Limbah Cair PT Cheil Jedang Jombang Menimbulkan bau dan perubahan air
"Selama masa Jabatan Khofifah, Pengelolaan Sungai Brantas memburuk, Sungai menjadi tempat pembuangan limbah dan sampah Plastik"
(Gresik,31/7) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR. Selanjutnya Pihak Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR harus melakukan upaya-upaya pemulihan pencemaran Sungai Brantas. Hal ini diketahui setelah melalui MA Putusan Nomor : 1190K/PDT/2024 yang di keluarkan pada tanggal 30 April 2024 dalam perkara antara Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan umum dan Perumaha Rakyat, melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON).