![]() |
Lahan Bantaran di Warugunung yang dijadikan pemukiman tergenang air. Sabtu (15/Maret/2025). Bangunan diatas bantaran adalah pelanggaran |
Gresik (19/03) – Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas terkait pelanggaran dalam pemanfaatan bantaran Kali Surabaya. Pengaduan ini didasarkan pada temuan sejumlah aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta melanggar regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang sempadan sungai.
Dalam investigasi gabungan, ditemukan adanya ditemukan sebanyak 2325 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya, mirisnya ditemukan lebih dari 30 sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan bantaran. Padahal dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 134/1997, telah diatur larangan mendirikan bangunan permanen untuk huniah atau tempat usaha di area bantaran sungai. Bahkan, ancaman pidana jika berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Kami menemukan indikasi pembiaran
terhadap pelanggaran pendirian bangunan permanen dan tempat usaha yang berada
di bantaran sungai. Padahal ini mengganggu keseimbangan ekosistem Kali
Surabaya. Seharusnya bantaran sungai berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan
daerah resapan air” ujar Alaika Rahmatullah Koordinator Tim Investigasi
Penyalahgunaan Bantaran Kali Surabaya.
![]() |
Manuel Togi, Aktivis AKAMSI mengunjungi Lahan bantaran di Desa Cangkir Driyorejo yang beralih fungsi menjadi tempat sampah. |
Lebih lanjut, kami mengirimkan aduan ini karena ingin mendorong pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan sebagai contoh seperti yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang saat ini gencar melakukan penertiban bangunan yang berdiri di bantaran sungai akibat alih fungsi lahan. Bahkan tidak segan untuk menyegel tempat usaha dan menertibkan rumah-rumah yang mengurangi catchment area untuk resapan air, sehingga menyebabkan banjir besar di Bekasi pada awal maret lalu.
Sementara itu, Manuel Togi Marsahata
Sidabutar Koordinator dari komunitas Aksi Biroe mengungkap bahwa “Sebenarnya
sudah ada papan-papan larangan mendirikan atau memanfaatkan lahan bantaran
sungai, namun faktanya pemerintah tidak melakukan sosialisasi atau menjemput
bola door to door supaya mencegah masyarakat untuk mendirikan bangunan
di atas tanah bantaran sungai”.
“BBWS Brantas harus gercep, kami ingin
mereka berkoordinasi dengan ATR/BPN ada sekitar 30 an rumah yang justru secara
status bersertifikat padahal di atas tanah bantaran. Minimal harus konfirmasi
ke lapangan lalu menindak tegas bahkan jangan segan untuk mencabut sertifikat
jika terbukti melanggar” ujarnya
Pengelolaan sungai sebagai upaya
mitigasi banjir harus dimulai dari memperbaiki daerah tangkapan atau resapan
air utamanya adalah bantaran sungai. Aktivitas pembangunan di atas sempadan sungai juga telah
menyebabkan hilangnya banyak habitat ikan dan spesies lain yang bergantung pada
ekosistem sungai. Salah satu yang terdampak adalah bulus di Sungai Brantas,
yang merupakan hewan langka dan kini semakin terancam karena degradasi
habitatnya. Keberadaan bangunan di sempadan sungai tidak hanya merusak keseimbangan
ekosistem tetapi juga mempercepat hilangnya biodiversitas yang seharusnya
dilindungi.
Surat pengaduan yang dikirimkan ke
Gubernur Jawa Timur dan BBWS Brantas berisi permintaan agar pemerintah segera
melakukan peninjauan terhadap pemanfaatan bantaran sungai dan menindak tegas
pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Akamsi dalam hal ini menuntut
pemerintah untuk:
1. Moratorium bantaran sungai di Kali Surabaya untuk
mencegah maraknya bangunan liar
2. Pembatalan sertifikat rumah / usaha yang berdiri di
atas tanah bantaran sungai.
3. Pembongkaran rumah yang telah berdiri di
bantaran sungai, dan terbukti melanggar hukum sesuai peraturan yang berlaku.
4. Mensertifikatkan lahan
bantaran sungai untuk dijadikan sebagai tanah negara.
5. Memaksimalkan fungsi
pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar kententuan dalam regulasi
terkait pelanggaran alih fungsi lahan bantaran Kali Surabaya
Narahubung:
Alaika Rahmatullah (083114966417)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar