Tim ESN mengangkat bungkus Sunlight yang mengotori Sei Deli (24/6) |
“Selain menjadi tanggungjawab Pemkot Medan untuk membersihkan tumpukan sampah liar di sepanjang bantaran Sungai Deli, produsen produk-produk kebutuhan sehari-hari seperti personal care, makanan dan minuman instan harus ikut bertanggungjawab karena packaging atau bungkus produk mereka tidak dapat didaur ulang dan dibuang tak terkelola di tepi sungai Deli,” Ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut peneliti ESN mengungkapkan bahwa dalam Undang-undang pengelolaan sampah Nomor 18 tahun 2008 pasal 15 menyebutkan bahwa setiap produsen yang mengasilkan sampah dari produk mereka dan tidak bisa diolah secara alami atau di daur ulang maka produsen harus bertanggungjawab atas sampah mereka. “temuan kami menunjukkan bahwa jenis bungkus sabun cuci bubuk, shampo, bumbu, kecap, minuman instant dan makanan instant atau snack mendominasi temuan sampah yang tercecer di sungai Deli. Sampah jenis sachet ini tidak bisa didaur ulang dan umumnya akan dibakar atau dibuang disungai,” Ungkap Prigi arisandi,lebih lanjut Alumni Biologi Universitas Airlangga Surabaya ini mendesak agar produsen Besar seperti Unilever, Wings, Indofood, Mayora, Nestle, P&G, Orang tua, santos, Sasa dan Danone ikut bertanggungjawab dengan menyediakan fasilitas tempat sampah disepanjang sungai Deli untuk menghindari masyarakat membuang sampahnya kesungai sedangkan untuk solusi jangka panjang pihak produsen juga harus menghentikan produksi sachet.
ESN Minta Unilever Bersihkan Sungai Deli
"Unilever harus ikut membersihkan sampah-sampah sachet yang mengotori sungai Deli, karena sungai Deli menjadi bahan baku PDAM tirta nadi, bahkan temuan kami menunjukkan bahwa sungai Deli telah tercemar Mikroplastik"ungkap Prigi Arisandi
ESN mendesak produsen untuk ikut bertanggungjawab karena dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah nomer 18 Tahun 2008 mengatur bahwa produsen wajib bertanggungjawab atas sampah yang dihasilkan produsen jika sampah tidka bisa di olah secara proses alami, sehingga produsen yang diketahui sampah sachetnya masih banyak ditemukan diperairan di Sungai Deli Medan seperti Unilever, Wings, Indofood, mayora dan Santos Jaya harus ikut membersihkan dan mengelolanya” Ungkap Daru Setyorini, lebih lanjut Peneliti Senior Ecoton ini menjelaskan bahwa solusi jangka panjangnya Produsen harus menghentikan produksi Sachet karena sachet masuk kategori sampah residu yang tidak bisa didaur ulang. “Sachet termasuk packaging multilayer, ada empat lapisan plastik dalam satu sachet seperti alumunium foil, polimer EVOH, PP dan plastik laminasi padahal dalam proses daur ulang plastik harus di olah berdasarkan jenis polimernya, kalo mau daur ulang sachet maka harus dipisahkan dulu berdasarkan jenis polimernya dan hal ini tidak ada pendaurulang yang melakukan maka sebagian besar sachet dibakar atau dibiarkan terapung disungai dan dilaut,” jelas Daru Setyorini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar