Minggu, 28 Juni 2020

PJT I DAN BBWS BRANTAS DIAM BANTARAN DIJARAH UNTUK BANGUNAN DAN JADI TEMPAT SAMPAH

Data inventarisasi bangunan liar di sempadan Sungai oleh Dinas Pengairan menunjukkan disepanjang Kali Surabaya yang melewati Kecamatan Wringinanom dan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik terdapat 1191 Bangunan. Secara keseluruhan bangunan liar diatas sempadan Kali Surabaya terdapat lebih dari 7000 Bangunan.

Tabel Penggunaan Lahan Bantaran Kali Surabaya 2001

No

Jenis Penggunaan Lahan

Mojokerto

Sidoarjo

Gresik

Surabaya

 1.

Tempat Usaha

19

217

49

260

 2.

Tempat Tinggal

49

1629

1125

3367

 3.

Pabrik

 

9

17

50

 4.

Mess Karyawan

 

 

 

1

 

Jumlah Bangunan

68

1855

1191

3678

Sumber : Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur

DI Wilayah Gresik (Wringinanom dan Driyorejo), Sidoarjo (Balongbendo, Krian dan Taman) kini juga muncul jenis penggunaan lahan sempadan yang lain yaitu sempadan dijadikan tempat pembuangan limbah padat industry, tempat pembakaran dan penimbunan sampah padat (solid waste), Tempat kost-kostan, Penampung air bahan baku industri dan sebagai tempat kegiatan usaha. Kondisi ini tentu sangat mengancam kualitas air Kali Surabaya yang menjadi bahan baku PDAM Tirta Dharma Kabupaten Gresik. Maraknya pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai dikarenakan

1. lemahnya upaya pengawasan yang dilakukan oleh Negara, dalam hal ini pengelolah Sempadan sungai yaitu Perum Jasa Tirta I Malang (PJT I) Sebagai operator pengelolaan dan pemanfaatan Kali Surabaya dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang merupakan kepanjangan tangan dari Departemen pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat yang berwenang mengelola Kali Brantas dan Kali Surabaya. PJT I dan  BBWS tidak  aktif melakukan pemantauan terhadap pelanggaran dan tidak memiliki komitmen kuat dalam  penegakan hokum sehingga massif terjadi pelanggaran pemanfaatan sempadan seperti sekarang. PJT I dan BBWS juga tidak melakukan upaya koordinasi dan sosialisasi kepada Pemkab/Pemkot dan Pemerintah Desa yang dilalui Kali Surabaya sehingga seolah-olah Kali Surabaya menjadi kawasan tanpa pengelolah.

2. Minimnya upaya sosialisasi kepada Pemerintah Desa/kelurahan dan kecamatan tentang status hukum lahan bantaran sungai di Kali Surabaya sehingga masyarakat memanfaatkan bantaran sebagai lahan untuk bangunan.

3. PJT I dan BBWS Brantas tidak memasang papan informasi yang cukup disepanjangan bantaran Kali Surabaya, papan informasi yang berisi informasi status tanah bantaran Kali Surabaya yang terlarang untuk bangunan dan dijadikan kawasan terbangun

4. Tidak ada upaya penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada kegiatan usaha yang memanfaatakan bantaran sungai sebagai kawasan terbangun

Pemanfaatan bantaran Sungai untuk kegiatan usaha kecil di Desa Tanjungsari
Bantaran Sungai di Desa Tanjungsari dimanfaatkan untuk kegiatan usaha kecil. Minimnya pengawasan dari PJT I dan BBWS menjadikan masyarakat memanfaatkan bantaran untuk kegiatan usaha yang mengancam fungsi ekologi sungai
Bantaran Sungai dijadikan tempat Parkir Kendaraan roda 4 karyawan PT Suparma di Warugunung Surabaya

Penjarahan Bantaran Kali Surabaya diabaikan oleh PJT I dan BBWS brantas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer