|
Limbah Cair PT Pakerin, Los dol di kali porong |
Ecoton surati 16 bupati/walikota Se Kali Brantas utk mewaspadai pencemaran musim kemarau 2021. " Kita tidak bisa berharap pada pemprov Jatim dalam pengendalian pencemaran Brantas, mereka terbukti gagal dan selalu mencari kambing hitam atas kerusakan kali brantas," ungkap Kholid koordinator advokasi Kali Brantas. Lebih lanjut alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura menyatakan bahwa walikota dan bupati sepanjang Kali brantas harus antisipasi memburuknya kualitas Brantas musim kemarau 2021 karena saat ini tidak adanya kontrol pembuangan limbah cair industri di kali brantas dan tambahan aktifitas pabrik gula dan sampah plastik
Ditetapkannya Sungai Brantas Sebagai Sungai Strategis Nasional
Sungai Brantas merupakan sungai strategis nasional dan Utama yang memiliki beragam fungsi secara sosial, ekonomi , dan ekologis bagi masyarakat Jawa Timur. Bahwa berpedoman pada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai,
Organisasi Ecoton yang berbentuk badan hukum mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya dalam hal ini adalah perlindungan dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, wilayah Daerah Aliran Sungai Brantas (DAS) Brantas ditetapkan sebagai Sungai Strategis Nasional yang WAJIB mendapat Pengelolaan , Pengawasan, dan Pemantauan sebagimana mestinya oleh Pemerintah dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.
Bahwa dengan ditetapkannya sungai Brantas sebagai sungai strategis Nasional dan utamanya memiliki fungsi secara sosial, ekonomi dan ekologis bagi masyarakat. Pada penelitiannya, Yayasan ECOTON mengungkapkan keberhasilannya dalam mengidentifikasi 35 jenis ikan. Berdasarkan data Kementerian PUPERA (2010), 50% surplus produksi beras Jatim (4.2 juta ton) berasal dari pertanian di sepanjang Sungai Brantas.
Berdasarkan data dari Perum Jasa Tirta 1, bahwa di Jawa Timur banyak Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang menggantungkan dan mengambil air baku dari Sungai Brantas dan anak sungainya meliputi :
• PDAM Kota Surabaya IPA Karangpilang I,II dan IPA Ngagel I,II, III & eks Kayoon
• PDAM Kab. Sidoarjo, IPA Taman Tirta, IPA Mindi, IPA Siwalan, IPA Kedunguling dan IPA Tawangsari
• PDAM Kab. Gresik, IPA Krikilan, IPA Legundi
• PDAM Kab. Malang
• PDAM Kab. Tulunggagung
• PDAM Kota Mojokerto
Berkaitan tentang fungsi Sungai Brantas yang sangat vital bagi kebutuhan bahan baku air PDAM serta irigasi pertanian, dan juga ditambah dengan memasukinya musim kemarau pada bulan Mei sampai Oktober 2021. Kami yayasan ECOTON menghawatirkan banyaknya aktivitas pembuangan limbah, baik limbah industri maupun domestik yang melibihi baku mutu limbah cair yang marak pada musim kemarau, khususnya pada industri pabrik gula. Karena banyak industri pabrik gula di Jawa Timur yang melakukan produksinya pada musim kemarau.
Yayasan Ecoton Memperingati Pemerintah Terkait Potensi Pencemaran Di Musim kemarau yang Ditandai dengan Temuan Ikan Mati setiap Tahun
Yayasan Kajian Ekologi & Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation & Wetlands Conservation (ECOTON Foundation). Berdasarkan AD/ART yayasan, bidang kerja Ecoton yaitu dalam upaya advokasi hak atas lingkungan hidup khususnya Sungai Brantas. Yaitu penyelamatan Ekosistem, Riset, Pengorganisasian Rakyat, Pendidikan Kritis, Kampanye Lingkungan Hidup dan Litigasi maupun Non Litigasi.
Memasukinya musim kemarau panjang di Jawa Timur mulai dari bulan Mei sampai Oktober, berimbas pada menurunya volume/debit air di Sungai Brantas, serta pada saat musim kemarau tiba pada tahun 2021, bersamaan dengan buka giling nya pabrik – pabrik gula di Jawa Timur. Kondisi tersebut rentan terjadinya pencemaran lingkungan di daerah aliran sungai, khususnya sungai Brantas di Jawa Timur. Berkaitan tentang fungsi Sungai Brantas yang sangat vital bagi kebutuhan bahan baku air PDAM serta irigasi pertanian, dan juga ditambah dengan memasukinya musim kemarau pada bulan Mei sampai Oktober 2021. Kami yayasan Ecoton menghawatirkan banyaknya aktivitas pembuangan limbah, baik limbah industri maupun domestik yang melibihi baku mutu limbah cair yang marak pada musim kemarau, khususnya pada industri pabrik gula. Karena banyak industri pabrik gula di Jawa Timur yang melakukan produksinya pada musim kemarau.
Hal tersebut dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan dan pencemaran air di DAS Brantas, karena debit air yang minim akan menambah beban pencemaran sungai. Selama tahun 2010- 2020, kualitas air sungai Brantas tidak memenuhi baku mutu air untuk bahan baku air minum dan selama musim kemarau selalu terjadi peristiwa ikan mati massal akibat pembuangan limbah industri. Hal tersebut diperkuat dengan temuan kasus ikan mati oleh Ecoton di Kali Surabaya dan Kali Porong :
1. Temuan ikan mati pada tahun 2012- 2018 yang terjadi pada priode bulan April – Oktober (musim kemarau) di Kali Surabaya.
2. Temuan ikan mati pada tahun 2012- 2018 yang terjadi pada priode bulan April – Oktober (musim kemarau) di Kali Porong.
Aktivitas pembuangan limbah industri yang sembarangan tidak lepas dari lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri. Ecoton sebagai organisasi lingkungan hidup telah melakukan upaya pencegahan, pemantauan bahkan juga upaya hukum untuk memperbaiki kondisi tersebut, yakni dengan melakukan pemantauan limbah industri dan menemukan industri yang membuang limbah melebihi baku mutu limbah cair. Berdasarkan data hasil pemeriksaan limbah di laboratorium, Ecoton melaporkan industri yang terbukti membuang limbah kepada Pemerintah selama 2010 - 2020. Ecoton kemudian mengajukan gugatan hukum kepada Gubernur Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2018 atas pembiaran peristiwa ikan mati massal di Sungai Brantas. Gugatan tersebut berakhir dengan dikabulkannya beberapa tuntutan dari Ecoton yang menerangkan bahwa Para Tergugat dinyatakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berdasarkan Putusan Nomor : 08/Pdt. G/2019/PN Sby.
Harapan Ecoton Kepada Pemerintah
Bahwa berdasarkan penjabaran diatas terkait pentingnya Sungai Brantas sebagai sungai strategis Nasional dan banyak ditemukannya kasus ikan mati setiap tahun pada saat musim kemarau, hal itu menandakan buruknya kondisi air sungai Brantas pada saat musim kemarau. Ecoton sampaikan permohonan melalui surat tertulis kepada 16 Bupati/Walikota yang mempunyain kewenangan atas wilayah hukum di 16 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang di lewati aliran Sungai Brantas untuk :
1. Melakukan pemantauan, pengendalian, pengawasan, serta kontrol terhadap industri di sepanjang aliran sungai Brantas yang membuang limbah nya di DAS Brantas selama musim kemarau.
2. Mendesak pelaku industri/perusahaan di sepanjang aliran sungai Brantas untuk memperbaiki dengan baik proses pengolahan di instalasi pembuangan air limbah (IPAL) sebelum dilepaskan ke DAS Brantas, sehingga tidak merusak DAS Brantas.
3. Melakukan Program pemulihan kualitas air sungai Brantas dan memasukkan program tersebut dalam APBD.
4. Memasang CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuang limbah cair.
5. Memerintahkan dinas-dinas terkait untuk independen dalam mengawasi aktivitas industri, maupun aktivitas lain yang dapat mengancam kualitas air sungai Brantas pada saat musim kemarau, khusunya di wilayah hukum Kabupaten/Kota tertentu.
6. Mengeluarkan peringatan terhadap industri dan melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP No 22 Tahun 2021.
7. Melakukan pemasangan Alat Pemantau Kualitas Air di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang DAS Brantas.
8. Memerintahkan kepada setiap perusahaan/industri di sepanjang aliran sungai Brantas untuk mentapkan SOP terkait penanganan jika terjadi pencemaran di DAS Brantas.
9. Memerintahkan Bupati/Walikota untuk mengendalikan timbunan sampah plastik di sungai Brantas dan menyediakan tempat sampah khusus Residu (kemasan sachet dan popok).
10. Melakukan kampanye dan edukasi terhadap pelau industri dan masyarakat. Terkait bahaya dan dampak yang terjadi jika membuang limbah/sampah nya di DAS Brantas.
11. Membentuk tim SATGAS yang beroprasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair maupun limbah domestik di DAS Brantas.
Selain mengirim surat ke 16 Kabupaten/Kota di sepanjang Sungai Brantas di Jawa Timur. Ecoton juga mengirim surat kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Kementrian KLHK, Kementrian PUPR, Gubernur Jawa Timur, BBWS Brantas selaku istansi yang berwenang dalam mengelola Sungai Brantas, dan juga Perum Jasa Tirta 1 Malang. Ecoton berharap kepada istansi-istansi pemerintah tersebut untuk:
1. Tetap melakukan koordinasi sesuai kewenangan dan tugas masing-masing terkait menjaga kualitas air sungai Brantas.
2. Tidak saling lempar kewenangan dalam manangani pencemaran di DAS Brantas
3. Selalu melakukan monitoring rutin ke setiap daerah Kabupaten/Kota yang dilalui sungai Brantas dalam rangka mengantisipasi terjadinya oencemarn di DAS Brantas.
4. Lebih bayak melakukan koordinasi dengan masyarakat maupun komunitas-komunitas yang peduli dengan lingkungan, untuk menjalankan kewajiban pengawasan dan pemantauan terkait DAS Brantas.
5. Memberikan pembinaan terhadap industri-industri yang berada di sepanjang DAS Brantas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar