Aksi Aktivis ESN Infokan pencemaran Mikroplastik di Sungai Deli (24/6) |
Temuan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara terkait 232 timbulan sampah ilegal di Sungai Deli wilayah Kota Meda dan 388 pohon yang terlilit sampah plastik menunjukkan buruknya sistem pengelolaan sampah di Kota Medan. "Seharusnya Perda Nomer 6 Tahun 2015 memberikan jaminan penyelenggaran pengelolaan sampah yang baik di Kota Medan, bahkan pasal 6 menjelaskan bahwa Pemkot Medan bertugas untuk melaksanakan pengelolaan persampahan dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah" ungkap Kholid Basyaiban, lebih lanjut Pengacara lingkungan ESN ini menjelaskan bahwa ada kewajiban Pemkot Medan untuk membangun sarana tempat sampah agar masyarakat Medan tidak membuang sampah ke Sungai Deli. Fakta yang ditemukan tentang pencemaran mikroplastik di Sungai Deli menjadi indikator dampak buruk dari pengelolaan sampah di Kota Medan. "Tim ESN merekomendasikan 5 kegiatan yang harus dilakukan oleh Pemkot Medan agar sungai Deli tidak tenggelam dalam sampah plastik," Ungkap Khalid Basyaiban yang dihubungi oleh Reporter Ceritamundu.com melalui saluran telepon Jumat Malam (24/6).