Aksi Telapak dan Ecoton di depan Kantor Perhutani Divre Jatim (21/9/23) |
1.
Dalam Tuntutan Somasi Telapak dan Ecoton meminta 8 Hal. Berikut Tuntutannya :
Meminta Divisi
Regional Perum Perhutani Jawa Timur dan Perum Perhutani KPH Jombang untuk melakukan
koordinasi dengan pemerintah pusat (Menteri LHK) dan pemerintah daerah
(Gubernur dan bupati) terkait
penyelenggaraan pengelolaan hutan meliputi perencanaan pengelolaan
hutan,
pengorganisasian, pelaksanaan pengelolaan hutan, pengendalian dan pengawasan aktivitas yang
berpotensi merusak hutan.
2.
Melakukan pembinaan terhadap kelompok
masyarakat desa dan kelompok masyarakat pengelola Hutan yang tergabung dalam
Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga
Masyarakat Desa Hutan (LMDH) maupun kelompok pengelola hutan di
Jawa Timur.
3.
Mengusut dan memberikan sanksi terhadap oknum
Perhutani yang melakukan pembiaran,
memberikan izin penebangan kayu, pengangkutan dan pengolahan kayu dari kawasan
Hutan Lindung Wonosalam petak 15.
4.
Memulihkan Kawasan
Hutan Lindung dengan melakukan reboisasi terhadap Kawasan Hutan Lindung
Wonosalam, khusunya melakukan reboisasi di lokasi penebangan Hutan Lindung
petak 15 Wonosam.
5.
Melakukan
penyelamatan dan pelestarian mata air di Kawasan Hutan Wonosalam, khususnya Kawasan Hutan Lindung dengan tidak melakukan
kegiatan perusakan hutan dengan alasan apapun.
6.
Mamtuhi
kesepakatan antara Perhutani dengan warga
Dusun Mendiro, Desa Panglungan, Wonosalam Jombang dalam penyelamatan mata air pada
tahun 2015.
7.
Memberikan ganti
rugi baik ekonomi maupun lingkungan terhadap masyarakat hutan di Dusun Mendiro,
Desa Panglungan Wonosalam yang terdampak dari aktivitas penebangan liar di
Kawasan Hutan Lindung Wonsoalam.
8.
Melakukan koordinasi dengan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar Menteri LHK segera mengeluarkan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan
hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) pada kawasan Hutan Lindung Petak 15
Wonosalam Jombang untuk dikelola oleh pemerintah desa panglungan melalui skema
Hutan Desa (HD).
“Para pejabat BUMN di Perum Perhutani harus
berkoordinasi dan mensosialisasikan setiap keputusan pusat ke jajaran pejabat
sampai paling bawah sampai dengan mantri/mandor di lingkungan perhutani. Para
pejabat di Perhutani harus paham terkait batasan – batasan yang terdapat dalam
regulasi tentang pengelolaan hutan yang baik, yang intinya semua keputusan
terkait pengelolaan hutan harus mempertimbangkan aspek ekologis dan kelestarian
alam dan fungsi Hutan terutama Hutan Lindung dan Konservasi”. Imbuh Amiruddin Muttaqien.
“Dalam kasus tersebut Perhutani Divre Jatim tidak
serius dalam mendukung program yang di gaungkan presiden terkait perhutanan
sosial, dengan SOMASI yang kami kirimkan harapannya ada dorongan dan perbaikan
dalam hal transparansi dan perbaikan birokrasi di lingkungan Perhutani Jatim
dan jajarannya”.
Imbuh Kholid Basyaiban saat ditemui dalam Aksi di Perum Perhutani Divre Jawa
Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar