Limbah Cair PT Cheil Jedang Jombang Menimbulkan bau dan perubahan air
"Selama masa Jabatan Khofifah, Pengelolaan Sungai Brantas memburuk, Sungai menjadi tempat pembuangan limbah dan sampah Plastik"
(Gresik,31/7) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR. Selanjutnya Pihak Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR harus melakukan upaya-upaya pemulihan pencemaran Sungai Brantas. Hal ini diketahui setelah melalui MA Putusan Nomor : 1190K/PDT/2024 yang di keluarkan pada tanggal 30 April 2024 dalam perkara antara Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan umum dan Perumaha Rakyat, melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON).
“Dengan Putusan MA ini maka pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PU PR harus melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY” Ungkap Alaika Rahmatullah, lebih lanjut Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton ini menyebutkan bahwa saat ini kerusakan sungai Brantas tidak terkendali, Industri bebas membuang limbah tanpa diolah, menjamurnya pemukiman akibat abainya PUPR sehingga meningkatkan volume sampah plastik yang masuk ke Sungai Brantas.
Dasa Karsa Sungai Brantas
Buangan Limbah PT Eratama Megasurya, Mojokerto
Selama 10 tahun
terakhir pengelolan Sungai Brantas dinilai masyarakat buruk, dalam Survey yang dilakukan ecoton pada 535 Warga di Jawa
Timur, 62,1 menyatakan pengelolaan Sungai Brantas Oleh Gubenur Khofifah masuk
kategori Buruk. 88% responden meyakini bahwa Kali Brantas saat ini masih dalam
keadaan tercemar. Pencemaran di Kali Brantas, menurut masyarakat Jawa Timur
bersumber dari sampah plastik dan limbah cair yang dibuang warga ke sungai
(73,5%), sedangkan 25% menyatakan sumber pencemaran sungai berasal dari limbah
industri. Sumber pencemaran dari rumah tangga dipicu oleh pembiaran pembangunan
rumah-rumah permanen di bantaran sungai, 67,7% warga Jatim menyatakan bantaran
sungai tidak terawatt.
Untuk menutupi kelalaian
ini maka dalam Putusan PN Surabaya :
1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/
kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan
yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya
2. Memerintahkan Para
Tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pemasangan cctv di setiap
outlet wilayah DAS
Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.
4. Memerintahkan Para Tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di provinsi
Jawa timur baik DLH Provinsi maupun DLH Kota/Kabupaten yang melibatkan unsur
masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan
lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.
5. Memerintahkan Para Tergugat mengeluarkan peringatan terhadap insustri khususnya yang berada di wilayah DAS
Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai.
6. Memerintahkan Para
Tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang
limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001
7. Memerintahkan Para
Tergugat untuk memasang (Real Time) alat pemantau kualitas air di setiap outlet Pembuangan Limbah
Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi
dan memantau industri.
8. Memerintahkan PARA
TERGUGAT untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas , untuk tidak mengko suami ikan yang
mati karena limbah industri.
9. Memerintahkan DLH
Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah
cair yang menjadi tanggung jawab industri.
10. Memerintahkan Para
Tergugat untuk membentuk tim SATGAS yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan
Limbah Cair di Jawa Timur.
1.
PT Tjiwi Kimia Tbk, Sidoarjo
2. PT Mekaboks International, Mojokerto
3. PT Eratama Megasurya, Mojokerto
4. PT Daesang Miwon, Gresik
5. PT Cheil Jedang Ploso, Jombang
6. Pabrik Gula Mojopanggung Tulungagung
7. PT Adiprima Suraprinta,Gresik
8. PT Dayasa Ariaprima, Gresik
9. PT AluAksara, Mojokerto
10. PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto
Pembuangan limbah oleh
industri menimbulkan penurunan Kadar Oksigen dalam air yang memicu ikan-ikan
kekurangan oksigen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar