Sungai Ciliwung Penuh dengan Sampah Plastik
"Tuntutan Somasi Ecoton, Mendorong presiden untuk memberikan soal atau pertanyaan kepada masyarakat dalam acara resmi atau kunjungan kerja ke daerah – daerah provinsi dan kabupaten tentang nama-nama sungai di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 4000 sungai dan bukan lagi memberikan pertanyaan tentang nama-nama ikan" ungkap Rulli Mustika Adya, lebih lanjut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini menyebutkan dari 10 tuntutan yang diajukan Ecoton salah satunya adalah Memasukkan pengenalan profil sungai-sungai Lintas Provinsi dan Strategis Nasional dalam mata pelajaran IPA atau pelajaran lain tentang sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekolah - sekolah untuk mengenalkan sungai sebagai sumber kehidupan dan sumber daya alam yang harus dijaga dan dipelihara kelestariannya serta dikendalikan sumber pencemaran dan kerusakannya agar sungai dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Hilir Kali Brantas dicemari limbah Domestik
Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) melayangkan surat Somasi pada Presiden Jokowi Selasa (1/10/2024). Jokowi dinilai lalai dalam menjaga sungai-sungai Indonesia dari pencemaran sampah.Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), Presiden Republik Indonesia
berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan Mutu Air terhadap air
yang berada di dalam Badan Air permukaan sungai, anak sungai dan sejenisnya
dengan melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pemeliharaan. Dalam
hal ini perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air dilaksanakan dengan
melakukan inventarisasi Badan Air, penyusunan dan penetapan baku mutu air,
melakukan penghitungan dan penetapan alokasi bebab pencemar air dan menyusun
serta menetapkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air. Inventarisasi
dalam hal ini adalah untuk mendapatkan informasi salah satunya adalah Aspek
Sumber Pencemar yang kemudian diterapkan dalam perlindungan dan pengelolaan
mutu air nasional pada Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas negara, DAS lintas provinsi dan sungai Strategis nasional. Namun faktanya Sebanyak 37 Wilayah Sungai Lintas
Provinsi (WSLP) dan Wilayah Sungai Strategis Nasional (WSSN) di
seluruh Indonesia dipenuhi sampah. sampah-sampah yang ada disungai yang tidak diangkut akan terpecah menjadi mikroplastik yang menjadi mikroplastik.
Citarum Banjir sampah Plastik
Ecoton pada tahun 2022-2023 melakukan Ekspedisi
Sungai Nusantara aksi perjalanan mengunjungi sungai – sungai
penting di Indonesia yang menjadi kewenangan Jokowi. catatan dari Ekspedisi sungai Nusantara adalah :
- Bahwa
kunjungan yang dilakukan adalah untuk melakukan inventarisasi dan
penelitian sumber pencemaran dan perusakan sungai. Sungai-sungai Indonesia telah menjadi Sungai Plastik
- Bahwa
Presiden Republik Indonesia dengan adanya Pencemaran Sungai yang terjadi
pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional,
tidak pernah melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu dalam menangani
peristiwa Pencemaran Sungai, dalam hal ini secara jelas telah mengabaikan
tugas, tanggung jawab dan kewenangannya.
- Bahwa jumlah sungai berdasarkan klasifikasi
pencemaran sampah dan kontaminasi mikroplastik pada Wilayah Sungai Lintas
Provinsi berjumlah 17 (tujuh belas) sungai dan pada Wilayah
Sungai Strategis Nasional berjumlah 20 (dua puluh)
sungai.
- Bahwa
jumlah sungai berdasarkan metode perhitungan jumlah sampah atau Brand
Audit Sampah yang dilaksanakan pada 64 (enam puluh empat)
titik lokasi sungai dan perairan lahan basah yang beberapa lokasi kami
sebutkan pada somasi ini di seluruh Indonesia berdasarkan laporan Tim
Ekspedisi Sungai Nusantara menghasilkan sampah sebanyak 25.733 (dua
puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) pcs sampah yang
berasal dari merek/brand perusahan - perusahaan ternama di Indonesia.
- Bahwa hasil uji laboratorium kontaminasi mikroplastik yang kami lakukan pada 82 lokasi sungai seluruh Indonesia dengan kontaminasi tertinggi di Sungai Brantas, Jawa Timur sebanyak 636 partikel/liter, 3 sungai di Sumatera Utara sebanyak 520 partikel/liter, 7 sungai di Sumatera Barat sebanyak 508 partikel/liter, 8 sungai di Bangka Belitung sebanyak 497 partikel/liter dan sungai di Jawa Tengah sebanyak 460 partikel/liter
Sungai Musi di Palembang dicemari sampah plastik
1.
Membersihkan sungai – sungai di
Indonesia yang berada dalam kewenangan Presiden sampai nihil dari sampah dan
menginisiasi Gerakan Nasional membebaskan sungai-sungai Indonesia dari sampah
plastik dan segala jenis sampah.
2. Membentuk wadah koordinasi atau badan khusus yang
berfokus pada kerja – kerja nyata, serius dan terus menerus dalam upaya
pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah
Sungai Strategis Nasional.
3. Menyusun dan menetapkan kebijakan tentang upaya
pencegahan, penanganan dan pengendalian Baku Mutu Pencemaran Mikroplastik yang
menjadi ancaman kesehatan makhluk hidup pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan
Wilayah Sungai Strategis Nasional.
4. Presiden melayangkan peringatan atau sanksi tegas
kepada badan usaha dan/atau kegiatan (produsen) atas sampah yang mencemari
sungai pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis
Nasional dan wilayah sungai lainnya di Indonesia serta mendorong dan memaksa
industri penghasil sampah sachet dan kemasan plastik sekali pakai yang melalui
Brand Audit Sampah yang dilakukan Ekpedisi Sungai Nusantara terbukti menjadi
poluter di sungai diantaranya Wings, Unilever, Indofood, Mayora, Santos Jaya
Abadi, Unicharm, P&G, Garuda Food, Ajinomoto untuk bertanggung jawab atas
sampah plastic packaging yang ditemukan tercecer dan mencemari sungai –
sungai Indonesia.
5. Menetapkan kebijakan Presiden tentang Percepatan
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah
Sungai Strategis Nasional.
6. Presiden menjamin terlayaninya pengelolaan sampah
masyarakat dengan menyediakan fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST
3R) di seluruh desa/kelurahan yang wilayahnya dilewati Wilayah Sungai Lintas
Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.
7. Mendorong gerakan Jumat Bersih di lingkungan sekolah,
lingkungan pemerintahan, lingkungan perguruan tinggi untuk memulung sampah
diatas sungai, anak sungai, aliran air yang bermuara ke Wilayah Sungai Lintas
Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.
8. Memasukkan pengenalan profil sungai-sungai Lintas
Provinsi dan Strategis Nasional dalam mata pelajaran IPA atau pelajaran lain
tentang sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekolah - sekolah untuk
mengenalkan sungai sebagai sumber kehidupan dan sumber daya alam yang harus
dijaga dan dipelihara kelestariannya serta dikendalikan sumber pencemaran dan
kerusakannya agar sungai dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
9. Mendorong presiden untuk memberikan soal atau
pertanyaan kepada masyarakat dalam acara resmi atau kunjungan kerja ke daerah –
daerah provinsi dan kabupaten tentang nama-nama sungai di Indonesia yang
jumlahnya lebih dari 4000 sungai dan bukan lagi memberikan pertanyaan tentang
nama-nama ikan.
10. Presiden mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDES), perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mengadopsi sungai-sungai Indonesia
yang terbukti tercemar sampah dan mikroplastik untuk kemudian melakukan
pembersihan dan pemulihan sungai agar bebas sampah plastik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar