Minggu, 12 April 2026

Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir

Suasana Talkshow Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Menuju
Sistem Zerowaste, di Studio Tari Tradisi TIM Jakarta Pusat sabtu(11/4/2026)

Jakarta (11/April/2026) — Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah di Indonesia harus dimulai dari perbaikan sistem di hulu, bukan bergantung pada solusi instan di hilir. Hal ini disampaikan dalam talkshow bertajuk “Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Menuju Sistem Zero Waste” yang diselenggarakan dalam rangkaian Pesta Media 2026 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (11/04/2026). Persoalan sampah di Indonesia kian mendesak, ditandai dengan meningkatnya timbulan sampah, terbatasnya kapasitas TPA, serta rendahnya pemilahan dari sumber. Permasalahan ini tidak hanya soal volume, tetapi juga lemahnya tata kelola dan penganggaran di tingkat daerah, di mana anggaran belanja persampahan masih didominasi pengangkutan dan pengelolaan akhir hingga 70%, sementara upaya pengurangan dari sumber belum menjadi prioritas.

Fasilitasi Komunitas

Di tengah kondisi tersebut, pendekatan teknologi hilir seperti RDF dan Waste to Energy (WtE) terus didorong sebagai solusi cepat. Namun, pendekatan ini dinilai berisiko mengalihkan fokus dari pembenahan sistem yang lebih mendasar. Tanpa perbaikan tata kelola, pemilahan, dan kebijakan pengurangan, solusi di hilir hanya menjadi jalan pintas yang tidak menyelesaikan akar persoalan.

 Banyak sekali komunitas-komunitas yang sudah melakukan pemilahan, ini yang harus difasilitasi dengan diberikan insentif dan dukungan lewat alokasi anggaran. Jangan sampai anggaran yang besar malah diprioritaskan ke waste to energy dan RDF. Justru sampah organik ini yang harus kita kelola dahulu. Pemerintah daerah bisa fokus mengelola sampah organiknya dahulu. Untuk masalah sampah plastik dan yang lainnya, kita dorong industri atau produsen sebagai pemilik kemasan,” jelas Ibar Akbar Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia.

 Tak hanya itu, pendekatan berbasis pembakaran, juga bukan solusi karena tidak mengurangi produksi sampah, melainkan bergantung pada pasokan sampah itu sendiri. Teknologi ini bahkan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan, seperti emisi polutan berbahaya, logam berat, serta residu abu beracun yang memerlukan pengelolaan khusus. Dalam konteks kapasitas pengawasan dan infrastruktur pengelolaan limbah berbahaya di Indonesia yang masih terbatas, penerapan teknologi ini justru berisiko memperbesar beban lingkungan dan kesehatan masyarakat, sekaligus menghambat percepatan transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Ketika bicara soal RDF atau WtE, kita bicara soal pasokan sampah. Kita jadi melihat sampah sebagai komoditas. Artinya, ketika kita melihat sampah dengan sudut pandang ekonomi—sebagai komoditas atau bagian dari rantai pasok yang harus dipenuhi—di situ masyarakat justru secara tidak langsung diajak menghasilkan sampah agar bisa memenuhi pasokan sampah tersebut,” tegas Ibar Akbar

 Pendekatan Zerowaste

AZWI menekankan bahwa pendekatan zero waste perlu diprioritaskan sebagai solusi kunci untuk menekan timbulan sampah. Upaya pengurangan dari sumber melalui pembatasan plastik sekali pakai, penguatan sistem guna ulang (reuse), serta pengolahan sampah organik terbukti tidak hanya memungkinkan untuk diterapkan, tetapi juga memberikan dampak nyata. Hal ini tercermin dari implementasi program Zero Waste Cities yang dijalankan anggota AZWI, yang berhasil mengurangi sampah yang dikirim ke TPA antara 30% hingga 50%, dengan tingkat kepatuhan pemilahan berkisar antara 39% hingga 78%. Sepanjang periode 2017–2024, sekitar 28,69% sampah di wilayah dampingan berhasil dikelola secara efektif. Hingga kini, sistem zero waste telah dibangun di 20 kota dan memberikan dampak positif bagi lebih dari 109.153 rumah tangga, sekaligus berkontribusi pada penurunan dampak lingkungan serta menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

Guna Ulang

Sementara itu, dalam ekosistem guna ulang, AZWI bersama Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI) mendorong pengembangan sistem reuse sebagai solusi hulu yang konkret untuk mengurangi plastik sekali pakai. Berbagai model bisnis guna ulang yang telah berjalan di Indonesia menunjukkan bahwa sistem ini dapat diterapkan lintas sektor, mulai dari layanan makanan dan minuman hingga distribusi produk ritel. Inisiatif ini tidak hanya berpotensi menekan timbulan sampah plastik secara signifikan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru, memperkuat kolaborasi antara pelaku usaha dan masyarakat, serta mendorong perubahan perilaku konsumsi menuju sistem yang lebih berkelanjutan. Penguatan infrastruktur guna ulang, termasuk standardisasi wadah, sistem pengembalian, serta dukungan kebijakan, menjadi kunci untuk memperluas dampak dan memastikan transisi menuju sistem pengelolaan sampah berbasis reuse dapat berjalan secara masif di Indonesia.

Guna ulang sangat realistis untuk diterapkan di Indonesia. Kita familiar dengan penggunaan rantang ataupun tumbler. Sayangnya, untuk skala produk yang dipakai secara luas, baru galon air minum dan tabung gas untuk masak yang menerapkan guna ulang. Sebenarnya banyak produk yang bisa menerapkan sistem guna ulang ini. Di sisi lain, standar guna ulang global pun sedang disusun seperti standar pencucian dan kemasan. Berbagai kelompok organisasi, seperti Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI) sampai dengan Asia Reuse Consortium (ARC) telah terbentuk untuk memperkuat agar sistem ini bisa diimplementasikan dalam skala industri. Kami menunggu produsen mana yang berani lebih dulu memimpin perubahan pola produksi dan konsumsi yang menerapkan ekonomi sirkular sesungguhnya,” ujar Zulfikar, Founding Member AGUNI.

 

Bukan hanya penekanan pada pengurangan sampah dari sumber, peran produsen dalam bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan juga menjadi krusial, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah .oleh Produsen. Kebijakan ini menegaskan bahwa produsen memiliki kewajiban untuk mengurangi timbulan sampah dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan, termasuk melalui desain ulang, inovasi sistem guna ulang, serta pengurangan penggunaan material sekali pakai.

Namun demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Tanpa penegakan yang tegas, beban pengelolaan sampah akan terus jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah, sementara sumber utama permasalahan yaitu produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan, tidak tersentuh secara signifikan.

“Karena pada akhirnya kalau pemerintah daerah atau pemerintah pusat tidak mendorong industri untuk bertanggung jawab dengan mengurangi sampah plastik sekali pakainya, ya sama saja,” tegas Ibar.

 

Extended Producer Responsibility

Sementara Kepala Seksi Humas Dinas LIngkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengaku pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan sampah di DKI Jakarta. DLH DKI Jakarta, kata dia, tengah berfokus pada pengurangan sampah langsung dari sumbernya, sebab TPA yang sudah ada saat ini sudah kritis. Dia mengungkapkan produksi sampah di Jakarta rata-rata 7.500 ton. Bahkan, pada hari – hari besar tertentu sampah bisa mencapai 8.000 ton.

1 Agustus 2026 nanti, TPST Bantargebang sudah tidak boleh lagi menerima sampah selain residu. Regulasi seperti Pergub 77 Tahun 2020 menjadi fondasi hukum untuk mengaktifkan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW dan mengoptimalkan peran bank sampah  dan pengolahan organik,” papar Yogi.

Yogi tidak menampik bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) tetap dilakukan di DKI Jakarta. “Fasilitas RDF ini hanya diposisikan sebagai bagian dari jaring pengaman dalam sistem pengelolaan sampah, terutama selama upaya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah dari sumber belum berjalan secara optimal. Pemda akan terus berupaya menyeimbangkan pengembangan infrastruktur pengolahan sampah dengan peningkatan upaya pengurangan dari sumber agar transformasi sistem dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Yogi.

Di sisi lain, Yogi juga menekankan bahwa salah satu titik krusial dalam permasalahan sampah berada pada peran produsen. Ia menyebut bahwa produsen seharusnya menjalankan kewajiban sesuai dengan skema Extended Producer Responsibility (EPR), termasuk dalam mengurangi kemasan sekali pakai dan bertanggung jawab atas pengelolaan produk pasca konsumsi.

“Jika itu (EPR) terjadi, dalam tata kelola sampah kita, memang seharusnya RDF atau PSEL itu hanya untuk residu, bukan untuk sampah yang sebenarnya masih bisa dicegah, digunakan kembali, atau didaur ulang,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa optimalisasi pengurangan dan pemilahan dari sumber tetap harus menjadi prioritas utama agar ketergantungan pada pengolahan di hilir dapat diminimalkan.

Dalam situasi di mana arah kebijakan dan implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan tersebut, peran jurnalisme menjadi semakin penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Jurnalisme memiliki peran strategis dalam mengawal isu pengelolaan sampah melalui peliputan yang kritis, transparan, dan berbasis data. Media diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik serta mendorong akuntabilitas kebijakan. Namun, jurnalis masih menghadapi kendala dalam mengakses data.

 

Annisa Putri, jurnalis Deduktif.id, mengaku masih mengalami kesulitan dalam mengakses data, terutama terkait isu pengelolaan sampah di Indonesia. Keterbatasan transparansi, data yang tersebar di berbagai institusi, serta tidak konsistennya pembaruan data menjadi tantangan utama dalam proses peliputan. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan jurnalis dalam menyajikan informasi yang akurat dan komprehensif, tetapi juga berpotensi menghambat publik dalam memahami situasi sebenarnya di lapangan.

 

“Seperti kasus RDF Rorotan, hasil investigasi saya dan teman teman jurnalis lainnya, justru warga merasa kurang dilibatkan dalam pembangunan RDF. Bahkan warga bertanya-tanya apakah pemda atau PPT Wijaya Karya/WIKA(Persero) sudah melakukan analisis risiko kesehatan? Karena nyatanya terdapat kasus ISPA dan iritasi mata. Warga juga mengeluhkan pemerintah terlambat dalam menangani kasus kesehatan karena RDF ini. Kembali lagi soal data, kenapa tidak ada transparansi soal data warga terdampak?, sedangkan kami (jurnalis) menemukan terdapat 30 orang menjadi korban ISPA dan iritasi mata,” jelasnya.

 

Sebagai penutup, keterbukaan data dan informasi menjadi kunci dalam memastikan kebijakan pengelolaan sampah berjalan secara transparan dan akuntabel. Tanpa akses data yang memadai, publik tidak dapat menilai dampak kebijakan, sementara jurnalisme kesulitan menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, komitmen pemerintah untuk membuka data dan memperkuat edukasi publik harus berjalan seiring dengan upaya perbaikan sistem di hulu. Hanya dengan transparansi dan kolaborasi lintas pihak, transformasi menuju sistem zero waste yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat benar-benar terwujud.

 

Narahubung: Kia, Communications Manager AZWI Email: kia@aliansizerowaste.id +62 813-8919-820

 

Tentang Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI)

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) adalah jaringan organisasi yang mengkampanyekan implementasi konsep zero waste yang benar melalui berbagai program dan inisiatif. AZWI berkomitmen untuk mendorong kebijakan dan praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan berdasarkan prinsip hirarki pengelolaan sampah dan siklus hidup material. Website: aliansizerowaste.id

 

Tentang Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI)

Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI) adalah organisasi pelopor yang mendorong terbentuk dan dijalankannya sistem guna ulang yang menyeluruh di Indonesia. Berawal dari nama Reuse Special Interest Group yang terbentuk pada tahun 2022, AGUNI memiliki visi untuk menjadikan guna ulang sebagai norma baru dalam konsumsi dan produksi di Indonesia. AGUNI terdiri dari pelaku usaha dan organisasi di Indonesia yang bergerak untuk perluasan adopsi sistem guna ulang, melalui refill (isi ulang) dan juga return (pengembalian kemasan).

 

Tentang Greenpeace Indonesia Greenpeace

Indonesia adalah organisasi kampanye independen yang berfokus pada perlindungan lingkungan dan kesehatan publik melalui riset, kampanye non-kekerasan, serta advokasi kebijakan pada berbagai isu, termasuk perubahan iklim, polusi plastik, energi, hutan, dan keadilan lingkungan. Organisasi ini merupakan bagian dari jaringan global Greenpeace yang beroperasi di lebih dari 55 negara. Website: greenpeace.org/indonesiaCatatan Pesta Media 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer