Sabtu, 17 Agustus 2024

ECOTON APRESIASI QUICK RESPON DINAS LH GRESIK

Tim Verifikasi DLH Gresik Memantai Outlet PT ASP Sumengko

"DLH Gresik sangat responsif dan bereaksi cepat atas temuan kami,  pada hari Senin, 12 Agustus kami dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) melaporkan atas tindak pembuangan limbah yang berpotensi mencemari Kali Surabaya yang dilakukan oleh PT Adiprima Suraprinta (ASP), dan Pada Jumat Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun lapangan dengan memeriksa outlet dan instalasi pengolahan air limbah PT ASP,"  Ungkap Alaikan Rahmatullah, Tim Peneliti Ecoton Mengapresiasi DLH Gresik karena laporan Ecoton mendapat respon cepat (DLH) Kabupaten Gresik, Jumat (16/8/2024) dan Sabtu (17/8/2024) Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran DLH Gresik melakukan verifikasi ke PT ASP di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. DLH Gresik Memerintahkan PT ASP tidak lagi membuang limbah ke Kali Surabaya. 
PT ASP tetap membuang limbah pada 17/8/2024 meski dilarang DLH Gresik

Indikasi Kuat Pembuangan Limbah Tanpa diolah yang dilakukan oleh Pabrik kertas di Sepanjang Kali Surabaya sangat meresahkan, mengingat Kali Surabaya adalah bahan baku air minum bagi Warga Surabaya dan Warga Gresik. "98% bahan baku PDAM kota Surabaya dan PDAM Gresik diambil dari Air Kali Surabaya yang mengalir di Wilayah Kecamaran Wringinanom, Driyorejo dan Karangpilang, sayangnya banyak industri kertas yang membuang limbahnya menimbulkan penurunan kualitas air" Ungkap Alaikan Rahmatullah, Tim Peneliti Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, lebih lan  


Adapun hasil dari kegiatan Verifikasi DLH Gresik menemukan bahwa limbah PT. Adiprima yang dibuang ke badan air berwarna coklat tua dan DLH Gresik melakukan pengambilan sampling air limbah industri, di outlet IPAL , upstream dan downstream oleh UPT Lab. DLH Kab. Gresik. Diketahui bahwa IPAL PT Adiprima suraprinta sedang dalam kondisi maintenance / perbaikan membran. Untuk itu DLH Gresik  memerintahkan PT. Adiprima Suraprinta untuk menghentikan pembuangan air limbah selama proses perbaikan IPAL dan apabila perbaikan telah selesai, pihak perusahaan diwajibkan menguji kualitas air limbahnya di laboratorium yg - terakreditasi sampai memenuhi baku mutu dan melaporkannya ke Dinas LH Kab. Gresik, Dinas LH Prov. Jatim dan KLHK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer