Kamis, 14 September 2023

PABRIK MIWON DAN TEPUNG ROSE BRAND SUDAH DIBERI SANKSI ADMINISTRATIF

 
Aksi Tuang Limbah di Kantor Gubernur Jatim (14/9/2023)

Kamis (14/9/2023) Dalam Pertemuan yang di gelar antara Demonstrans Ecoton dan Pemprov Jatim terungkap bahwa PT Daesang Produsen Penyedap Masakan Miwon dan PT Alu Aksara Pratama Produsen Tepung Rose brand telah mendapatkan sanksi administratif dari Pemerintah. "Pemerintah Telah mejatuhkan sanksi administratif pada PT Alu dan Miwon (PT Daesang, untuk kejelasannya bisa minta informasi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Gresik (lokasi PT Daesang ada di Gresik) "Ungkap Ainur Huri, lebih lanjut Kepada pengawasan lingkungan DLH menjelaskan bahwa Pemprov sudah menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran PT Mekabox International dan saat ini sedang menunggu hasil laboratorium. Pemprov akan menindaklanjuti hasil investigasi ecoton terkait pabrik kertas, pabrik micin, Pabrik gula dan pabrik tepung yang masih mencemari sungai Brantas.


 Pertemuan antara Pemprov Jatim dan Ecoton dilaksanakan pada kamis (14/9/2023) di kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan 110 Ecoton meminta kepada gubernur Jatim untuk Memulihkan kualitas air di DAS Brantas, Dengan cara :

1.     Melarang Industri Membuang Limbah Cair di Malam Hari, Karena Pemprov tidak mampu awasi buangan limbah Pabrik maka industri hanya boleh membuang limbah siang hari.

2.     Menutup industri yang mencemari Sungai Brantas sebagai sanksi administrative dengan mencabut izin operasional perusahaan

3.     Rehabilitasi Ekosistem Sungai Brantas dengan mengclean Up sedimen limbah cair yang dibuang pabrik dan mencemari bantaran dan dasar sungai

4.     pengawasan Intensif terhadap Industri di DAS Brantas  (penegakan hukum) pada pabrik Kertas, Pabrik Micin (Miwon dan Cheil Jedang Ploso Jombang), Pabrik tepung, mewajibkan industri di DAS Brantas mempunyai waste water treatment yang baik

5.     Mengkoordinasi Bupati/Walikota se DAS Brantas untuk pengawasan ketaatan Industri sepanjang DAS Brantas

6.     Patuh dan melaksanakan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya atas gugatan ikan mati massal Brantas, dan melaksanakan putusan sesuai dengan tupoksi dan subtansi dalam putusan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer