Senin, 05 Juni 2023

PROTES MANUSIA TERLILIT PLASTIK DEPAN GRAHADI SURABAYA


Selasa (06/06) 30 aktivis yang tergabung dalam Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON) turun aksi peragakan manusia terbungkus plastik dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia di depan Gedung Grahadi Surabaya. 8 orang terbungkus dalam plastik, terjebak didalam kotak yang penuh dengan sampah plastik. "Kami ingin menunjukkan bahwa saat ini manusia telah terlilit plastik, manusia dalam kehidupan sehari-hari tergantung dengan plastik sekali pakai, namun manusia tidak menyadari ancaman kesehatan dari pemakaian plastik sekali pakai" Ungkap Alaika Rahmatullah, lebih lanjut Koordinator Aksi Hari Lingkungan Hidup. menjelaskan bahwa serpihan plastik telah ditemukan dalam darah, paru-paru, Air susu Ibu dan dalam lambung manusia. "Diperlukan regulasi di Propinsi Jawa Timur untuk mengakhiri Tsunami sampah plastik" Ujar Alex, panggilan Alaika Rahmatullah

Aksi teatrikal Manusia Terlilit Sampah Plastik merupakan bentuk protes terhadap lemahnya peraturan dan penegakan hukum penggunaan plastik sekali pakai. Padahal, pada session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) UNESCO di Paris yang diselenggarakan pada 31 Mei lalu, Indonesia berkomitmen mengakhiri polusi plastik dan mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik melalui Global Plastic Treaty yang diikuti oleh 170 negara” Ujar Alaika Rahmatullah 

Kesepakatan antar negara-negara yang hadir dalam mewujudkan perjanjian pastik global secara umum menekankan harmonisasi standar sirkular ekonomi, Extended Producer Responsibility (EPR), penerapan 3R (Reduce, Reuse Recycle) secara global. Kemudian, dalam pengambilan keputusan harus memperhatikan penggunaan data dan informasi serta bukti ilmiah. Sementara itu hasil monitoring dan evaluasi Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik dan ECOTON (2023) terhadap peraturan pembatasan plastik sekali pakai, Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota, hanya 8 kabupaten/kota yang memiliki peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

 Kontaminasi Mikroplastik Sungai Brantas Paling Tinggi Se – Indonesia

Data Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) 2022 yang menguji kandungan mikroplastik di 68 sungai strategis nasional, menunjukkan 5 Provinsi yang paling tinggi terhadap kontaminasi partikel mikroplastik yaitu Provinsi Jawa Timur ditemukan 636 partikel/100 liter, Provinsi Sumatera Utara ditemukan 520 partikel/ 100 liter, Provinsi Sumatera Barat ditemukan 508 partikel/100 liter, Provinsi Bangka Belitung 497 partikel/100 liter, Provinsi Sulawesi Tengah 417 partikel/100 liter. Berikut akumulasi data uji mikroplastik di sungai – sungai indonesia yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia.

“Manusia secara tidak langsung terlilit oleh plastik. Semakin sempit ruang gerak untuk dapat terbebas dari ancaman polusi yang dihasilkan oleh sampah plastik. Untuk makan dan minum makanan yang dikonsumsi ternyata mengandung mikroplastik, di udara yang sehari-hari dihirup ternyata terkontaminasi mikroplastik. Sudah seharusnya kita mulai melepas ketergantungan terhadap penggunaan plastik sekali pakai, dengan cara mengurangi penggunaan plastik dipaksa oleh peraturan dan penegakan hukum yang kuat” ungkap Alaika Rahmatullah manajer Divisi Edukasi ECOTON.

Oleh karena itu, perlu kajian dan langkah strategis untuk secara efektif membatasi produksi plastik, Pemerintah harus mulai memikirkan untuk terlibat aktif dalam menghentikan rantai pencemaran lingkungan, khususnya yang disebabkan oleh plastik dengan membangun komitmen melalui perjanjian plastik global dalam membatasi penggunaan plastik sekali pakai, membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak keberlanjutan dan kelestarian lingkungan, menindak tegas produsen-produsen yang melakukan ekstraksi dan eksploitasi sumberdaya alam yang berdampak pada krisis iklim, polusi plastik dan pencemaran lingkungan.

Berikut Rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menghentikan polusi plastik di lingkungan:

1.      Membuat Peraturan Gubernur (Pergub) pembatasan plastik sekali pakai di Jatim.

2.      Memerintahkan Bupati dan Walikota di Jawa Timur untuk membuat peraturan pembatasan plastik sekali pakai (Perbub & Perwali).

3.      Mendorong Produsen untuk beralih kepada solusi alternatif dengan cara meredesign kemasan dan penerapan proses distribusi melalui sistem refill.

4.      Mendorong Produsen untuk bertanggung jawab terhadap sampah plastik yang telah mencemari lingkungan.

5.      Memberikan edukasi dan mengajak masyarakat untuk berhenti menggunakan plastik sekali pakai sebagai upaya melepaskan lilitan plastik di tubuh manusia.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer