Rabu, 31 Juli 2024

KASASI GUBERNUR JATIM DI TOLAK MA, SUNGAI BRANTAS HARUS DIPULIHKAN

Limbah Cair PT Cheil Jedang Jombang Menimbulkan bau dan perubahan air

"Selama masa Jabatan Khofifah, Pengelolaan Sungai Brantas memburuk, Sungai menjadi tempat pembuangan limbah dan sampah Plastik"   

(Gresik,31/7) Mahkamah Agung  (MA) Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR. Selanjutnya Pihak Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR harus melakukan upaya-upaya pemulihan pencemaran Sungai Brantas. Hal ini diketahui setelah melalui  MA Putusan Nomor : 1190K/PDT/2024 yang di keluarkan pada tanggal 30 April 2024 dalam perkara antara Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan umum dan Perumaha Rakyat, melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON).

Dengan Putusan MA ini maka pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PU PR harus melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY” Ungkap Alaika Rahmatullah, lebih lanjut Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton ini menyebutkan bahwa saat ini kerusakan sungai Brantas tidak terkendali, Industri bebas membuang limbah tanpa diolah, menjamurnya pemukiman akibat abainya PUPR sehingga meningkatkan volume sampah plastik yang masuk ke Sungai Brantas.

 

Dasa Karsa Sungai Brantas

Buangan Limbah PT Eratama Megasurya, Mojokerto 

Selama 10 tahun terakhir pengelolan Sungai Brantas dinilai masyarakat buruk, dalam Survey  yang dilakukan ecoton pada 535 Warga di Jawa Timur, 62,1 menyatakan pengelolaan Sungai Brantas Oleh Gubenur Khofifah masuk kategori Buruk. 88% responden meyakini bahwa Kali Brantas saat ini masih dalam keadaan tercemar. Pencemaran di Kali Brantas, menurut masyarakat Jawa Timur bersumber dari sampah plastik dan limbah cair yang dibuang warga ke sungai (73,5%), sedangkan 25% menyatakan sumber pencemaran sungai berasal dari limbah industri. Sumber pencemaran dari rumah tangga dipicu oleh pembiaran pembangunan rumah-rumah permanen di bantaran sungai, 67,7% warga Jatim menyatakan bantaran sungai tidak terawatt.

Untuk menutupi kelalaian ini maka dalam Putusan PN Surabaya :

1.      Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/ kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya

2.      Memerintahkan Para Tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020

3.      Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pemasangan cctv di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.

4.      Memerintahkan Para Tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di provinsi Jawa timur baik DLH Provinsi maupun DLH Kota/Kabupaten yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.

5.      Memerintahkan Para Tergugat mengeluarkan peringatan terhadap insustri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai.

6.      Memerintahkan Para Tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001

7.      Memerintahkan Para Tergugat untuk memasang (Real Time) alat pemantau kualitas air di setiap outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.

8.      Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat  wilayah sungai Brantas , untuk tidak mengko suami ikan yang mati karena limbah industri.

9.      Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.

10.  Memerintahkan Para Tergugat untuk membentuk tim SATGAS yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Jawa Timur.

 Ecoton juga mendesak kepada Gubernur Jawa TImur, Menteri PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk membuat dan menetapkan kebijakan tentang Standar prosedur operasi penanganan jika terjadi mati massal Dan melakukan upaya pemulihan ekologis pasca ikan mati dan memberi sanksi kepada industri yang menyebabkan ikan mati massal. “ selama ini kejadian ikan mati masal terus berulang dan tanpa penyelesaian karena penyebab terjadinya ikan mati masal tidak diungkap ke public dan cenderung di peti es-kan sehingga peristiwa ikan mati masal terus berulang,” ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut manager Sains, Seni dan Komunikasi Ecoton. Pantauan Ecoton pada 2022 hingga 2024 menunjukkan bahwa Industri masih membuang limbah yang menimbulkan perubahan lingkungan dan menimbulkan kontaminasi Mikroplastik.

1.     


PT Tjiwi Kimia Tbk, Sidoarjo

2.      PT Mekaboks International, Mojokerto

3.      PT Eratama Megasurya, Mojokerto

4.      PT Daesang  Miwon, Gresik

5.      PT Cheil Jedang Ploso, Jombang

6.      Pabrik Gula Mojopanggung Tulungagung

7.      PT Adiprima Suraprinta,Gresik

8.      PT Dayasa Ariaprima, Gresik

9.      PT AluAksara, Mojokerto

10.  PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto

Pembuangan limbah oleh industri menimbulkan penurunan Kadar Oksigen dalam air yang memicu ikan-ikan kekurangan oksigen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer