Dari Penelitian Konflik Sosial Lakardowo Menunjukkan bahwa PT PRIA telah menghadirkan konflik sosial akibat perbedaan pendapat antara PT PRIA dengan penduduk Lakardowo, dalam penelitian ini disebutkan awal terjadinya konflik dipicu adanya penimbunan limbah yang dilakukan oleh PT PRIA merembet hingga terjadi disintegrasi dalam masyarakat. Perbedaaan kepentingan menjadi pemicu terpecahnya masyarakat menjadi pro dan kontra terhadap PT PRIA. Meski demikian dari penelitian ini juga menunjukkan adanya hal positif yang muncul yaitu lahirnya kekuatan solidaritas warga Lakardowo yang bernama pendowo bangkit. Pendowo Bangkit inilah yang kemudian melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan kepada PT PRIA di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Tulisan ilmiah Ersa Nuarsa yang berjudul Konflik Sosial Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 oleh Pabrik Pengolah Limbah B3 PT PRIA Mojokerto juga menyebutkan bahwa pemerintah sebagai pihak ketiga dalam penyelesai konflik dianggap tidak mampu memberikan resolusi konflik sehingga menyebabkan konflik penduduk Lakardowo dengan PT PRIA yang berkepanjangan.
Proses terjadinya konflik sosial ini dimulai dengan adanya penemaran limbah B3 yang dilakukan oleh PT PRIA, pencemaran yang dimaksud adalah dengan kegiatan penimbunan limbah dalam tanah yang dilakukan didalam area pabrik dan munculnya surat pernyataan dari Pabrik mengenai kompensasi dan upaya melokalisir wilayah yang tercemar oleh timbunan limbah namun tidak dilakukan oleh pabrik hingga saat ini.
PT PRIA dalam laporan Investigasi Tempo Edisi 18-24 Februari 2019 juga ditemukan mengirimkan limbah B3 di kawasan militer di AURI Raci Pasuruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar