![]() |
Anggota TELAPAK menyegel Kantor Gakkum Jatim Dengan Balok Kayu |
“penyidik Gakkum tidak transparan, tidak jujur dan tidak profesional dalam penanganan laporan kami terkait keterlibatan aparat dalam pengrusakan di petak 15 Kawasan Hutan Lindung di Mendiro” Ungkap Azis, lebih lanjut Alumnus Fakultas Hukum Ubhara ini menjelaskan bahwa pada 20 Agustus 2023 Ecoton melaporkan adanya penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung, namun hingga 20 September 2023 tidak ada balasan atau respon terhadap surat laporan, padahal seharusnya paling lama 30 hari laporan harus di verifikasi. Merespon Kelambanan ini, Jumat (22/9/2023) Manajer Divisi Advokasi dan Litigasi Ecoton, Azis mengirimkan surat Protes kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPPLHK Gakkum Jabalnusra).