Data
inventarisasi bangunan liar di sempadan Sungai oleh Dinas Pengairan menunjukkan
disepanjang Kali Surabaya yang melewati Kecamatan Wringinanom dan Kecamatan
Driyorejo Kabupaten Gresik terdapat 1191 Bangunan. Secara keseluruhan bangunan
liar diatas sempadan Kali Surabaya terdapat lebih dari 7000 Bangunan.
Tabel Penggunaan Lahan Bantaran Kali Surabaya 2001
No |
Jenis Penggunaan Lahan |
Mojokerto |
Sidoarjo |
Gresik |
Surabaya |
1. |
Tempat Usaha |
19 |
217 |
49 |
260 |
2. |
Tempat Tinggal |
49 |
1629 |
1125 |
3367 |
3. |
Pabrik |
|
9 |
17 |
50 |
4. |
Mess Karyawan |
|
|
|
1 |
|
Jumlah Bangunan |
68 |
1855 |
1191 |
3678 |
DI Wilayah Gresik (Wringinanom dan Driyorejo), Sidoarjo (Balongbendo, Krian dan Taman) kini juga muncul jenis penggunaan lahan sempadan yang lain yaitu sempadan dijadikan tempat pembuangan limbah padat industry, tempat pembakaran dan penimbunan sampah padat (solid waste), Tempat kost-kostan, Penampung air bahan baku industri dan sebagai tempat kegiatan usaha. Kondisi ini tentu sangat mengancam kualitas air Kali Surabaya yang menjadi bahan baku PDAM Tirta Dharma Kabupaten Gresik. Maraknya pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai dikarenakan
1. lemahnya upaya pengawasan yang
dilakukan oleh Negara, dalam hal ini pengelolah Sempadan sungai yaitu Perum Jasa Tirta I Malang (PJT I) Sebagai operator pengelolaan dan pemanfaatan Kali Surabaya dan Balai
Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang merupakan kepanjangan tangan dari
Departemen pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat yang berwenang mengelola Kali Brantas dan Kali Surabaya. PJT I dan
BBWS tidak aktif melakukan pemantauan
terhadap pelanggaran dan tidak memiliki komitmen kuat dalam penegakan hokum sehingga massif terjadi
pelanggaran pemanfaatan sempadan seperti sekarang. PJT I dan BBWS juga tidak melakukan
upaya koordinasi dan sosialisasi kepada Pemkab/Pemkot dan Pemerintah Desa yang
dilalui Kali Surabaya sehingga seolah-olah Kali Surabaya menjadi kawasan tanpa
pengelolah.
2. Minimnya upaya sosialisasi kepada Pemerintah Desa/kelurahan dan kecamatan tentang status hukum lahan bantaran sungai di Kali Surabaya sehingga masyarakat memanfaatkan bantaran sebagai lahan untuk bangunan.
3. PJT I dan BBWS Brantas tidak memasang papan informasi yang cukup disepanjangan bantaran Kali Surabaya, papan informasi yang berisi informasi status tanah bantaran Kali Surabaya yang terlarang untuk bangunan dan dijadikan kawasan terbangun
4. Tidak ada upaya penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada kegiatan usaha yang memanfaatakan bantaran sungai sebagai kawasan terbangunBantaran Sungai dijadikan tempat Parkir Kendaraan roda 4 karyawan PT Suparma di Warugunung Surabaya Penjarahan Bantaran Kali Surabaya diabaikan oleh PJT I dan BBWS brantas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar