Jumat, 22 September 2023

LAMBAN RESPON KERUSAKAN HUTAN, KANTOR GAKKUM JATIM DISEGEL TELAPAK

Anggota TELAPAK menyegel Kantor Gakkum Jatim Dengan Balok Kayu

penyidik Gakkum  tidak transparan, tidak jujur dan tidak profesional dalam penanganan laporan kami terkait keterlibatan aparat dalam pengrusakan di petak 15 Kawasan Hutan Lindung di Mendiro” Ungkap Azis, lebih lanjut Alumnus Fakultas Hukum Ubhara ini menjelaskan bahwa pada 20 Agustus 2023 Ecoton melaporkan adanya penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung, namun hingga 20 September 2023 tidak ada balasan atau respon terhadap surat laporan, padahal seharusnya paling lama 30 hari laporan harus di verifikasi.  Merespon Kelambanan ini, Jumat (22/9/2023) Manajer Divisi Advokasi dan Litigasi Ecoton, Azis mengirimkan surat Protes kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPPLHK Gakkum Jabalnusra).

Telapak Segel Kantor BPPLHK Gakkum Jabalnusra


Pada Kamis 21 September 2023 Ecoton bersama dengan Telapak Badan teritori Jawa bagian Timur melakukan aksi protes didepan kantor BPPLHK Gakkum Jabalnusra di Jalan Juanda Sidoarjo, dalam Aksinya 30 orang aktivis ini membawa potongan kayu dan meletakkannya didepan pintu Gakkum dengan tujuan menyegel kantor Gakkum. “Penyidik Gakkum Jabalnusra tidak professional dalam penanganan kasus, selaku pelapor kami tidak dilibatkan dalam verifikasi dan kami khawatir Gakkum salah dalam menyimpulkan dan salah dalam memberikan rekomendasi” Ujar Amirudin Muttaqin, Koordinator Telapak Jawa Timur

 “21 September 2023 kami mendatangi Gakkum Jabalnusra dan menanyakan perihal laporan kami namun Agus (penyidik BPPLHK Gakkum Jabalnusra) menyatakan bahwa kegiatan verifikasi laporan belum final dan belum ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Gakkum Jabalnusra kepada pihak manapun” Lanjut Azis.

Lebih lanjut Azis menjelaskan bahwa  Penyidik BPPLHK Gakkum Jabalnusra telah membohongi tim Ecoton karena faktanya saat  Tim Ecoton bertemu dengan Toni Kuspuja, Wakil Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur  pada Kamis Sore (21/09/2023) menyatakan bahwa

a.    Toni Kuspuja sudah menerima dokumen resmi verivikasi lapangan dari BPPLHK Gakkum Wilayah Jabalnusra terkait penangan kasus perusakan Hutan Lindung petak 15 Wonosalam Jombang.

b.    Toni Kuspuja  menjelaskan bahwa pohon yang ditebang berjumlah 7 batang saja dan data tersebut di kutip dari dokumen resmi yang diberikan oleh BPPLHK Gakkum Wilayah Jabalnusra.

Dari pengakuan Toni Kuspuja ditemukan fakta Bahwa dokumen tersebut sudah resmi diberikan oleh pihak BPPLHK Gakkum Jabalnusra kepada pihak Perhutani Divre Jatim dan bertolak belakang dari keterangan Agus (penyidik Gakkum Jabalnusra) yang menyatakan belum ada dokumen resmi terkait verifikasi laporan ecoton yang diberikan kepada pihak luar.

“ untuk itu hari ini (22/9/2023) kami kirim Surat Permohonan Transparansi dan Profesionalitas Pejabat BPPHLHK (Gakkum) Wilayah Jabalnusra dalam Penanganan Perkara penebangan kayu di hutan lindung petak 15 Mendiro Jombang” Ungkap Azis, lebih lanjut Azis meminta Gakkum Jabalnusra untuk segera mengirimkan dokumen resmi dan sifatnya penting kepada pelapor/pengadu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer