Jumat, 22 September 2023

TELAPAK SOMASI PERHUTANI DIVRE JAWA TIMUR

Aksi Telapak dan Ecoton di depan Kantor Perhutani Divre Jatim (21/9/23)
Kamis (21/9/2023) 30 orang aktivis lingkungan mendatangi Kantor Perhutani Divre Jawa Timur. Untuk memberikan Surat SOMASI yang berisikan 8 tuntutan kepada Perum Perhutani Divre Jatim dan Perum Perhutani (KPH) Jombang. Selain Mensomasi aktivis lingkungan Telapak Badan Teritori Jawa Timur dan Lembaga kajian Ekologi dan KOnservasi Lahan Basah (Ecoton) melakukan aksi teatrikal membawa beberapa gelondong kayu Jati dan memblokade pintu Masuk Kantor Perhutani Divre Jatim di Jalan Genteng Kali Surabaya.  

 

1.   


Dalam Tuntutan Somasi Telapak dan Ecoton meminta 8 Hal. Berikut Tuntutannya : 

    Meminta Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur dan Perum Perhutani KPH Jombang untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat (Menteri LHK) dan pemerintah daerah (Gubernur dan bupati) terkait penyelenggaraan pengelolaan hutan meliputi perencanaan pengelolaan hutan,
pengorganisasian, pelaksanaan pengelolaan
hutan, pengendalian dan pengawasan aktivitas yang berpotensi merusak hutan.

2.    Melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat desa dan kelompok masyarakat pengelola Hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) maupun kelompok pengelola hutan di Jawa Timur.

3.    Mengusut dan memberikan sanksi terhadap oknum Perhutani yang melakukan pembiaran, memberikan izin penebangan kayu, pengangkutan dan pengolahan kayu dari kawasan Hutan Lindung Wonosalam petak 15.

4.    Memulihkan Kawasan Hutan Lindung dengan melakukan reboisasi terhadap Kawasan Hutan Lindung Wonosalam, khusunya melakukan reboisasi di lokasi penebangan Hutan Lindung petak 15 Wonosam.

5.    Melakukan penyelamatan dan pelestarian mata air di Kawasan Hutan Wonosalam, khususnya Kawasan Hutan Lindung dengan tidak melakukan kegiatan perusakan hutan dengan alasan apapun.

6.    Mamtuhi kesepakatan antara Perhutani dengan warga Dusun Mendiro, Desa Panglungan, Wonosalam Jombang dalam penyelamatan mata air pada tahun 2015.

7.    Memberikan ganti rugi baik ekonomi maupun lingkungan terhadap masyarakat hutan di Dusun Mendiro, Desa Panglungan Wonosalam yang terdampak dari aktivitas penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung Wonsoalam.

8.    Melakukan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar Menteri LHK segera mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) pada kawasan Hutan Lindung Petak 15 Wonosalam Jombang untuk dikelola oleh pemerintah desa panglungan melalui skema Hutan Desa (HD).

 

“Para pejabat BUMN di Perum Perhutani harus berkoordinasi dan mensosialisasikan setiap keputusan pusat ke jajaran pejabat sampai paling bawah sampai dengan mantri/mandor di lingkungan perhutani. Para pejabat di Perhutani harus paham terkait batasan – batasan yang terdapat dalam regulasi tentang pengelolaan hutan yang baik, yang intinya semua keputusan terkait pengelolaan hutan harus mempertimbangkan aspek ekologis dan kelestarian alam dan fungsi Hutan terutama Hutan Lindung dan Konservasi”. Imbuh Amiruddin Muttaqien.

“Dalam kasus tersebut Perhutani Divre Jatim tidak serius dalam mendukung program yang di gaungkan presiden terkait perhutanan sosial, dengan SOMASI yang kami kirimkan harapannya ada dorongan dan perbaikan dalam hal transparansi dan perbaikan birokrasi di lingkungan Perhutani Jatim dan jajarannya”. Imbuh Kholid Basyaiban saat ditemui dalam Aksi di Perum Perhutani Divre Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer