kandungan logam berat diwilayah Gresik cukup tinggi dan dapat mengancam kelangsungan budidaya perikanan di Wilayah Sidayu dan Ujung PangkahPencemaran Industri Tekstil Tingginya kadar TDS dalam air mengindikasikan banyaknya ion-ion logam berat didalam air bengawan Solo, kadar logam berat yang melebihi baku mutu di ketiga lokasi adalah Timbal (Pb) dan Tembaga (Cu), bahkan di daerah Pelelangan Ikan Tajungsari Kecamatan Sidayu kadar Khrom/Cr(0,12 mg/L) dua kali lipat dari standar baku mutu air kelas III sebesar 0,05 mg/L. Ketiga jenis logam berat (Cu, Pb, Cr) umumnya digunakan dalam industri tekstil dalam mengikat pigmen pewarna tekstil. “Bengawan Solo mengalir dari wilayah hulu di Jawa Tengah melewati sukoharjo dan Solo yang dikenal sebagai kawasan industri tekstil sehingga patut diduga kuat bahwa polutan logam berat yang ada di Hilir (wilayah Gresik) berasal dari industri Tekstil,” Ujar Daru Setyorini, lebih lanjut Daru menyatakan bahwa kandungan logam berat diwilayah Gresik cukup tinggi dan dapat mengancam kelangsungan budidaya perikanan di Wilayah Sidayu dan Ujung Pangkah. Pencemaran serius lainnya adalah kandungan Nitrit dam Khlorin selain berasal dari sumber limbah domestik senyawa kimia nitrit juga berasal dar pupuk yang banyak digunakan dalam budidaya perikanan. Upaya pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas air bengawan solo di Wilayah Gresik mutlak dilakukan karena air bengawan solo menjadi kebutuhan vital budidaya perikanan di wilayah Manyar, Sidayu dan Ujungpangkah. Pengendalian Pencemaran Ecoton mendorong pemerintah untuk melakukan upaya pengendalian pencemaran melalui 1. Inventarisasi sumber-sumber pencemaran yang ada di Bengawan Solo 2. Upaya penertiban dan penegakan ketaatan pelaku usaha agar limbah cair yang dibuang ke bengawan solo sesuai dengan baku mutu melalui kegiatan patroli sungai dan pembentukan relawan bengawan Solo yang dapat menjadi Mitra DLH propinsi atau DLH kabupaten dalam upaya monitoring kualitas air Karena bengawan Solo merupakan sungai Nasional maka kewenangan pengelolaannya ada di Pemerintah Pusat, maka diperlukan kejelasan pembagian tugas dan kewenangan dalam upaya a. monitoring kualitas air, b. ketaatan industri yang membuang limbah di bengawan solo, c. penegakan hukum, d. upaya pemulihan kualita air. Selama ini tidak ada kejelasan strategi dan pembagian tugas kewenangan antara pusat daerah dan antar instansi sehingga bengawan solo makin terpuruk kualitas airnya.
Jumat, 11 Desember 2020
Air Bengawan Solo Tercemar Logam Berat Ancam Budidaya Perikanan
Hasil pengukuran kualitas air Bengawan Solo yang dilakukan pada 13 Agustus 2020
oleh Lembaga Kajian ekologi dan konservasi lahan basah (Ecoton) didukung oleh
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Gresik. Hasil pengukuran kualitas air menunjukkan telah terjadi pencemaran di
Hilir Bengawan Solo wilayah Kecamatan Bungah dan Kecamatan Sidayu. Lokasi
pengambilan sampel dilakukan di jembatan sembayat Bungah, Desa Legowo dan
Tajungsari kecamatan Sidayu. Bengawan Solo yang ada di wilayah Gresik
dikategorikan sebagai air sungai Kelas III mengacu pada Perda 2/2008 yang
menetapkan bahwa air sungai kelas III diperuntukkan untuk budidaya perikanan dan
tanaman. “Beberapa parameter yang diukur menunjukkan bahwa keadaan bengawan Solo
di Kabupaten Gresik tidak memenuhi baku mutu air Kelas III berdasarkan Perda
Provinsi Jawa Timur 2/2008 tentang pengendalian pencemaran dan pengelolaan
kualitas air,” Ungkap Daru Setyorini peneliti Senior Ecoton, lebih lanjut Doktor
lulusan Unibraw ini menunjukkan bahwa parameter yang melebihi baku mutu adalah
BOD/Biological Oxigen Demand, pH atau kadar keasaman air, Zat padat terlarut
(TDS/Total Dissolved Solid), Logam Berat Tembaga, Timbal, Khrom, nitrit dan
khlorin Bebas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer
-
river expedition team exploring the steep hills of South Aceh, July 2022 Riding a 2018 Honda CRF 150 cc Trail Motorcycle, Prigi Arisandi and...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar