Rabu, 23 Februari 2022

DIDEMO ECOTON, PT WILMAR NABATI AKAN KLARIFIKASI PELANGGARAN PERKEBUNAN SAWIT DI KALBAR

Aksi Ecoton Menuntut PT Wilmar Nabati Stop gunakan Paraquat
20 orang penggiat lingkungan dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ecoton), Rabu siang (23/2/2022) melakukan aksi protes kepada PT Wilmar Nabati yang diketahui menerima suplai  dari perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang melakukan praktik-praktik perusakan lingkungan dan pencemaran sumber-sumber air, salah satunya penggunaan herbisida racun hijau atau Paraquat di Perkebunan Kuburaya dan Sambas yang mengakibatkan tingginya kadar Phospat dan Khlorin di parit-parit sawit.

di mulai dari depan Masjid Ja’mi Al Kautsar Dusun Indro Legi, Sidorukun Kecamatan Gresik Kota Gresik, sejauh 500 meter menuju PT Wilmar Nabati  di Jalan Kapten Darmo Sugondo 56, penggiat ecoton berjalan kaki membentang poster protes dan menggunakan megaphone menyuarakan tuntutan atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Wilmar Nabati. “PT Wilmar Nabati bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di sungai Sambas, Sungai Kapuas dan parit-parit di Kubu raya yang menyebabkan punahnya ikan dan hilangnya akses air bersih,” Koar Mochamad Arifin (47), koordinator aksi ecoton ini menjelaskan bahwa ada temuan ecoton yang menunjukkan bahwa 86% air kanal dikawasan perkebunan sawit PT Agronusa Investama (PT ANI) telah tercemar khlorin dengan nilai diatas baku mutu. “Selain PT ANI ada anak perusahaan PT Wilmar lainnya yaitu PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PT BPK) yang menggunakan herbisida jenis Paraquat yang sudah dilarang penggunaannya di Kebun Sawit, perilaku ini menyebabkan72% air di parit lahan Bumi Pratama terkontaminasi Phospat jauh diatas baku mutu,” Ungkap Arifin panggilan Mochamad Arifin. Aksi damai di depan PT Wilmar Nabati dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Gresik, Tentara berbaju Doreng hijau dan satpam perusahaan yang berjaga di pintu gerbang. “ada sekitar 10 polisi yang dilengkapi senjata pelontar gas air mata berjaga dibalik pintu masuk PT Wilmar,” ungkap Kholid

 Tidak Clean Supply chain 


“PT Wilmar Nabati merupakan perusahaan  yang memiliki komitmen terhadap clean suplay chain (rantai pasok yang bersih) dan mengikuti sertifikat RSPO(roundtable on sustainable palm oil) jadi sudah seharusnya melakukan pengawasan juga di bagian hulu atau bahan baku dan perkebunan.” Ungkap Kholid Basyaiban, Namun Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ini menyesalkan tidak adanya komitment PT Wilmar Karena faktanya banyak temuan lapangan dari ecoton yang masuk dalam kategori pelanggaran.

 “Ada 4 hal pokok temuan kami di Sambas dan Kubu Raya Kalimantan Barat,” Ungkap Kholid Basyaiban, lebih lanjut koordinator lapangan dalam aksi menyebutkan 3 pelanggara itu adalah : pertama Penggunaan paraquat sebagai herbisida yang seharusnya dilarang pemakaiannya Kedua Pelanggaran hak-hak buruh perkebunan Ketiga, penyempitan sungai dan parit serta kontaminasi parit-parit sawit oleh senyawa khlorin dan phospat. Keempat Punahnya keanekaragaman ikan Di temui Wahib HRD PT WILMAR NABATI Gresik, perwakilan ecoton Kholid Basyaiban menyerahkan surat protes dan laporan temuan pelanggaran lingkungan. Dalam aksi, HRD Wilmar akan menindak lanjuti temuan dengan memverifikasi ke 2 Perusahaan di Kalimantan Barat.

“saya minta waktu dua minggu untuk melakukan verifikasi laporan ecoton pada kedua perusahaan yang ada di Kalimantan Barat, setiap proses ini (verifikasi) akan kami laporkan via WA kepada tim ecoton,” Ungkap  Wahib, HRD PT Wilmar Nabati.

Pengamanat Polres Gresik di PT Wilmar Nabati saat aksi ecoton (23/2)

“Pemilik saham PT. Agronusa investama dan PT. Bumi pratama khatulistiwa yang menjadi fokus penelitian merupakan satu kepemilikan sahan dengan PT. Wilmar nabati Indonesia Gresik Sehingga harusnya PT Wilmar Nabati harus bisa menekan karena sudah berkomitmen pada clea supplay chain,” Ungkap Kholid Basyaiban, lebih lanjut kholid memberikan waktu dua minggu kepada PT Wilmar nabatu agar memberikan jawaban tertulis dan ada upaya riil PT Wilmar untuk melakukan pemulihan lingkungan dan tidak lagi menggunakan herbisida jenis paraquat. “Meskipun ketiga perusahaan ini pemiliknya sama namun kami beda managemen sehingga untuk proses penindakan dan kontrol lingkungan kami beda managemen sehingga memakan waktu dan proses yang lebih dari dua minggu, akan kami usahakan dan lakukan koordinasi dengan perusahaan,” ungkap Wahib.

Aksi akhirnya membubarkan diri setelah berorasi dan menyerahkan suratnya kepada HRD PT Wilmar Nabati. “Kami akan datang dengan massa lebih banyak jika hingga 2 minggu kedepan tidak ada perkembangan dan penanganan atas pencemaran yang terjadi di Sambas dan Kapuas,”Ungkap Mochamad Arifin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer