Rabu, 19 Maret 2025

BBWS BRANTAS MLEMPEM, BANTARAN KALI SURABAYA DIJARAH DIJADIKAN PEMUKIMAN DAN TEMPAT SAMPAH

Lahan Bantaran di Warugunung yang dijadikan pemukiman tergenang air.
Sabtu (15/Maret/2025). Bangunan diatas bantaran adalah pelanggaran

 Gresik (19/03) – Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas terkait pelanggaran dalam pemanfaatan bantaran Kali Surabaya. Pengaduan ini didasarkan pada temuan sejumlah aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta melanggar regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang sempadan sungai.

Dalam investigasi gabungan, ditemukan adanya ditemukan sebanyak 2325 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya, mirisnya ditemukan lebih dari 30 sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan bantaran. Padahal dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 134/1997, telah diatur larangan mendirikan bangunan permanen untuk huniah atau tempat usaha di area bantaran sungai. Bahkan, ancaman pidana jika berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Kami menemukan indikasi pembiaran terhadap pelanggaran pendirian bangunan permanen dan tempat usaha yang berada di bantaran sungai. Padahal ini mengganggu keseimbangan ekosistem Kali Surabaya. Seharusnya bantaran sungai berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air” ujar Alaika Rahmatullah Koordinator Tim Investigasi Penyalahgunaan Bantaran Kali Surabaya.

Manuel Togi, Aktivis AKAMSI mengunjungi Lahan bantaran di Desa
Cangkir Driyorejo yang beralih fungsi menjadi tempat sampah.

Lebih lanjut, kami mengirimkan aduan ini karena ingin mendorong pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan sebagai contoh seperti yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang saat ini gencar melakukan penertiban bangunan yang berdiri di bantaran sungai akibat alih fungsi lahan. Bahkan tidak segan untuk menyegel tempat usaha dan menertibkan rumah-rumah yang mengurangi catchment area untuk resapan air, sehingga menyebabkan banjir besar di Bekasi pada awal maret lalu.

Sementara itu, Manuel Togi Marsahata Sidabutar Koordinator dari komunitas Aksi Biroe mengungkap bahwa “Sebenarnya sudah ada papan-papan larangan mendirikan atau memanfaatkan lahan bantaran sungai, namun faktanya pemerintah tidak melakukan sosialisasi atau menjemput bola door to door supaya mencegah masyarakat untuk mendirikan bangunan di atas tanah bantaran sungai”.

“BBWS Brantas harus gercep, kami ingin mereka berkoordinasi dengan ATR/BPN ada sekitar 30 an rumah yang justru secara status bersertifikat padahal di atas tanah bantaran. Minimal harus konfirmasi ke lapangan lalu menindak tegas bahkan jangan segan untuk mencabut sertifikat jika terbukti melanggar” ujarnya

Pengelolaan sungai sebagai upaya mitigasi banjir harus dimulai dari memperbaiki daerah tangkapan atau resapan air utamanya adalah bantaran sungai. Aktivitas pembangunan di atas sempadan sungai juga telah menyebabkan hilangnya banyak habitat ikan dan spesies lain yang bergantung pada ekosistem sungai. Salah satu yang terdampak adalah bulus di Sungai Brantas, yang merupakan hewan langka dan kini semakin terancam karena degradasi habitatnya. Keberadaan bangunan di sempadan sungai tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem tetapi juga mempercepat hilangnya biodiversitas yang seharusnya dilindungi.

Surat pengaduan yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur dan BBWS Brantas berisi permintaan agar pemerintah segera melakukan peninjauan terhadap pemanfaatan bantaran sungai dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Akamsi dalam hal ini menuntut pemerintah untuk:

1.    Moratorium bantaran sungai di Kali Surabaya untuk mencegah maraknya bangunan liar

2.    Pembatalan sertifikat rumah / usaha yang berdiri di atas tanah bantaran sungai.

3.    Pembongkaran rumah yang telah berdiri di bantaran sungai, dan terbukti melanggar hukum sesuai peraturan yang berlaku.

4.    Mensertifikatkan lahan bantaran sungai untuk dijadikan sebagai tanah negara.

5.    Memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar kententuan dalam regulasi terkait pelanggaran alih fungsi lahan bantaran Kali Surabaya

Narahubung:
Alaika Rahmatullah (083114966417)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer