Kamis, 01 Agustus 2024

SUNGAI-SUNGAI INDONESIA TERLANTAR RIVER WARRIOR SURATI JOKOWI

Kali Porong, Jawa Timur dibiarkan menjadi tempat sampah dan limbah cair

Era Presiden Jokowi tidak memberikan perhatian Serius pada pengendalian pencemaran sungai. River Warrior Indonesia menyaksikan dengan prihatin kondisi sungai-sungai di berbagai daerah semakin tercemar, sehingga membutuhkan bantuan sosial untuk memulihkan kesehatannya. Pemerintah diharap memberikan bantuan sosial yang tepat dan terencana untuk memperbaiki serta menjaga keberlangsungan sungai-sungai tersebut. Dibutuhkan Bantuan Sosial pemulihan kesehatan sungai-Sungai Indonesia yang saat ini sedang tercemar mikroplastik akibat Masyarakat Indonesia yang mempersepsikan sungai Indonesia seperti tempat sampah. dari riset yang dilakukan tim Ekspedisi Sungai Nusantara menunjukkan bahwa sungai-sungai Indonesia telah tercemar mikroplastik.

Surat Terbuka Kepada yang Terhormat Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran 17-18 Jakarta Pusat 10110

Perihal: Usulan Pemberian Bansos untuk Sungai-Sungai di Indonesia

Dengan hormat,

68 Sungai Terkontaminasi Mikroplastik, Jawa Timur menjadi Propinsi dengan
kadar mikroplastik tertinggi di Indonesia

Salam sejahtera bagi kita semua. Perkenalkan saya Thara Bening Sandrina Koordinator River Warrior Indonesia, organisasi anak muda sejak tahun 2018 berupaya menyelamatkan sungai-sungai Indonesia dari pencemaran plastik sekali pakai. Di tengah situasi politik menjelang pemilihan umum tahun 2024 ini saya sedih melihat pemimpin Indonesia yang kian menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap isu-isu lingkungan utamanya sungai. Hal itu ditunjukkan dari sikap pemerintah yaitu presiden yang lebih mengutamakan pemberian bansos secara rapel dan massif daripada menggelontorkan dana untuk upaya peningkatan kualitas 46% dari total 70.000 Sungai di Indonesia yang tercemar berat[1].

Pemerintah Republik Indonesia di Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak serius dalam mengelola sungai serta mengabaikan upaya-upaya pengendalian pencemaran sungai. Akibatnya kini sungai-sungai di Indonesia terus dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat dan industri yang membawa pencemaran mikroplastik di 68 sungai strategis Nasional. Selain itu terjadi perubahan fisik pada sungai seperti bau dan warna akibat masuknya kandungan bahan kimia berbahaya menyebabkan penurunan kualitas air sungai yang memicu Indonesia menjadi negara tercepat kedua di Dunia dalam kepunahan ikan air tawar.

Survei oleh Tim Ekspedisi Sungai Nusantara tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sungai di Indonesia dengan jumlah responden sebanyak 1148 orang yang berdomisili di 166 kota dalam 30 provinsi di Indonesia 92% responden menyatakan ekosistem sungai sangat penting bagi kehidupan manusia dalam menunjang pembangunan Indonesia. Namun hasil survey juga menunjukkan bahwa 82% masyarakat menganggap Pemerintah Indonesia masih mengabaikan pengelolaan sungai di Indonesia.

Fakta bahwa sungai-sungai di Indonesia seperti Sungai Brantas, Bengawan Solo, Sungai Musi, Sungai Kapuas, Sungai Batang Hari, dan sungai-sungai lainnya dalam kondisi tercemar ditunjukkan dari masih ditemukannya sampah di sungai, masih adanya sungai yang airnya berbusa, berbau, dan berwarna, serta terjadinya peristiwa ikan mati massal akibat pencemaran limbah di sungai. Indikator pencemaran yang masih dijumpai di sungai meliputi sampah plastik dan limbah cair domestik, limbah cair Industri, deforestasi, pestisida dari aktivitas pertanian, perkebunan sawit, pertambangan, peternakan dan limbah B3.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa setiap sungai di Indonesia harus Nihil sampah. Faktanya sungai-sungai Indonesia masih di penuhi sampah[2][3] yang lebih memprihatinkan bahwa Indonesia berada di peringkat dua penyumbang sampah plastik terbesar kedua di laut dunia menjadi bukti bahwa pemerintah tidak becus dalam menjalankan tugasnya mewujudkan aturan yang melindungi sungai dari sampah, karena kita malah menyumbang 187,2 juta ton sampah plastik yang berakhir mencemari lingkungan.

Sungai merupakan aset alam yang sangat berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama generasi muda karena Sungai sumber kehidupan 1. Bahan baku air minum, 2. Habitat keanekaragaman hayati perairan tawar, 3. Penunjang suplai pangan sebagai Irigasi sawah, perkebunan dan tambak, 4. Bahan baku industri, 5. Sarana transportasi , 6. Ekosistem  pendingin bumi dan fungsi ekologis lainnya.

Jika pemerintah terus abai dan membiarkan kondisi sungai tecemar, di masa depan generasi muda tidak akan bisa menikmati sungai yang bersih dan sehat. Saya menyaksikan dengan prihatin kondisi sungai-sungai di berbagai daerah semakin tercemar, sehingga membutuhkan bantuan sosial untuk memulihkan kesehatannya. Pemerintah diharap memberikan bantuan sosial yang tepat dan terencana untuk memperbaiki serta menjaga keberlangsungan sungai-sungai tersebut. Bantuan ini dapat berupa program-program seperti:

1.      Pengelolaan Sampah: Pemerintah melayani pengelolaan sampah bagi 100% penduduk Indonesia Program pengelolaan sampah secara efektif untuk mencegah pencemaran sungai akibat limbah rumah tangga dan sampah plastik, serta untuk mengendalikan masifnya penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi sumber sampah di sungai-sungai Indonesia, Adanya regulasi pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai. Pemerintah Menyediakan Tempat pengolahan sampah terpadi di setiap Desa Agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai

2.      Rehabilitasi Lingkungan: Kegiatan membersihkan sampah dan mikroplastik dari badan air sungai .

3.      Edukasi Lingkungan: Program edukasi kepada masyarakat Indonesia pentingnya menjaga kelestarian dan kualitas air sungai, serta edukasi bahaya penggunaan plastik sekali pakai. Melalui Iklan layanan masyarakat audiovisual yang massif di media online dan media massa cetak, film pendek, mendorong lahirnya komunitas masyarakat yang aktif mengelola sampah dan mengurangi timbulnya sampah

4.      Pengawasan dan Penegakan Hukum: Upaya monitoring dan pengawasan yang ketat, agar pelaku pencemaran bisa diberi sanksi pidana sehingga aksi-aksi perusakan atau pencemaran sungai menjadi jera dan tidak terulang lagi.

Saya menyadari bahwa upaya ini memerlukan dukungan dan komitmen dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan industri. Oleh karena itu, kami mengajukan usulan ini kepada Yang Mulia Presiden Republik Indonesia, dengan harapan agar dapat diberikan perhatian dan tindakan yang konkrit guna mendukung pemulihan dan pelestarian sungai-sungai kami. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak Presiden, saya mengucapkan terima kasih. Saya sangat berharap agar usulan ini dapat dipertimbangkan dan dijalankan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan sungai-sungai di Indonesia yang nihil sampah sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.

Hormat kami,

 

 

Thara Bening Sandrina

River Warrior Indonesia


[1] https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/7337/ayo-peduli-kebersihan-sungai?lang=1#:~:text=Asprilla%20Dwi%20Adha-,Sekitar%2046%25%20dari%20total%2070.000%20batang%20sungai,Indonesia%20dalam%20keadaan%20tercemar%20berat.

[2] https://www.voaindonesia.com/a/hari-air-sedunia-kondisi-sungai-di-indonesia-memprihatinkan/7004342.html

[3] https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/ecoton-93-persen-air-sungai-di-indonesia-sudah-tercemar-micro-plastic/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer