Aksi Tuang Limbah di Kantor Gubernur Jatim (14/9/2023) |
Pertemuan antara Pemprov Jatim dan Ecoton dilaksanakan pada kamis (14/9/2023) di kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan 110 Ecoton meminta kepada gubernur Jatim untuk Memulihkan kualitas air di DAS Brantas, Dengan cara :
1.
Melarang Industri Membuang
Limbah Cair di Malam Hari, Karena Pemprov tidak mampu awasi buangan limbah Pabrik maka
industri hanya boleh membuang limbah siang hari.
2.
Menutup industri yang mencemari Sungai Brantas sebagai sanksi
administrative dengan mencabut izin operasional perusahaan
3.
Rehabilitasi Ekosistem Sungai Brantas dengan mengclean Up sedimen
limbah cair yang dibuang pabrik dan mencemari bantaran dan dasar sungai
4.
pengawasan Intensif terhadap Industri di DAS Brantas (penegakan hukum) pada pabrik Kertas, Pabrik
Micin (Miwon dan Cheil Jedang Ploso
Jombang), Pabrik tepung, mewajibkan industri di DAS Brantas mempunyai waste
water treatment yang baik
5.
Mengkoordinasi
Bupati/Walikota se DAS Brantas untuk pengawasan ketaatan Industri sepanjang DAS
Brantas
6.
Patuh dan melaksanakan
putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya atas gugatan ikan mati massal Brantas,
dan melaksanakan putusan sesuai dengan tupoksi dan subtansi dalam putusan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar