![]() |
| Suasana Talkshow Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Menuju Sistem Zerowaste, di Studio Tari Tradisi TIM Jakarta Pusat sabtu(11/4/2026) |
Jakarta (11/April/2026) — Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah di Indonesia harus dimulai dari perbaikan sistem di hulu, bukan bergantung pada solusi instan di hilir. Hal ini disampaikan dalam talkshow bertajuk “Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Menuju Sistem Zero Waste” yang diselenggarakan dalam rangkaian Pesta Media 2026 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (11/04/2026). Persoalan sampah di Indonesia kian mendesak, ditandai dengan meningkatnya timbulan sampah, terbatasnya kapasitas TPA, serta rendahnya pemilahan dari sumber. Permasalahan ini tidak hanya soal volume, tetapi juga lemahnya tata kelola dan penganggaran di tingkat daerah, di mana anggaran belanja persampahan masih didominasi pengangkutan dan pengelolaan akhir hingga 70%, sementara upaya pengurangan dari sumber belum menjadi prioritas.
Fasilitasi Komunitas
Di tengah kondisi tersebut, pendekatan teknologi
hilir seperti RDF dan Waste to Energy (WtE) terus didorong sebagai solusi
cepat. Namun, pendekatan ini dinilai berisiko mengalihkan fokus dari pembenahan
sistem yang lebih mendasar. Tanpa perbaikan tata kelola, pemilahan, dan
kebijakan pengurangan, solusi di hilir hanya menjadi jalan pintas yang tidak
menyelesaikan akar persoalan.
“Ketika
bicara soal RDF atau WtE, kita bicara soal pasokan sampah. Kita jadi melihat
sampah sebagai komoditas. Artinya, ketika kita melihat sampah dengan sudut
pandang ekonomi—sebagai komoditas atau bagian dari rantai pasok yang harus
dipenuhi—di situ masyarakat justru secara tidak langsung diajak menghasilkan
sampah agar bisa memenuhi pasokan sampah tersebut,” tegas Ibar Akbar
AZWI menekankan bahwa pendekatan zero waste perlu
diprioritaskan sebagai solusi kunci untuk menekan timbulan sampah. Upaya
pengurangan dari sumber melalui pembatasan plastik sekali pakai, penguatan
sistem guna ulang (reuse), serta pengolahan sampah organik terbukti tidak hanya
memungkinkan untuk diterapkan, tetapi juga memberikan dampak nyata. Hal ini
tercermin dari implementasi program Zero Waste Cities yang dijalankan anggota
AZWI, yang berhasil mengurangi sampah yang dikirim ke TPA antara 30% hingga
50%, dengan tingkat kepatuhan pemilahan berkisar antara 39% hingga 78%.
Sepanjang periode 2017–2024, sekitar 28,69% sampah di wilayah dampingan
berhasil dikelola secara efektif. Hingga kini, sistem zero waste telah dibangun
di 20 kota dan memberikan dampak positif bagi lebih dari 109.153 rumah tangga,
sekaligus berkontribusi pada penurunan dampak lingkungan serta menghadirkan
manfaat sosial dan ekonomi di tingkat lokal.
Guna Ulang
Sementara itu, dalam ekosistem guna ulang, AZWI
bersama Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI) mendorong pengembangan sistem
reuse sebagai solusi hulu yang konkret untuk mengurangi plastik sekali pakai.
Berbagai model bisnis guna ulang yang telah berjalan di Indonesia menunjukkan
bahwa sistem ini dapat diterapkan lintas sektor, mulai dari layanan makanan dan
minuman hingga distribusi produk ritel. Inisiatif ini tidak hanya berpotensi
menekan timbulan sampah plastik secara signifikan, tetapi juga membuka peluang
ekonomi baru, memperkuat kolaborasi antara pelaku usaha dan masyarakat, serta
mendorong perubahan perilaku konsumsi menuju sistem yang lebih berkelanjutan.
Penguatan infrastruktur guna ulang, termasuk standardisasi wadah, sistem pengembalian,
serta dukungan kebijakan, menjadi kunci untuk memperluas dampak dan memastikan
transisi menuju sistem pengelolaan sampah berbasis reuse dapat berjalan secara
masif di Indonesia.
“Guna ulang
sangat realistis untuk diterapkan di Indonesia. Kita familiar dengan penggunaan
rantang ataupun tumbler. Sayangnya, untuk skala produk yang dipakai secara
luas, baru galon air minum dan tabung gas untuk masak yang menerapkan guna
ulang. Sebenarnya banyak produk yang bisa menerapkan sistem guna ulang ini. Di
sisi lain, standar guna ulang global pun sedang disusun seperti standar
pencucian dan kemasan. Berbagai kelompok organisasi, seperti Asosiasi Guna
Ulang Indonesia (AGUNI) sampai dengan Asia Reuse Consortium (ARC) telah
terbentuk untuk memperkuat agar sistem ini bisa diimplementasikan dalam skala
industri. Kami menunggu produsen mana yang berani lebih dulu memimpin perubahan
pola produksi dan konsumsi yang menerapkan ekonomi sirkular sesungguhnya,”
ujar Zulfikar, Founding Member AGUNI.
Bukan hanya penekanan pada pengurangan sampah dari
sumber, peran produsen dalam bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan juga
menjadi krusial, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75
Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah .oleh Produsen. Kebijakan ini
menegaskan bahwa produsen memiliki kewajiban untuk mengurangi timbulan sampah
dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan, termasuk melalui desain ulang,
inovasi sistem guna ulang, serta pengurangan penggunaan material sekali pakai.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini masih
menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya
penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari
pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak sekadar
menjadi dokumen administratif. Tanpa penegakan yang tegas, beban pengelolaan
sampah akan terus jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah, sementara sumber
utama permasalahan yaitu produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan, tidak
tersentuh secara signifikan.
“Karena pada akhirnya kalau pemerintah daerah atau
pemerintah pusat tidak mendorong industri untuk bertanggung jawab dengan
mengurangi sampah plastik sekali pakainya, ya sama saja,” tegas Ibar.
Extended
Producer Responsibility
Sementara Kepala Seksi Humas Dinas LIngkungan DKI
Jakarta, Yogi Ikhwan mengaku pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk
mengatasi persoalan sampah di DKI Jakarta. DLH DKI Jakarta, kata dia, tengah
berfokus pada pengurangan sampah langsung dari sumbernya, sebab TPA yang sudah
ada saat ini sudah kritis. Dia mengungkapkan produksi sampah di Jakarta
rata-rata 7.500 ton. Bahkan, pada hari – hari besar tertentu sampah bisa
mencapai 8.000 ton.
“1 Agustus
2026 nanti, TPST Bantargebang sudah tidak boleh lagi menerima sampah selain
residu. Regulasi seperti Pergub 77 Tahun 2020 menjadi fondasi hukum untuk
mengaktifkan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW dan mengoptimalkan peran
bank sampah dan pengolahan organik,”
papar Yogi.
Yogi tidak menampik bahwa pembangunan fasilitas
pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) tetap dilakukan di DKI
Jakarta. “Fasilitas RDF ini hanya diposisikan sebagai bagian dari jaring
pengaman dalam sistem pengelolaan sampah, terutama selama upaya pengurangan,
pemilahan, dan pengolahan sampah dari sumber belum berjalan secara optimal.
Pemda akan terus berupaya menyeimbangkan pengembangan infrastruktur pengolahan
sampah dengan peningkatan upaya pengurangan dari sumber agar transformasi
sistem dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Yogi.
Di sisi lain, Yogi juga menekankan bahwa salah satu
titik krusial dalam permasalahan sampah berada pada peran produsen. Ia menyebut
bahwa produsen seharusnya menjalankan kewajiban sesuai dengan skema Extended
Producer Responsibility (EPR), termasuk dalam mengurangi kemasan sekali pakai
dan bertanggung jawab atas pengelolaan produk pasca konsumsi.
“Jika itu (EPR) terjadi, dalam tata kelola sampah
kita, memang seharusnya RDF atau PSEL itu hanya untuk residu, bukan untuk
sampah yang sebenarnya masih bisa dicegah, digunakan kembali, atau didaur
ulang,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa optimalisasi pengurangan dan pemilahan
dari sumber tetap harus menjadi prioritas utama agar ketergantungan pada
pengolahan di hilir dapat diminimalkan.
Dalam situasi di mana arah kebijakan dan
implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan tersebut, peran
jurnalisme menjadi semakin penting untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas. Jurnalisme memiliki peran strategis dalam mengawal isu
pengelolaan sampah melalui peliputan yang kritis, transparan, dan berbasis
data. Media diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik serta mendorong
akuntabilitas kebijakan. Namun, jurnalis masih menghadapi kendala dalam
mengakses data.
Annisa Putri, jurnalis Deduktif.id, mengaku masih
mengalami kesulitan dalam mengakses data, terutama terkait isu pengelolaan
sampah di Indonesia. Keterbatasan transparansi, data yang tersebar di berbagai
institusi, serta tidak konsistennya pembaruan data menjadi tantangan utama
dalam proses peliputan. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan jurnalis dalam
menyajikan informasi yang akurat dan komprehensif, tetapi juga berpotensi
menghambat publik dalam memahami situasi sebenarnya di lapangan.
“Seperti kasus RDF Rorotan, hasil investigasi saya
dan teman teman jurnalis lainnya, justru warga merasa kurang dilibatkan dalam
pembangunan RDF. Bahkan warga bertanya-tanya apakah pemda atau PPT Wijaya
Karya/WIKA(Persero) sudah melakukan analisis risiko kesehatan? Karena nyatanya
terdapat kasus ISPA dan iritasi mata. Warga juga mengeluhkan pemerintah
terlambat dalam menangani kasus kesehatan karena RDF ini. Kembali lagi soal
data, kenapa tidak ada transparansi soal data warga terdampak?, sedangkan kami
(jurnalis) menemukan terdapat 30 orang menjadi korban ISPA dan iritasi mata,”
jelasnya.
Sebagai penutup, keterbukaan data dan informasi
menjadi kunci dalam memastikan kebijakan pengelolaan sampah berjalan secara
transparan dan akuntabel. Tanpa akses data yang memadai, publik tidak dapat
menilai dampak kebijakan, sementara jurnalisme kesulitan menjalankan fungsi
pengawasan. Karena itu, komitmen pemerintah untuk membuka data dan memperkuat
edukasi publik harus berjalan seiring dengan upaya perbaikan sistem di hulu.
Hanya dengan transparansi dan kolaborasi lintas pihak, transformasi menuju
sistem zero waste yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat benar-benar
terwujud.
Narahubung: Kia, Communications Manager AZWI Email:
kia@aliansizerowaste.id +62 813-8919-820
Tentang
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI)
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) adalah jaringan
organisasi yang mengkampanyekan implementasi konsep zero waste yang benar
melalui berbagai program dan inisiatif. AZWI berkomitmen untuk mendorong
kebijakan dan praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan berdasarkan prinsip
hirarki pengelolaan sampah dan siklus hidup material. Website:
aliansizerowaste.id
Tentang
Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI)
Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI) adalah
organisasi pelopor yang mendorong terbentuk dan dijalankannya sistem guna ulang
yang menyeluruh di Indonesia. Berawal dari nama Reuse Special Interest Group
yang terbentuk pada tahun 2022, AGUNI memiliki visi untuk menjadikan guna ulang
sebagai norma baru dalam konsumsi dan produksi di Indonesia. AGUNI terdiri dari
pelaku usaha dan organisasi di Indonesia yang bergerak untuk perluasan adopsi
sistem guna ulang, melalui refill (isi ulang) dan juga return (pengembalian
kemasan).
Tentang
Greenpeace Indonesia Greenpeace
Indonesia adalah organisasi kampanye independen yang berfokus pada perlindungan lingkungan dan kesehatan publik melalui riset, kampanye non-kekerasan, serta advokasi kebijakan pada berbagai isu, termasuk perubahan iklim, polusi plastik, energi, hutan, dan keadilan lingkungan. Organisasi ini merupakan bagian dari jaringan global Greenpeace yang beroperasi di lebih dari 55 negara. Website: greenpeace.org/indonesiaCatatan Pesta Media 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar