|
Aksi Aktivis Lingkungan Kota Selong di Pantai Labuan Haji (1/1/2023) |
Minggu (1/1/2023) Mengawali Tahun 2023
Gerakan Masyarakat Cinta Alam Nusa Tenggara
Barat (Gema Alam NTB), Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (OASISTALA) Nusa Tenggara Barat, Karang Taruna Serawah Mimbar Kelurahan Sekar Teja
Kota Selong NTB dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN)
melakukan Aksi damai di atas tumpukan sampah muara Sungai Belimbing di Labuan Haji. "Melalui Aksi ini kami ingin mengajak segenap komponen Masyarakat di Kabupaten Lombok Timur khususnya Kota Selong untuk berperilaku bijak atas sampah yang kita hasilkan, peran perempuan harus dikedepankan untuk mengelola sampah" Ungkap Haiziah Gazali, lebih lanjut Ketua
Gema Alam NTB mengingatkan bahwa penanganan sampah plastik harus dilakukan di hulu dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan di hilir dengan sistem pengelolaan dan pemanfaatan sampah agar tidak membebani lingkungan. |
Aksi Menuntut Produsen membersihkan Pantai Labuan Haji |
Dalam aksinya, para aktivis lingkungan menyerukan untuk menolak penggunaan tas kresek, sedotan dan sachet."Tolak-tolak, Tolak tas kresek, tolak tas kresek sekarang juga, Tolak-tolak, Tolak sachetan tolak sachetan sekarang juga" Teriak Prigi Arisandi, tim peneliti ESN ini berorasi untuk menarik perhatian pengunjung pantai Labuan Haji. dalam Aksi yang diikuti sekitar 20 orang beberapa spanduk digelar bertuliskan "Sungai Bukan Tempat Sampah", "Sungai Belimbuing TERCEMAR Mikroplastik", 2023 Sungai Belimbing Bebas Mikroplastik. Selain poster yang berisikan ajakan dan informasi tentang Mikroplastik, para aktivis juga membentangkan spandung dengan Tulisan Protes kepada Produsen sachet yang diketahui banyak mencemari sepanjang sungai Belimbing dan Pantai Labuan Haji. " WINGS, INDOFOOD, UNILEVER AMBIL KEMBALI SAMPAHMU. Mereka juga membuat daftar nama 10 Produsen yang sampahnya mencemari lingkungan dan tidak bisa didaur ulang.
Aksi diakhiri dengan menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
berikut adalah 7 Tuntutan Aktivis Lingkungan Kota Selong:
1. Implementasi
UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah terutama dalam aspek pengurangan
sampah plastik ke perairan hingga 30% pada tahun 2025
2. Implementasi
PP 22/2021 yang mensyaratkan sungai-sungai di Indonesia harus nihil sampah
3. Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur harus menyediakan sarana infrastruktur sampah pada tiap kelurahan/Desa
4. Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur membuat regulasi untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, sedotan, sachet, botol plastik
air minum dalam kemasan, Styrofoam, popok kain dan pembungkus makanan plastik
sekali pakai), upaya ini bisa dimulai dengan tidak menggunakan botol
plastik dan makanan berbungkus plastik dalam setiap acara yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
5.
Mendesak
dan mempertegas para pelaku usaha untuk bertangungjaawab membersihkan sampah
plastic sachet yang mengotori perairan (sungai-sungai dan Pantai) di Wilayah Kabupaten Lombok Timur karena dapat meningkatkan
banyak risiko permasalahan kesehtan
seperti risiko autorium, kanker, penyakit hormonal (diabetes mellitus hingga
ketidaksuburan), gangguan perkembangan saraf bayi dan anak hingga kecatatan
janin6.
Memberikan
edukasi dan fasilitas bagi masyarakat secara tepat
7. Memprioritaskan penguatan kapasitas kepada Perempuan dalam pengelolaan sampah dan dampak kesehatan plastik sekali pakai pada kesehatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar