Anggota TELAPAK menyegel Kantor Gakkum Jatim Dengan Balok Kayu
“penyidik Gakkum tidak transparan,
tidak jujur dan tidak profesional dalam penanganan laporan kami terkait keterlibatan aparat dalam
pengrusakan di petak 15 Kawasan Hutan
Lindung di Mendiro”
Ungkap Azis, lebih lanjut Alumnus Fakultas Hukum Ubhara ini menjelaskan bahwa
pada 20 Agustus 2023 Ecoton melaporkan adanya penebangan kayu dalam kawasan
hutan lindung, namun hingga 20 September 2023 tidak ada balasan atau respon
terhadap surat laporan, padahal seharusnya paling lama 30 hari laporan harus di
verifikasi. Merespon Kelambanan ini, Jumat (22/9/2023) Manajer
Divisi Advokasi dan Litigasi Ecoton, Azis mengirimkan surat Protes kepada Kepala Balai
Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa,
Bali dan Nusa Tenggara (BPPLHK Gakkum Jabalnusra).
Telapak Segel Kantor BPPLHK Gakkum Jabalnusra
Pada Kamis 21 September 2023 Ecoton bersama dengan Telapak Badan teritori Jawa bagian Timur melakukan aksi protes didepan kantor BPPLHK Gakkum Jabalnusra di Jalan Juanda Sidoarjo, dalam Aksinya 30 orang aktivis ini membawa potongan kayu dan meletakkannya didepan pintu Gakkum dengan tujuan menyegel kantor Gakkum. “Penyidik Gakkum Jabalnusra tidak professional dalam penanganan kasus, selaku pelapor kami tidak dilibatkan dalam verifikasi dan kami khawatir Gakkum salah dalam menyimpulkan dan salah dalam memberikan rekomendasi” Ujar Amirudin Muttaqin, Koordinator Telapak Jawa Timur
“21
September 2023 kami mendatangi Gakkum Jabalnusra dan menanyakan perihal laporan
kami namun Agus (penyidik BPPLHK Gakkum Jabalnusra) menyatakan bahwa kegiatan
verifikasi laporan belum final dan belum ada dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh Gakkum Jabalnusra kepada pihak manapun” Lanjut Azis.
Lebih lanjut Azis menjelaskan bahwa Penyidik BPPLHK Gakkum Jabalnusra telah membohongi
tim Ecoton karena faktanya saat Tim
Ecoton bertemu dengan Toni Kuspuja, Wakil Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa
Timur pada Kamis Sore (21/09/2023) menyatakan
bahwa
a.
Toni Kuspuja sudah menerima dokumen resmi verivikasi lapangan dari BPPLHK Gakkum Wilayah
Jabalnusra terkait penangan kasus perusakan Hutan Lindung petak 15 Wonosalam
Jombang.
b.
Toni
Kuspuja menjelaskan bahwa pohon yang ditebang
berjumlah 7 batang saja dan data tersebut di kutip dari dokumen resmi yang
diberikan oleh BPPLHK Gakkum Wilayah Jabalnusra.
Dari pengakuan Toni Kuspuja ditemukan
fakta Bahwa dokumen tersebut sudah resmi diberikan oleh pihak
BPPLHK Gakkum Jabalnusra
kepada pihak Perhutani Divre Jatim dan bertolak
belakang dari keterangan Agus (penyidik Gakkum Jabalnusra) yang menyatakan
belum ada dokumen resmi terkait verifikasi laporan ecoton yang diberikan kepada
pihak luar.
“ untuk itu hari ini (22/9/2023) kami
kirim Surat Permohonan Transparansi dan
Profesionalitas Pejabat BPPHLHK (Gakkum) Wilayah Jabalnusra dalam Penanganan
Perkara
penebangan kayu di hutan lindung petak 15 Mendiro Jombang” Ungkap Azis, lebih
lanjut Azis meminta Gakkum Jabalnusra
untuk segera mengirimkan dokumen resmi dan sifatnya
penting kepada pelapor/pengadu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya
surat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar