 497 partikel/liter dan sungai di Jawa Tengah sebanyak 460 partikel/liter

Dengan Fakta-fakta diatas Ecoton Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk :

Sungai Musi di Palembang dicemari sampah plastik

1.    Membersihkan sungai – sungai di Indonesia yang berada dalam kewenangan Presiden sampai nihil dari sampah dan menginisiasi Gerakan Nasional membebaskan sungai-sungai Indonesia dari sampah plastik dan segala jenis sampah.

2.    Membentuk wadah koordinasi atau badan khusus yang berfokus pada kerja – kerja nyata, serius dan terus menerus dalam upaya pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

3.    Menyusun dan menetapkan kebijakan tentang upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Baku Mutu Pencemaran Mikroplastik yang menjadi ancaman kesehatan makhluk hidup pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

4.    Presiden melayangkan peringatan atau sanksi tegas kepada badan usaha dan/atau kegiatan (produsen) atas sampah yang mencemari sungai pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional dan wilayah sungai lainnya di Indonesia serta mendorong dan memaksa industri penghasil sampah sachet dan kemasan plastik sekali pakai yang melalui Brand Audit Sampah yang dilakukan Ekpedisi Sungai Nusantara terbukti menjadi poluter di sungai diantaranya Wings, Unilever, Indofood, Mayora, Santos Jaya Abadi, Unicharm, P&G, Garuda Food, Ajinomoto untuk bertanggung jawab atas sampah plastic packaging yang ditemukan tercecer dan mencemari sungai – sungai Indonesia.

5.    Menetapkan kebijakan Presiden tentang Percepatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

6.    Presiden menjamin terlayaninya pengelolaan sampah masyarakat dengan menyediakan fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST 3R) di seluruh desa/kelurahan yang wilayahnya dilewati Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

7.    Mendorong gerakan Jumat Bersih di lingkungan sekolah, lingkungan pemerintahan, lingkungan perguruan tinggi untuk memulung sampah diatas sungai, anak sungai, aliran air yang bermuara ke Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

8.    Memasukkan pengenalan profil sungai-sungai Lintas Provinsi dan Strategis Nasional dalam mata pelajaran IPA atau pelajaran lain tentang sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekolah - sekolah untuk mengenalkan sungai sebagai sumber kehidupan dan sumber daya alam yang harus dijaga dan dipelihara kelestariannya serta dikendalikan sumber pencemaran dan kerusakannya agar sungai dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

9.    Mendorong presiden untuk memberikan soal atau pertanyaan kepada masyarakat dalam acara resmi atau kunjungan kerja ke daerah – daerah provinsi dan kabupaten tentang nama-nama sungai di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 4000 sungai dan bukan lagi memberikan pertanyaan tentang nama-nama ikan.

10. Presiden mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mengadopsi sungai-sungai Indonesia yang terbukti tercemar sampah dan mikroplastik untuk kemudian melakukan pembersihan dan pemulihan sungai agar bebas sampah plastik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer